VIENIDMY Masuk Mulai latihan

Beranda › Materi › Manajemen Operasi Produksi Kelas 3 生産管理オペレーション (BC検定)

Dasar Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) & Lingkungan

Manajemen Operasi Produksi Kelas 3 生産管理オペレーション (BC検定) · ビジネス・キャリア検定 生産管理オペレーション3級 · Disusun oleh Tokutei Pass berdasarkan materi resmi; tidak disalin kata per kata.

1. Tujuan UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Struktur Organisasi Manajemen K3

"UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Roudou Anzen Eisei-hou)" bersama dengan UU Standar Ketenagakerjaan bertujuan menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja sekaligus mendorong "pembentukan lingkungan kerja yang nyaman" melalui penetapan standar pencegahan bahaya, kejelasan sistem tanggung jawab, dan promosi kegiatan sukarela guna mencegah kecelakaan kerja.

Di tempat kerja industri manufaktur, diwajibkan membentuk struktur manajemen K3 sesuai skala jumlah pekerja. Tempat kerja manufaktur yang secara tetap mempekerjakan "50 orang pekerja atau lebih" wajib menunjuk "Manajer Keselamatan (Anzen Kanrisha)", "Manajer Kesehatan/Higiene (Eisei Kanrisha)", dan "Dokter Perusahaan/Industri (Sangyoui)", serta membentuk "Komite K3" yang bersidang minimal 1 kali sebulan.

Adapun tempat kerja dengan "10 sampai kurang dari 50 orang" wajib menunjuk "Promotor K3 (Anzen Eisei Suishinsha)", sedangkan pabrik manufaktur berskala besar dengan "300 orang atau lebih" wajib menunjuk pimpinan puncak seperti Kepala Pabrik sebagai "Manajer Umum K3 (Soukatsu Anzen Eisei Kanrisha)".

Frekuensi patroli (inspeksi keliling) tempat kerja sangat sering keluar dalam ujian: "Manajer Keselamatan" berpatroli sewaktu-waktu; "Manajer Kesehatan" wajib berpatroli "minimal 1 kali setiap minggu"; dan "Dokter Industri" wajib berpatroli "minimal 1 kali setiap bulan (atau 2 bulan sekali bila memenuhi syarat tertentu dan disetujui pengusaha)".

Poin penting


  • Pabrik manufaktur dengan ≥ 50 pekerja tetap = wajib menunjuk "Manajer Keselamatan, Manajer Kesehatan, Dokter Industri" dan membentuk "Komite K3 (rapat ≥ 1 kali/bulan)" (10–49 pekerja menunjuk Promotor K3).

  • Frekuensi wajib patroli tempat kerja: Manajer Kesehatan = "minimal 1 kali seminggu" / Dokter Industri = "minimal 1 kali sebulan".

  • Separuh anggota Komite K3 wajib ditunjuk berdasarkan rekomendasi serikat pekerja mayoritas (atau wakil mayoritas pekerja).
KosakataArti
UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Manajer Umum K3, Manajer Keselamatan, dan Manajer Kesehatan
Dokter Industri dan Komite K3 (50 pekerja atau lebih)
patroli tempat kerja (Manajer Kesehatan = mingguan; Dokter Industri = bulanan)

2. Perhitungan Indikator Statistik Kecelakaan Kerja (Frequency Rate, Severity Rate, Rasio per 1.000 Pekerja)

Untuk mengevaluasi kondisi kecelakaan kerja secara objektif digunakan 3 indikator statistik. Indikator ke-1 "Tingkat Frekuensi (Dosuuritsu / Frequency Rate)" adalah jumlah korban meninggal dan luka akibat kecelakaan kerja per 1 juta (1.000.000) total jam kerja aktual, yang menunjukkan "seberapa sering (frekuensi)" kecelakaan terjadi.

Rumus Tingkat Frekuensi adalah "Tingkat Frekuensi = (Jumlah Korban Kecelakaan Kerja ÷ Total Jam Kerja Aktual) × 1.000.000" (kecelakaan ringan tanpa absen kerja tidak dihitung; hanya menghitung korban yang absen 1 hari atau lebih).

