VIENID Mulai latihan

Beranda › Materi › Transportasi Otomotif

Operasional Taksi, Peraturan Hukum, Penggunaan Argometer, Pelayanan Pelanggan, dan Aksesibilitas

Transportasi Otomotif · 自動車運送業 · Disusun oleh Tokutei Pass berdasarkan materi resmi; tidak disalin kata per kata.

Peran Layanan Taksi, SIM Kelas 2 (Dai-nishu Menkyo), Kartu Pengenal Pengemudi, dan Etika Dasar

Usaha taksi dalam UU Angkutan Jalan disebut 'Usaha Angkutan Penumpang Umum Kendaraan Kecil', yaitu sarana transportasi umum yang menyewakan satu kendaraan berkapasitas di bawah 11 orang dalam satu kontrak untuk mengantar penumpang dengan aman dan nyaman.

Untuk mengangkut penumpang dengan memungut tarif, pengemudi wajib memiliki 'SIM Kelas 2 (Futsū Dai-nishu Unten Menkyo)', bukan SIM Kelas 1 biasa (SIM Kelas 1 hanya boleh untuk mengemudi tanpa penumpang/kaisō).

Selama berdinas, pengemudi wajib memasang 'Kartu Tanda Pengemudi (Jōmuinshō / Untenshashō)' di bagian depan kursi penumpang yang mudah terlihat oleh pelanggan serta menyelesaikan pelatihan pelayanan yang ditetapkan.

Karena taksi melayani penumpang di ruang kabin tertutup, kenakan seragam yang bersih dan rapi, serta bersihkan, beri ventilasi, dan hilangkan bau tidak sedap di dalam kabin sebelum keluar garasi.

Layani pelanggan dengan bahasa sopan (bentuk desu/masu) dan sapaan ramah, serta kemudikan kendaraan dengan halus tanpa akselerasi, pengereman, atau belokan mendadak.

Peran Layanan Taksi, SIM Kelas 2 (Dai-nishu Menkyo), Kartu Pengenal Pengemudi, dan Etika Dasar

Poin penting


  • Usaha taksi mengangkut penumpang dengan mobil berkapasitas di bawah 11 orang dan wajib memiliki 'SIM Kelas 2'

  • Wajib memasang 'Kartu Pengenal Pengemudi (Jōmuinshō)' di tempat yang mudah dilihat di dalam kabin selama bertugas

  • Jaga kerapian diri serta kebersihan/ventilasi kabin, dan layani penumpang dengan bahasa sopan serta mengemudi halus
KosakataArti
usaha angkutan penumpang umum mobil kecil (taksi)
SIM Kelas 2 Jepang (wajib untuk angkutan penumpang komersial)
kartu tanda pengenal pengemudi taksi
pelayanan dan keramahtamahan pelanggan (setsugū)

Kewajiban Menerima Angkutan (Larangan Menolak Penumpang) dan Pengecualian yang Sah

Berdasarkan UU Angkutan Jalan (Pasal 13), perusahaan dan pengemudi taksi dilarang keras menolak permintaan angkutan penumpang ('larangan menolak penumpang / jōsha kyohi') kecuali terdapat alasan sah yang diatur oleh undang-undang.

Menolak penumpang dengan alasan 'tujuan terlalu dekat', 'arah tujuan macet', 'tidak punya uang kembalian', 'repot memasukkan kursi roda', 'membawa anjing pemandu disabilitas (hojoken)', atau 'penumpang warga asing' semuanya merupakan pelanggaran hukum penolakan penumpang.

Sebaliknya, alasan sah menurut hukum untuk menolak angkutan meliputi: (1) adanya hambatan akibat bencana alam atau keadaan kahar, serta (2) ketika penumpang meminta tindakan yang melanggar hukum (seperti memaksa ngebut melebihi batas kecepatan, menerobos lampu merah, atau melawan arus).

Pengemudi juga berhak menolak apabila: (3) penumpang mabuk berat tanpa pendamping hingga tidak dapat menyebutkan tujuan, (4) kondisi pakaian berisiko mengotori kabin secara parah, (5) membawa barang berbahaya (bahan peledak, bensin), atau (6) melakukan kekerasan/ancaman.

