VIENIDMY Masuk Mulai latihan

Beranda › Materi › Perhotelan (Tokutei 2)

Operasional Front Desk & Manajemen Departemen (Overbooking, Kewajiban Daftar Tamu, Privasi, Pajak Onsen & Barang Tertinggal)

Perhotelan (Tokutei 2) · 宿泊分野(2号) · Disusun oleh Tokutei Pass berdasarkan materi resmi; tidak disalin kata per kata.

Manajemen Reservasi (Perbedaan Overbooking & Double Booking serta Penanganannya)

Staf resepsionis (front desk) SSW (ii) (serta staf khusus reservasi 'Reservation-gakari') dituntut tidak hanya menerima pesanan kamar harian, tetapi juga mengelola ketersediaan kamar secara tepat dan menyelesaikan masalah secara bertanggung jawab.

'Overbooking (Kelebihan Reservasi)', kesalahan fatal dalam manajemen reservasi, adalah kondisi menerima pesanan kamar melebihi jumlah total kamar yang dapat dijual di seluruh fasilitas sehingga kamar tidak cukup untuk diberikan kepada tamu.

Sebaliknya, 'Double booking (Reservasi Ganda)' adalah kondisi akibat kesalahan pengaturan di mana '2 kelompok tamu atau lebih tercatat memesan 1 kamar yang sama persis (atau ruangan acara pada jam yang sama) secara bersamaan'.

Apabila kamar tidak dapat disediakan akibat overbooking, pertama-tama minta maaflah dengan tulus, lalu secara bertanggung jawab 'siapkan kamar di fasilitas penginapan terdekat yang setara atau lebih tinggi kelasnya', disertai layanan antar-jemput (menanggung biaya taksi, dll.) dan menanggung selisih harga. Selain itu, penggunaan kamar harian tanpa menginap disebut 'Day use'.

Manajemen Reservasi (Perbedaan Overbooking & Double Booking serta Penanganannya)

Poin penting


  • 'Overbooking' adalah menerima reservasi melebihi jumlah kamar yang tersedia; 'Double booking' adalah tumpang tindih 2 pesanan atau lebih pada 1 kamar.

  • Saat kamar tidak tersedia karena overbooking, minta maaf dengan tulus dan 'siapkan kamar di fasilitas penginapan terdekat' beserta transportasi.

  • Staf khusus pemesanan kamar disebut 'Reservation-gakari', dan pemakaian kamar siang hari tanpa menginap disebut 'Day use'.
KosakataArti
menerima pesanan melebihi kapasitas kamar (Overbooking)
pesanan ganda pada satu kamar yang sama (Double booking)
menyiapkan fasilitas penginapan terdekat
staf reservasi (Reservation-gakari) dan paket harian (Day use)

Etika Telepon Tingkat Lanjut (Penggunaan Tombol Hold dan Penanganan Saat Staf Terkait Tidak di Tempat)

Saat menangani perubahan reservasi atau pertanyaan melalui telepon, jika Anda meminta tamu menunggu untuk memeriksa data atau menyambungkan ke staf terkait, ucapkan 'Shosho omachi kudasaimase (Mohon tunggu sebentar)' lalu wajib menekan 'tombol tahan (Horyu / Hold button)'.

Hanya menutup gagang telepon dengan tangan sangat dilarang karena suara bising di sekitar atau percakapan antar-staf akan terdengar oleh tamu. Jika waktu tunggu cukup lama (sekitar 30 detik atau lebih), kembalilah ke telepon untuk meminta maaf dan tawarkan untuk 'menelepon kembali (Orikaeshi o-denwa suru)'.

Apabila staf penanggung jawab yang dicari oleh tamu atau mitra bisnis sedang 'tidak di tempat (sedang meninggalkan meja, dinas luar, atau libur)', pertama-tama minta maaflah dan beri tahu perkiraan waktu kembali jika diketahui.

Setelah itu, tanyakan keinginan penelepon—'Apakah ingin kami hubungi kembali segera setelah beliau kembali, atau ingin meninggalkan pesan (Dengon)?'—catat 'nama penelepon, nomor telepon kontak, dan keperluan', ulangi (Fukusho) untuk konfirmasi, lalu serahkan memo beserta tanggal/jam terima dan nama Anda.