Indikator ke-2 "Tingkat Keparahan (Kyoudoritsu / Severity Rate)" adalah jumlah hari kerja yang hilang per 1.000 total jam kerja aktual, yang menunjukkan "tingkat berat-ringannya (keparahan)" kecelakaan. Rumusnya adalah "Tingkat Keparahan = (Total Hari Kehilangan Kerja ÷ Total Jam Kerja Aktual) × 1.000" (meninggal dunia atau cacat total permanen dihitung "7.500 hari", sedangkan absen sementara dikonversi dengan "Jumlah Hari Absen × (300 ÷ 365)").

Indikator ke-3 "Rasio Tahunan per 1.000 Pekerja (Nen-sennin-ritsu)" menunjukkan jumlah korban dalam 1 tahun per 1.000 pekerja, dihitung dengan "Rasio Tahunan per 1.000 = (Jumlah Korban 1 Tahun ÷ Rata-rata Jumlah Pekerja 1 Tahun) × 1.000".

Poin penting


  • Tingkat Frekuensi (kekerapan kecelakaan) = (Jumlah Korban ÷ Total Jam Kerja Aktual) × 1.000.000 (per 1 juta jam kerja).

  • Tingkat Keparahan (beratnya kecelakaan) = (Total Hari Hilang Kerja ÷ Total Jam Kerja Aktual) × 1.000 (per 1.000 jam kerja; meninggal = 7.500 hari).

  • Rasio Tahunan per 1.000 Pekerja = (Jumlah Korban Tahunan ÷ Rata-rata Pekerja Tahunan) × 1.000 (per 1.000 pekerja).

  • Contoh: Rata-rata 400 pekerja, total jam kerja aktual tahunan 800.000 jam dengan 2 korban kecelakaan → Tingkat frekuensi (frequency rate) = 2 ÷ 800.000 × 1.000.000 = 2,5; Tingkat tahunan per 1.000 pekerja = 2 ÷ 400 × 1.000 = 5,0

  • Contoh: Total 800.000 jam kerja aktual dengan 400 hari kerja hilang (termasuk 365 hari absen yang dikonversi menjadi 365 × 300 ÷ 365 = 300 hari hilang) → Tingkat keparahan (severity rate) = 400 ÷ 800.000 × 1.000 = 0,5
KosakataArti
Tingkat Frekuensi / Dosuuritsu (korban per 1 juta jam kerja: frekuensi)
Tingkat Keparahan / Kyoudoritsu (hari hilang kerja per 1.000 jam: keparahan)
Rasio Tahunan per 1.000 Pekerja (korban tahunan per 1.000 pekerja)

3. Keselamatan Inheren Mesin (Fail-Safe / Fool-Proof), Mesin Spesifik, dan Inspeksi Mandiri Spesifik

Dua prinsip utama "Keselamatan Inheren (desain aman)" pencegah kecelakaan mesin adalah "Fail-Safe" dan "Fool-Proof". "Fail-Safe" adalah desain agar meskipun mesin atau komponen mengalami kerusakan atau mati listrik, sistem pasti bekerja ke arah aman (seperti menghentikan mesin atau menurunkan palang pintu).

Sebaliknya, "Fool-Proof" adalah mekanisme agar meskipun manusia melakukan kesalahan tidak sengaja atau salah operasi, bahaya tidak terjadi; contoh utamanya adalah "Interlock (tipe konfirmasi aman)" yang tidak mengizinkan mesin menyala bila penutup pengaman belum ditutup, serta "Alat Pengaman Operasi Dua Tangan" pada mesin pres yang hanya bergerak bila kedua tombol ditekan bersamaan dengan dua tangan.

Selain itu, UU K3 menetapkan mesin berisiko sangat tinggi—"Boiler (ketel uap), Bejana Tekan Kelas 1, Crane dan Mobile Crane berkapasitas angkat 3 ton ke atas, Derrick, Elevator, dan Gondola"—sebagai "Mesin Spesifik (Tokutei Kikai)", yang wajib memperoleh "Izin Pembuatan" dari Kepala Biro Tenaga Kerja Prefektur dan "Sertifikat Inspeksi".