Selain itu, berdasarkan Pasal 20 UU Angkutan Jalan, mengangkut penumpang yang titik jemput DAN titik tujuannya sama-sama berada di luar wilayah operasi resmi (eigyō kuiki) adalah dilarang, sehingga jelaskan dengan sopan kepada pelanggan.

Poin penting


  • Menolak penumpang karena jarak dekat, macet, kurang uang kembalian, atau membawa kursi roda/anjing pemandu adalah ilegal

  • Pengemudi berhak menolak jika penumpang memaksa melanggar lalu lintas, membawa bahan berbahaya, atau mabuk berat tanpa pendamping

  • Perjalanan yang titik jemput dan titik tujuannya sama-sama di luar wilayah operasi resmi tidak boleh diterima menurut hukum
KosakataArti
penolakan penumpang (jōsha kyohi)
Undang-Undang Angkutan Jalan
orang yang mabuk berat
wilayah operasi resmi (eigyō kuiki)

Pengoperasian Argometer & Lampu Tanda (Kosong, Isi, Jemput Pesanan, Tarif Malam, Bayar, Kaisō)

Taksi dilengkapi dengan 'argometer (taximeter)' yang menghitung tarif resmi berdasarkan jarak tempuh dan waktu (sistem gabungan waktu-jarak saat macet/berhenti) serta 'lampu tanda status (super sign)' yang terlihat dari luar.

Nyalakan tanda 'Kosong (Kūsha — warna merah)' saat mencari penumpang atau mengantre di pangkalan taksi, lalu tekan argometer ke posisi 'Isi / Jalan Argo (Jissha / Chinsō)' saat penumpang sudah naik, tujuan dikonfirmasi, dan mobil berangkat.

Tampilkan tanda 'Menjemput Pesanan (Geisha)' saat menuju lokasi penjemputan dari panggilan radio/aplikasi, serta tanda 'Tarif Tambahan Malam (Warimashi)' pada jam 22.00 hingga 05.00 pagi (tambahan 20%).

Begitu tiba di tujuan dan berhenti dengan aman, segera tekan tombol 'Pembayaran (Shiharai)' pada argometer untuk mengunci nominal tarif. Membiarkan argometer tetap pada posisi 'Isi (Jissha)' saat proses bayar hingga tarif naik karena waktu tunggu akan memicu keluhan keras.

Saat istirahat makan, mengisi bahan bakar (isi gas LPG), kembali ke garasi setelah selesai dinas, atau saat mobil mogok, wajib mengubah tanda menjadi 'Tidak Beroperasi / Kembali ke Garasi (Kaisō)'.

Poin penting


  • Tampilkan 'Kūsha' saat kosong, 'Geisha' saat menjemput pesanan, 'Warimashi' pukul 22.00–05.00, dan 'Kaisō' saat istirahat/pulang garasi

  • Segera tekan tombol 'Shiharai (Pembayaran)' begitu berhenti di tujuan agar argo waktu tidak bertambah saat transaksi

  • Mengangkut penumpang tanpa menyalakan argometer adalah pelanggaran berat terhadap UU Angkutan Jalan
KosakataArti
taksi kosong (siap mengangkut penumpang)
menuju lokasi penjemputan pesanan (geisha)
tarif tambahan malam hari (warimashi)
tidak melayani penumpang / kembali ke garasi (kaisō)

Keamanan Naik-Turun Penumpang (Pintu Otomatis), Sabuk Pengaman, dan Konfirmasi Rute

Saat menaikkan atau menurunkan penumpang di jalan, hindari area dilarang berhenti seperti persimpangan, zebra cross, atau halte bus; nyalakan sein kiri untuk memberi tanda kendaraan di belakang, menepi ke tepi kiri jalan, dan berhenti sempurna.

Sebelum membuka pintu otomatis belakang kiri, wajib memeriksa kaca spion kiri sekaligus menoleh langsung dengan mata untuk memastikan 'tidak ada sepeda, sepeda motor kecil, atau pejalan kaki yang menyelinap dari kiri belakang' guna mencegah kecelakaan terserempet pintu.

Saat menutup pintu pun, pastikan secara visual jari tangan, kaki, payung, atau ujung pakaian penumpang tidak terjepit.

Setelah penumpang duduk, sapa dengan sopan ('Terima kasih telah naik. Hendak menuju ke mana?'), ulangi penyebutan tujuan (fukushō), dan konfirmasikan rute yang diinginkan (jalan biasa atau jalan tol berbayar).