Poin penting


  • Saat meminta penelepon menunggu, ucapkan 'Shosho omachi kudasaimase' lalu wajib tekan 'tombol Hold (Horyu)'.

  • Jika pengecekan memakan waktu lama, jangan biarkan tamu terus menunggu; tawarkan untuk 'menelepon kembali (Orikaeshi)'.

  • Saat penanggung jawab tidak di tempat, sampaikan alasan dan jam kembali, tanyakan opsi telepon balik atau pesan, lalu catat dan ulangi nama, nomor, serta keperluan.
KosakataArti
tombol tahan telepon (Horyu / Hold button)
menelepon kembali (Orikaeshi no o-denwa)
penanganan saat penanggung jawab tidak di tempat
memo pesan dan serah terima tugas (Dengon memo / Hikitsugi)

Kewajiban Hukum Daftar Tamu Menginap (Pelacakan Rute Infeksi serta Pencegahan Kejahatan & Terorisme)

'Daftar Tamu Menginap (Shukuhakusha meibo / Registration card)' yang diisi tamu saat check-in adalah dokumen penting yang wajib disediakan dan disimpan (prinsipnya 3 tahun) oleh setiap fasilitas penginapan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Bisnis Penginapan (Ryokan Gyoho).

Dua tujuan hukum utama pencatatan dan pengelolaan daftar tamu secara akurat adalah: '(1) Melacak rute penularan saat terjadi wabah penyakit menular atau keracunan makanan (tindakan kesehatan masyarakat)' dan '(2) Mencegah tindak kejahatan serta terorisme sekaligus bekerja sama dalam penyelidikan (menjaga keamanan publik)'.

Item pencatatan dasar dalam daftar tamu adalah 'Nama, Alamat, Kontak (dan Pekerjaan)'; namun bagi 'tamu warga negara asing yang tidak memiliki alamat tempat tinggal di Jepang (wisatawan inbound)', wajib ditambahkan pencatatan 'Kewarganegaraan (Kokuseki)' dan 'Nomor Paspor (Ryoken bango)'.

Oleh karena itu, saat check-in tamu asing yang tidak berdomisili di Jepang, demi verifikasi identitas dan keamanan, staf wajib meminta 'penunjukan paspor asli' dan 'menyimpan fotokopi (salinan) paspor tersebut bersama daftar tamu'.

Poin penting


  • Daftar tamu menginap adalah kewajiban menurut UU Bisnis Penginapan untuk 'pelacakan rute penyakit menular' dan 'pencegahan kejahatan/terorisme'.

  • Bagi tamu asing yang tidak memiliki alamat di Jepang, selain nama dan alamat wajib mencantumkan 'Kewarganegaraan dan Nomor Paspor'.

  • Wajib meminta 'penunjukan paspor' dari tamu asing yang tidak berdomisili di Jepang dan 'menyimpan salinan (copy) paspornya'.
KosakataArti
kewajiban penyimpanan daftar tamu menginap
pelacakan rute penularan infeksi (Kansen keiro no chosa)
pencegahan kejahatan dan terorisme (Hanzai / Tero no mizen boshi)
kewarganegaraan, nomor paspor, dan salinan paspor

Penanganan Check-in untuk Beragam Tamu (Layanan Check-in VIP, Walk-in, Up-selling & Barrier-Free)

Saat tamu penting atau pelanggan utama 'VIP (Very Important Person)' tiba, alih-alih meminta mereka mengantre di meja resepsionis umum, berikan 'layanan check-in individual (Kobetsu check-in service)' dengan memandu mereka langsung ke kamar khusus atau lounge eksklusif untuk proses registrasi.

Tamu yang datang langsung pada hari-H tanpa reservasi sebelumnya disebut 'Walk-in guest'. Setelah memastikan ketersediaan kamar, untuk mencegah tamu kabur tanpa membayar (skipper), wajib meminta 'uang muka / deposit (Maeukekin)' atau memverifikasi kartu kredit saat check-in.

Selain itu, melalui percakapan saat check-in, teknik menawarkan 'kamar dengan kelas lebih tinggi (seperti suite atau kamar berpemandangan indah) atau paket makanan yang lebih tinggi' sesuai hari peringatan atau kebutuhan tamu guna meningkatkan nilai transaksi dan kepuasan disebut 'Up-selling (Up-sell)'.