Lebih lanjut, untuk mesin tertentu seperti mesin pres bertenaga (power press) dan forklift, di dalam inspeksi mandiri berkala diwajibkan melaksanakan "Inspeksi Mandiri Spesifik (Tokutei Jishu Kensa)" "minimal 1 kali setiap 1 tahun" oleh pemeriksa bersertifikat (atau lembaga inspeksi terdaftar) dan menempelkan "Stiker Tanda Inspeksi" pada mesin (catatan disimpan 3 tahun).

Poin penting


  • Fail-Safe = desain yang mengendalikan mesin ke sisi aman (berhenti) saat rusak / Fool-Proof = desain yang mencegah bahaya meski manusia salah operasi (Interlock, tombol tekan dua tangan, dll.).

  • Mesin Spesifik (wajib izin pembuatan) = Boiler, Bejana Tekan Kelas 1, Crane (≥ 3 ton), Mobile Crane, Derrick, Elevator, Gondola.

  • Inspeksi Mandiri Spesifik = kewajiban pemeriksaan minimal 1 tahun sekali oleh pemeriksa bersertifikat dan penempelan stiker inspeksi untuk forklift, mesin pres, dll.
KosakataArti
Fail-Safe dan Fool-Proof (Interlock)
Mesin Spesifik (izin pembuatan boiler, crane, dll.)
Inspeksi Mandiri Berkala dan Inspeksi Mandiri Spesifik (stiker inspeksi)

4. Urutan Prioritas Risk Assessment, Pendidikan K3, dan Pekerjaan dengan Pembatasan Kerja

Metode mengidentifikasi potensi bahaya atau zat berbahaya di tempat kerja, memperkirakan tingkat risikonya (Tingkat Keparahan × Kemungkinan Terjadi), lalu mengambil tindakan pengurangan risiko sesuai prioritas disebut "Penilaian Risiko (Risk Assessment)".

Urutan prioritas tindakan pengurangan risiko (dengan kepatuhan hukum sebagai syarat mutlak) adalah: ① "Desain Keselamatan Inheren (menghilangkan atau mengganti pekerjaan/bahan berbahaya)", ② "Pengendalian Teknik / Engineering (pagar pelindung, interlock, ventilasi pembuangan lokal)", ③ "Pengendalian Administratif (SOP, rambu dilarang masuk)", dan langkah pelengkap paling akhir adalah ④ "Pemakaian Alat Pelindung Diri (APD / PPE)".

Pengusaha juga wajib memberikan "Pendidikan K3" saat menerima pekerja baru atau mengubah isi pekerjaan, serta wajib menyelenggarakan "Pendidikan Khusus (Tokubetsu Kyouiku)" saat menugaskan pekerja pada pekerjaan berbahaya tertentu seperti las busur listrik (arc welding), listrik tegangan rendah, atau pengajaran robot industri.

Untuk "Pekerjaan dengan Pembatasan Kerja (Shuugyou Seigen Gyoumu)" yang berisiko lebih tinggi lagi, hanya orang berkualifikasi yang memiliki "Lisensi (Menkyo)" dari Kepala Biro Tenaga Kerja Prefektur atau telah lulus "Kursus Pelatihan Keterampilan (Ginou Koushuu)" yang boleh ditugaskan.

Contoh utama Pekerjaan dengan Pembatasan Kerja adalah: "Mengemudikan forklift dengan beban maksimal 1 ton atau lebih", "Mengoperasikan crane dengan beban angkat 5 ton atau lebih (Lisensi)", "Pekerjaan pengikatan beban crane / rigging (Tamagake) 1 ton atau lebih", dan "Las gas"; selain itu pada pekerjaan berbahaya wajib ditunjuk "Kepala Pengawas Pekerjaan (Sagyou Shuninsha)".

Poin penting


  • Urutan prioritas pengurangan risiko Risk Assessment: ① Keselamatan inheren (eliminasi/substitusi bahaya) → ② Pengendalian teknik (pelindung, alat pengaman) → ③ Pengendalian administratif (prosedur, edukasi) → ④ Alat Pelindung Diri / APD (upaya terakhir).

  • Pendidikan K3 = pendidikan saat rekrutmen / pindah tugas, serta "Pendidikan Khusus" saat ditugaskan ke pekerjaan berbahaya tertentu.

  • Pekerjaan Pembatasan Kerja (wajib Lisensi atau Kursus Keterampilan) = Forklift ≥ 1 ton, Pengikatan beban / Tamagake ≥ 1 ton, Operasi Crane ≥ 5 ton, Las gas, dll.
KosakataArti
Risk Assessment dan urutan prioritas pengurangan risiko
pendidikan saat penerimaan kerja dan Pendidikan Khusus
Pekerjaan dengan Pembatasan Kerja (Lisensi dan Kursus Keterampilan)
penunjukan Kepala Pengawas Pekerjaan (Sagyou Shuninsha)

5. Tiga Manajemen Kesehatan Kerja, Pengukuran Lingkungan Kerja (Kategori 1–3), dan Pemeriksaan Kesehatan

"Tiga Manajemen Kesehatan Kerja (Higiene Industri)" untuk mencegah penyakit akibat kerja adalah: ① "Manajemen Lingkungan Kerja (memperbaiki lingkungan itu sendiri—menutup rapat sumber zat berbahaya, memasang ventilasi pembuangan lokal, mengatur pencahayaan dan suhu-kelembapan)", ② "Manajemen Kerja (mengatur cara kerja—mempersingkat waktu kerja berbahaya, postur kerja wajar, pemakaian APD yang tepat)", dan ③ "Manajemen Kesehatan (pemeriksaan kesehatan / MCU dan tindak lanjutnya)".

Di tempat kerja berbahaya yang menghasilkan debu, pelarut organik, zat kimia spesifik, atau kebisingan, wajib dilakukan "Pengukuran Lingkungan Kerja" secara berkala (umumnya minimal 6 bulan sekali) dan hasilnya dinilai ke dalam 3 "Kategori Pengendalian (Kanri Kubun)".

"Kategori Pengendalian 1" berarti kondisi lingkungan sudah tepat dan baik (dipertahankan); "Kategori Pengendalian 2" adalah kondisi menengah yang masih perlu upaya perbaikan; sedangkan "Kategori Pengendalian 3" adalah kondisi tidak layak yang melampaui konsentrasi batas—wajib segera memeriksa/memperbaiki peralatan serta mewajibkan pemakaian alat pelindung pernapasan yang efektif.

Adapun "Pemeriksaan Kesehatan (Medical Check-Up)" meliputi "Pemeriksaan Kesehatan Umum" saat diterima kerja dan berkala 1 tahun sekali (untuk pekerja shift malam atau pekerjaan berbahaya tertentu "6 bulan sekali"), serta "Pemeriksaan Kesehatan Khusus" untuk pekerjaan berbahaya seperti pelarut organik, timbal, atau debu paru/pneumokoniosis (prinsipnya "6 bulan sekali").

5. Tiga Manajemen Kesehatan Kerja, Pengukuran Lingkungan Kerja (Kategori 1–3), dan Pemeriksaan Kesehatan

Poin penting


  • Tiga Manajemen Kesehatan Kerja: ① Manajemen Lingkungan Kerja (pasang ventilasi pembuangan lokal, tutup sumber bahaya) + ② Manajemen Kerja (waktu kerja, postur, APD) + ③ Manajemen Kesehatan (MCU).

  • Evaluasi Pengukuran Lingkungan Kerja: Kategori 1 (baik, pertahankan), Kategori 2 (upayakan perbaikan), Kategori 3 (buruk → wajib segera perbaiki fasilitas dan pakai APD).