Bagi tamu lansia atau pengguna kursi roda, prioritaskan pembagian kamar (assign) di kamar barrier-free dekat lift, serta jelaskan dengan saksama posisi pintu darurat dan cara menghubungi staf saat darurat.

Penanganan Check-in untuk Beragam Tamu (Layanan Check-in VIP, Walk-in, Up-selling & Barrier-Free)

Poin penting


  • Berikan perhatian khusus bagi 'tamu VIP' melalui 'layanan check-in individual' di kamar tamu atau lounge khusus.

  • Bagi 'Walk-in guest' yang datang tanpa reservasi, periksa ketersediaan kamar dan minta deposit atau verifikasi kartu kredit.

  • Menawarkan kamar atau paket hidangan kelas lebih tinggi untuk meningkatkan kepuasan tamu dan pendapatan disebut 'Up-selling'.
KosakataArti
layanan check-in individual untuk tamu VIP
Walk-in guest (tamu datang langsung tanpa reservasi)
Deposit (uang muka / uang jaminan)
Up-selling (penawaran produk kelas lebih tinggi)

Perlindungan Privasi Selama Menginap (Pertanyaan Nomor Kamar oleh Pihak Ketiga) dan Tugas Concierge

Melindungi keselamatan dan privasi tamu yang sedang menginap adalah tanggung jawab besar front desk. Sering kali ada penelepon dari luar atau pengunjung (pihak ketiga selain tamu kamar tersebut) yang bertanya, 'Tuan/Nyonya X menginap di kamar nomor berapa?' atau 'Apakah beliau menginap di sini?'

Saat itu, meskipun penanya mengaku sebagai keluarga, teman, atau rekan bisnis, demi mencegah bahaya penguntit (stalker) atau kejahatan, 'jangan pernah memberi tahu status menginap maupun nomor kamar tamu kepada pihak ketiga tanpa izin'.

Ketika pihak ketiga menanyakan nomor kamar atau meminta disambungkan, tanyakan terlebih dahulu nama dan keperluan penanya, lalu 'wajib hubungi dan pastikan terlebih dahulu kepada tamu yang sedang menginap, dan sampaikan hanya setelah mendapat persetujuan (Ryokai) dari tamu tersebut'.

Selain itu, staf spesialis di lobi yang menangani berbagai permintaan tamu secara profesional—seperti informasi wisata, pemesanan tiket transportasi/pertunjukan, dan reservasi restoran—disebut 'Concierge', yang menuntut wawasan lokal luas dan kemampuan memberi saran.

Poin penting


  • Meskipun pihak ketiga menanyakan nomor kamar atau keberadaan tamu, jangan pernah memberitahukannya langsung tanpa izin.

  • Wajib 'mengonfirmasi kepada tamu yang bersangkutan dan mendapat persetujuannya (Ryokai)' sebelum menyampaikan nomor kamar.

  • Profesi spesialis yang melayani beragam kebutuhan tamu seperti wisata, tiket, dan restoran disebut 'Concierge'.
KosakataArti
penanganan pertanyaan nomor kamar tamu
konfirmasi kepada tamu dan mendapat persetujuan (Ryokai)
perlindungan privasi dan pencegahan kejahatan
Concierge (staf layanan informasi terpadu)

Pembayaran Check-out (Prinsip Penerbitan Kwitansi serta Perbedaan 'Pajak Penginapan' & 'Pajak Pemandian Air Panas')

Dalam tugas kasir (Cashier) saat check-out, periksa rincian tagihan biaya kamar dan penggunaan fasilitas di dalam gedung (restoran, toko suvenir, dll.) bersama tamu, lalu lakukan proses pembayaran dengan akurat dan cepat.

Saat pembayaran selesai, kecuali tamu secara tegas menolak dengan berkata 'Tidak perlu kwitansi (Ryoshusho wa fuyo desu)', pada prinsipnya staf wajib menerbitkan dan menyerahkan 'kwitansi / tanda terima (Ryoshusho)' kepada tamu.

Pajak daerah yang dipungut saat pelunasan selain biaya kamar meliputi 'Pajak Penginapan (Shukuhakuzei)' dan 'Pajak Pemandian Air Panas (Nyutozei)'. 'Pajak Penginapan' dikenakan saat menginap di hotel/ryokan pada pemerintah daerah tertentu yang menetapkan peraturan daerah (seperti Tokyo, Osaka, Kyoto, Fukuoka).

Sebaliknya, 'Pajak Pemandian Air Panas (Nyutozei)' adalah pajak khusus (umumnya sekitar 150 yen per orang per malam) yang hanya dikenakan kepada tamu di 'fasilitas penginapan yang memiliki pemandian mata air panas (Onsen)'. Pajak ini tidak dikenakan di fasilitas yang tidak memiliki Onsen.

Pembayaran Check-out (Prinsip Penerbitan Kwitansi serta Perbedaan 'Pajak Penginapan' & 'Pajak Pemandian Air Panas')

Poin penting


  • Saat pembayaran, wajib terbitkan dan serahkan 'kwitansi (Ryoshusho)' kecuali tamu berkata 'Tidak perlu'.

  • 'Pajak Penginapan (Shukuhakuzei)' dikenakan di fasilitas akomodasi pada prefektur/kota tertentu yang diatur perda.

  • 'Pajak Pemandian Air Panas (Nyutozei)' HANYA dikenakan di 'fasilitas yang memiliki Onsen', dan tidak berlaku di fasilitas tanpa Onsen.
KosakataArti
prinsip penerbitan kwitansi pembayaran (Ryoshusho)
Pajak Penginapan (Shukuhakuzei)
Pajak Pemandian Air Panas / Onsen (Nyutozei)
Cashier (operasional kasir dan pelunasan)

Manajemen Departemen Front Desk (Indikator Utama OCC, ADR, RevPAR dan Pengendalian 3 Biaya Utama)

Seorang manajer departemen front desk dituntut memiliki kemampuan manajemen untuk memaksimalkan laba departemen kamar melalui pencapaian target penjualan dan pengendalian biaya (cost) secara tepat di samping menjaga kualitas layanan.

Tiga indikator utama untuk menganalisis dan mengelola pendapatan kamar adalah: (1) Tingkat Hunian Kamar ('OCC / Occupancy Ratio'), (2) Rata-rata Harga Kamar Harian ('ADR / Average Daily Rate'), dan (3) Pendapatan per Kamar yang Tersedia ('RevPAR').

Untuk mengamankan keuntungan, '3 biaya utama (cost)' yang harus dikendalikan di departemen front desk adalah: (1) 'Biaya tenaga kerja (Jinkenhi)' melalui pengaturan shift dan efisiensi kerja, (2) 'Biaya barang habis pakai (Shomohinhi)' seperti amenity kamar dan formulir, serta (3) 'Komisi penjualan (Hanbai tesuryo)' yang dibayarkan kepada OTA dan agen perjalanan.

Dengan memprediksi situasi reservasi pada musim ramai dan sepi secara akurat, manajer menyusun jadwal shift yang tepat, mengelola stok barang habis pakai agar tidak boros, dan memperkuat pemesanan langsung guna menekan biaya komisi.

Poin penting


  • Tiga indikator pendapatan utama manajemen front desk adalah 'OCC (Tingkat hunian)', 'ADR (Harga rata-rata kamar)', dan 'RevPAR'.

  • Biaya utama yang wajib dikendalikan di departemen front desk adalah 'Biaya tenaga kerja', 'Biaya barang habis pakai', dan 'Komisi penjualan'.

  • Pertahankan mutu layanan sekaligus tingkatkan margin laba melalui penjadwalan shift dan kontrol inventaris sesuai kondisi reservasi.
KosakataArti
OCC (Tingkat Hunian Kamar) dan ADR (Rata-rata Harga Kamar)
RevPAR (Pendapatan per Kamar Tersedia)
biaya tenaga kerja (Jinkenhi) dan biaya barang habis pakai (Shomohinhi)
komisi penjualan / biaya agen (Hanbai tesuryo)

Penyimpanan, Pengembalian, dan Pelaporan Polisi untuk Barang Tertinggal (Ishitsubutsu)

'Barang tertinggal / barang hilang (Ishitsubutsu / Wasuremono)' milik tamu yang ditemukan di kamar setelah check-out atau di lobi dan restoran harus dikelola dengan ketat sesuai aturan fasilitas dan Undang-Undang Barang Temuan guna mencegah masalah atau kehilangan.