  • Pemeriksaan kesehatan berkala umum adalah "1 tahun sekali"; untuk pekerja shift malam dan Pemeriksaan Kesehatan Khusus (pelarut organik, dll.) adalah "6 bulan sekali".
KosakataArti
Tiga Manajemen Kesehatan Kerja (Manajemen Lingkungan Kerja, Kerja, Kesehatan)
ventilasi pembuangan lokal (Local Exhaust Ventilation)
Pengukuran Lingkungan Kerja (Kategori Pengendalian 1, 2, dan 3)
Pemeriksaan Kesehatan Umum dan Pemeriksaan Kesehatan Khusus

6. Empat Penyakit Polusi Besar Jepang dan "7 Polusi Tipikal" dalam UU Dasar Lingkungan

Pada masa pertumbuhan ekonomi pesat Jepang (era 1950–1960-an), air limbah dan asap pabrik memicu pencemaran industri parah yang melahirkan "Empat Penyakit Polusi Besar (Yondai Kougaibyou)". Refleksi atas tragedi tersebut menjadi titik awal peraturan lingkungan Jepang yang ketat saat ini.

Wajib hafalkan "lokasi kejadian dan zat penyebab" Empat Penyakit Polusi Besar: ① "Penyakit Minamata (Teluk Minamata, Prefektur Kumamoto)" dan ② "Penyakit Minamata Niigata (DAS Sungai Agano, Prefektur Niigata)" keduanya disebabkan oleh "senyawa Metilmerkuri (air raksa organik)" di dalam air limbah pabrik.

③ "Penyakit Itai-itai (DAS Sungai Jinzu, Prefektur Toyama)" adalah keracunan kronis (pelunakan tulang) akibat "Kadmium" dalam limbah tambang, sedangkan ④ "Asma Yokkaichi (Kota Yokkaichi, Prefektur Mie)" disebabkan oleh pencemaran udara "Sulfur Oksida (SOx: gas belerang dioksida, dll.)" dari kompleks petrokimia.

Dalam "UU Dasar Lingkungan (Kankyou Kihon-hou)" yang menjadi induk kebijakan lingkungan saat ini, ditetapkan "7 Polusi Tipikal (Tenkei 7 Kougai)" yang merugikan kesehatan manusia atau lingkungan hidup akibat aktivitas usaha, yaitu: ① Pencemaran Udara, ② Pencemaran Air, ③ Pencemaran Tanah, ④ Kebisingan, ⑤ Getaran, ⑥ Penurunan Permukaan Tanah (akibat penyedotan air tanah berlebih, dll.), dan ⑦ Bau Busuk.

Poin penting


  • Empat Penyakit Polusi Besar: Minamata (Kumamoto) & Minamata Niigata (Sungai Agano) = Metilmerkuri / Penyakit Itai-itai (Sungai Jinzu, Toyama) = Kadmium / Asma Yokkaichi (Mie) = Sulfur Oksida (SOx).

  • "7 Polusi Tipikal" UU Dasar Lingkungan = ① Pencemaran udara, ② Pencemaran air, ③ Pencemaran tanah, ④ Kebisingan, ⑤ Getaran, ⑥ Penurunan tanah, ⑦ Bau busuk.

  • Perhatian: Pembuangan limbah ilegal, terhalangnya sinar matahari, atau gangguan gelombang radio termasuk masalah lingkungan, tetapi TIDAK termasuk dalam 7 item "7 Polusi Tipikal".
KosakataArti
Empat Penyakit Polusi Besar (Minamata, Minamata Niigata, Itai-itai, Asma Yokkaichi)
Metilmerkuri, Kadmium, dan Sulfur Oksida (SOx)
UU Dasar Lingkungan dan 7 Polusi Tipikal

7. Peraturan Pencegahan Polusi (Udara, Air BOD/COD, Manifest Limbah) dan Tanggap Darurat

"UU Pencegahan Pencemaran Udara" mengatur emisi "Asap dan Jelaga (zat berbahaya seperti SOx, debu jelaga, dan nitrogen oksida NOx)" dari boiler serta insinerator, "Senyawa Organik Mudah Menguap (VOC)" pemicu kabut fotokimia dari proses pengecatan/pencucian, serta "Debu Spesifik (Asbes / Asbestos)" saat pembongkaran bangunan.