Saat menemukan barang tertinggal, catat secara akurat 'Tanggal/jam ditemukan, Lokasi ditemukan (nomor kamar, dll.), Nama penemu, serta Nama dan ciri barang' di Buku Besar Barang Tertinggal, pasang label (tag), dan simpan di tempat penyimpanan yang ditentukan.

'Barang berharga (Kichohin)' seperti uang tunai, dompet, kartu kredit, perhiasan, dan paspor wajib disimpan dengan aman di dalam brankas (Kinko); jika pemiliknya diketahui, segera hubungi tamu untuk penyerahan atau pengiriman (makanan/minuman mudah basi dibuang sesuai aturan higienitas).

Barang temuan yang tidak diketahui pemiliknya, atau barang yang tidak dapat dihubungi pemiliknya setelah jangka waktu tertentu—terutama barang berharga—tidak boleh dibiarkan terus di fasilitas, melainkan harus segera 'dilaporkan dan diserahkan kepada polisi sebagai barang temuan (Ishitsubutsu)'.

Poin penting


  • Catat 'tanggal/jam ditemukan, lokasi, penemu, dan nama barang' di buku induk untuk setiap barang tertinggal dan simpan di tempat khusus.

  • Simpan barang berharga di brankas dan segera hubungi pemiliknya; tangani makanan/minuman sesuai ketentuan kebersihan.

  • Barang temuan tanpa pemilik atau yang telah melewati batas waktu penyimpanan wajib 'dilaporkan kepada polisi sebagai barang temuan'.
KosakataArti
barang tertinggal / barang temuan (Ishitsubutsu / Wasuremono)
pencatatan pada buku besar barang tertinggal
penyimpanan barang berharga di brankas
melaporkan barang temuan kepada polisi

Poin yang Sering Muncul dalam Ujian dan Cara Mengingat

Dalam bidang front desk ujian SSW (ii), dua skenario yang paling sering keluar adalah: 'Saat terjadi Overbooking = Minta maaf dan siapkan kamar di fasilitas penginapan terdekat' serta 'Saat pihak ketiga menanyakan nomor kamar tamu = Konfirmasi dulu kepada tamu yang menginap dan sampaikan hanya setelah mendapat izin'.

Dalam pembayaran dan pajak, waspadai soal jebakan: 'Kwitansi (Ryoshusho) wajib diberikan kecuali tamu berkata Tidak perlu', dan 'Pajak Pemandian Air Panas (Nyutozei) HANYA dikenakan di fasilitas yang memiliki Onsen (tidak semua penginapan memungutnya)'.

Dua tujuan Daftar Tamu Menginap '(1) Pelacakan rute penyakit menular dan (2) Pencegahan kejahatan serta terorisme' beserta kewajiban 'menyimpan fotokopi paspor bagi tamu asing tanpa alamat di Jepang' juga pasti keluar.

Terakhir, pahami perbedaan istilah: 'VIP = Check-in individual', 'Walk-in = Tamu datang langsung tanpa reservasi', 'Up-sell = Menawarkan kelas lebih tinggi', 'Day use = Pemakaian kamar harian tanpa menginap', dan 'Barang temuan = Laporkan ke polisi'.

Poin penting


  • Saat terjadi overbooking: Minta maaf dan 'siapkan kamar di fasilitas penginapan terdekat'.

  • Saat pihak ketiga menanyakan nomor kamar: Wajib 'mendapat izin dari tamu yang sedang menginap terlebih dahulu' sebelum memberi tahu.

  • Tujuan Daftar Tamu: 'Pelacakan rute infeksi' & 'Pencegahan kejahatan/terorisme'. Simpan fotokopi paspor tamu asing non-residen.

  • Selalu berikan kwitansi kecuali tamu berkata 'Tidak perlu'. Pajak Nyutozei HANYA berlaku di 'fasilitas yang memiliki Onsen'.

  • Manajemen front: kuasai 'ADR, RevPAR, OCC' dan 3 biaya 'Tenaga kerja, Barang habis pakai, Komisi penjualan'; lapor barang temuan ke polisi.
KosakataArti
Overbooking dan Double booking
Daftar Tamu Menginap dan salinan paspor
Pajak Penginapan (Shukuhakuzei) dan Pajak Onsen (Nyutozei)
Up-sell, Walk-in guest, dan Day use

Resepsionis & Manajemen Departemen

Latihan soal bab ini di aplikasi

Referensi resmi

💬

Zalo