"UU Pencegahan Pencemaran Air" menetapkan baku mutu air limbah pabrik dari fasilitas spesifik untuk dua kategori: "Zat Berbahaya (item kesehatan manusia)" seperti kadmium, sianida, merkuri, dan kromium heksavalen, serta "Item Lingkungan Hidup" seperti pH, SS (padatan tersuspensi), dan kandungan minyak.

Secara khusus, sebagai indikator pencemaran air oleh bahan organik: untuk "Sungai (Kasen)" yang mengalir digunakan "BOD (Biochemical Oxygen Demand)" yaitu jumlah oksigen yang dikonsumsi mikroorganisme saat menguraikan bahan organik; sedangkan untuk "Danau/Rawa dan Wilayah Laut (Koshou / Kaiiki)" yang airnya menggenang digunakan "COD (Chemical Oxygen Demand)" yang diukur secara kimia dengan zat pengoksidasi.

Dalam "UU Pengolahan Limbah", "Limbah Industri" dari pabrik seperti lumpur (sludge), oli bekas, plastik bekas, dan skrap logam menjadi "tanggung jawab pengolahan pengusaha penghasil limbah"; saat menyerahkan pengolahannya ke pihak luar, wajib menerbitkan "Tiket Manajemen Limbah Industri (Manifest)" untuk memastikan hingga pembuangan akhir selesai dan menyimpannya selama 5 tahun (sembari mendorong 3R).

Apabila terjadi kecelakaan kebocoran atau tumpahan zat berbahaya maupun minyak: ① Segera hentikan sumbernya secara darurat (tutup katup, dll.) dan cegah mengalir keluar area pabrik (dengan karung pasir, oil fence, netralisasi), lalu ② Segera lapor ke penanggung jawab internal serta instansi pemerintah seperti gubernur prefektur, pemerintah kota, dan pemadam kebakaran.

Poin penting


  • UU Pencegahan Pencemaran Udara = mengatur emisi asap jelaga (SOx, NOx, debu), VOC (senyawa organik mudah menguap), dan debu spesifik (Asbes / Asbestos).

  • Indikator pencemaran air: Indikator pencemaran "Sungai" adalah "BOD (Biochemical Oxygen Demand)" / Indikator pencemaran "Danau dan Laut" adalah "COD (Chemical Oxygen Demand)".

  • Limbah industri menjadi tanggung jawab "pengusaha penghasil limbah"; saat disubkontrakkan ke luar wajib memakai "Manifest (Tiket Manajemen Limbah Industri)" untuk memantau hingga pembuangan akhir.
KosakataArti
UU Pencegahan Pencemaran Udara (asap jelaga, VOC, debu spesifik = Asbes)
UU Pencegahan Pencemaran Air (Sungai = BOD; Danau & Laut = COD)
Limbah Industri dan sistem Manifest (Tiket Manajemen Limbah Industri)
3R (Reduce, Reuse, Recycle)

8. ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan) dan SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan)

Standar internasional (standar sertifikasi) untuk "Sistem Manajemen Lingkungan (EMS)" agar organisasi secara sukarela dan berkelanjutan menurunkan beban lingkungan serta mencegah pencemaran adalah "ISO 14001".

Dalam ISO 14001, di bawah "Kebijakan Lingkungan" yang ditetapkan manajemen puncak, diputar siklus PDCA: ① Plan (identifikasi aspek lingkungan, kewajiban kepatuhan, dan penetapan sasaran lingkungan) → ② Do (pengendalian operasional dan kesiapsiagaan darurat) → ③ Check (pemantauan/pengukuran, audit internal, tinjauan manajemen) → ④ Act (tindakan korektif dan perbaikan berkelanjutan).

Selain itu, tujuan bersama dunia yang harus dicapai pada tahun 2030 yang disahkan dalam KTT PBB tahun 2015 adalah "SDGs (Sustainable Development Goals: Tujuan Pembangunan Berkelanjutan)". Dengan prinsip "tidak meninggalkan satu orang pun di bumi", SDGs terdiri atas "17 Tujuan (Goals)" dan "169 Target".

"Lima P (5 Ps)" yang diutamakan SDGs adalah: ① Manusia (People: mengakhiri kemiskinan dan kelaparan), ② Bumi (Planet: aksi iklim dan perlindungan lingkungan), ③ Kemakmuran (Prosperity: pertumbuhan ekonomi), ④ Perdamaian (Peace), dan ⑤ Kemitraan (Partnership).

Di sektor industri manufaktur, kontribusi aktif sangat dituntut terutama pada Tujuan 12 "Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab" serta "Carbon Neutral (netralitas karbon / dekarbonisasi)" menuju emisi gas rumah kaca bersih nol.

8. ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan) dan SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan)

Poin penting


  • ISO 14001 = standar internasional persyaratan Sistem Manajemen Lingkungan (EMS) yang meningkatkan kinerja lingkungan secara berkelanjutan lewat siklus PDCA di bawah Kebijakan Lingkungan.

  • SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) = "17 Tujuan (Goals) dan 169 Target" dengan batas waktu pencapaian tahun 2030.

  • "Lima P" dalam SDGs = People (Manusia), Planet (Bumi), Prosperity (Kemakmuran), Peace (Perdamaian), dan Partnership (Kemitraan).
KosakataArti
ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan: EMS)
Audit Internal dan Tinjauan Manajemen (Management Review)
SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: 17 Goals)
Lima P dalam SDGs dan Carbon Neutral (netralitas karbon)

Poin yang Sering Keluar dalam Ujian dan Cara Mengingatnya

Pada hitungan K3, jangan sampai tertukar angka pengali (1 juta vs. 1.000) antara "Tingkat Frekuensi = Jumlah Korban ÷ Total Jam Kerja × 1.000.000 (kekerapan)" dan "Tingkat Keparahan = Hari Hilang Kerja ÷ Total Jam Kerja × 1.000 (beratnya kecelakaan)".

Untuk angka peraturan, yang paling sering keluar adalah: "50 pekerja ke atas = Manajer Keselamatan, Manajer Kesehatan, Dokter Industri, Komite K3", "Patroli tempat kerja = Manajer Kesehatan seminggu sekali, Dokter Industri sebulan sekali", serta "Pembatasan kerja Forklift & Tamagake = ≥ 1 ton; Lisensi Crane = ≥ 5 ton".

Waspadai pula pasangan "Fail-Safe (saat mesin rusak berhenti ke sisi aman) vs. Fool-Proof (mencegah salah operasi manusia)" serta "Kategori Pengendalian 3 pada pengukuran lingkungan kerja (wajib segera perbaiki fasilitas dan pakai APD)".

Di bidang lingkungan, hafalkan dengan pasti: "Lokasi dan zat penyebab Empat Penyakit Polusi Besar (Minamata & Niigata = Metilmerkuri, Toyama Itai-itai = Kadmium, Yokkaichi = SOx)", "7 Polusi Tipikal", "Sungai = BOD vs. Laut & Danau = COD", "Manifest limbah industri = diterbitkan oleh pengusaha penghasil limbah", serta "ISO 14001 & SDGs (17 Goals, 5 P)".

Poin penting


  • Tingkat Frekuensi = Korban ÷ Jam Kerja × 1 juta / Tingkat Keparahan = Hari Hilang ÷ Jam Kerja × 1.000 / Patroli: Manajer Kesehatan = 1 kali/minggu, Dokter Industri = 1 kali/bulan.

  • Empat Penyakit Polusi Besar: Minamata & Niigata = Metilmerkuri, Itai-itai = Kadmium, Yokkaichi = SOx / Indikator air: Sungai = BOD, Danau & Laut = COD.

  • ISO 9001 = Kualitas, ISO 14001 = Manajemen Lingkungan / SDGs = 17 Goals, 169 Target, 5 P (People, Planet, Prosperity, Peace, Partnership).
KosakataArti
Tingkat Frekuensi (× 1 juta) dan Tingkat Keparahan (× 1.000)
patroli tempat kerja Manajer Kesehatan (mingguan) dan Dokter Industri (bulanan)
Empat Penyakit Polusi Besar serta BOD sungai dan COD laut/danau
ISO 14001 dan SDGs (17 Goals dan 5 P)

Referensi resmi

Zalo