Sebelum berangkat, karena UU Lalu Lintas Jalan (Pasal 71-3) mewajibkan pemakaian sabuk pengaman di seluruh kursi termasuk kursi belakang, mintalah dengan sopan kepada penumpang: 'Demi keselamatan, mohon kenakan sabuk pengaman Anda'.

Poin penting


  • Sebelum membuka pintu otomatis kiri belakang, wajib cek spion kiri dan menoleh langsung untuk memastikan tidak ada sepeda/motor

  • Saat penumpang naik, ulangi tujuan untuk konfirmasi dan tanyakan rute pilihan serta penggunaan jalan tol

  • Sabuk pengaman wajib di semua kursi termasuk kursi belakang; selalu ingatkan penumpang sebelum mobil berjalan
KosakataArti
pintu otomatis taksi
pemeriksaan visual langsung dengan mata
mengulangi ucapan untuk konfirmasi (fukushō)
jalan berbayar / jalan tol

Pelayanan Lansia, Penyandang Disabilitas, Anjing Pemandu, dan Taksi Universal Design (UD)

'Taksi Universal Design (Taksi UD)' dengan lantai rendah, bukaan pintu lebar, papan landai (ramp/slope), dan pegangan tangan kini digunakan luas di seluruh Jepang; pengemudi wajib terampil memasang ramp kursi roda dan sabuk pengikatnya.

Saat melayani penumpang pengguna kursi roda, jangan langsung mendorong atau mengangkat kursi roda tanpa bertanya; sapalah terlebih dahulu 'Bolehkah saya bantu?' untuk menanyakan cara bantuan yang diinginkan, lalu kunci rem kursi roda serta pasang sabuk pengikat dan sabuk pengaman di dalam kabin.

Saat memandu penumpang tunanetra, jangan pernah menarik tongkat putih (hakujō) atau tubuhnya secara tiba-tiba; berdirilah setengah langkah di depan agar penumpang memegang siku/bahu Anda, dan saat masuk mobil arahkan tangan penumpang ke tepi atas pintu serta dudukan kursi agar kepala tidak terbentur.

Bagi penumpang tunarungu atau wisatawan asing, gunakan komunikasi tertulis (hitsudan), lembar percakapan tunjuk, aplikasi penerjemah, atau layar peta untuk memastikan tujuan dan tarif secara visual.

Berdasarkan 'UU Anjing Pemandu Penyandang Disabilitas', anjing penuntun tunanetra (mōdōken), anjing pendamping fisik (kaijoken), dan anjing pemandu tunarungu (chōdōken) bukanlah hewan peliharaan; menolak penumpang yang didampingi anjing pemandu dilarang keras oleh hukum.

Pelayanan Lansia, Penyandang Disabilitas, Anjing Pemandu, dan Taksi Universal Design (UD)

Poin penting


  • Kepada penumpang lansia atau penyandang disabilitas, tanyakan lebih dulu 'Bolehkah saya bantu?' untuk memastikan cara bantuan

  • Jangan menarik tongkat putih penumpang tunanetra; saat naik mobil, arahkan tangannya ke tepi atas pintu dan permukaan kursi

  • Menolak penumpang yang membawa anjing pemandu disabilitas (mōdōken, kaijoken, chōdōken) dilarang keras oleh undang-undang
KosakataArti
Taksi Universal Design (UD Taxi)
anjing pemandu penyandang disabilitas (hojoken)
tongkat putih tunanetra (hakujō)
komunikasi tertulis (hitsudan)

Pembayaran Tarif & Biaya Tol (Penerbitan Kuitansi) serta Pencegahan Barang Tertinggal

Saat tiba di tujuan dan menekan tombol 'Pembayaran (Shiharai)', sebutkan dengan jelas total biaya yang terdiri atas tarif argometer ditambah biaya jalan tol atau biaya penjemputan (geisha) bila ada.

Saat pembayaran tunai, ucapkan nominal uang yang diterima dari penumpang secara jelas (misalnya 'Saya terima 10.000 yen'), lalu serahkan uang kembalian beserta 'kuitansi/struk (ryōshūsho)' sambil memastikan bersama pelanggan.

Untuk pembayaran menggunakan kartu kredit, kartu IC transportasi, QR code, atau tiket taksi, pastikan bunyi transaksi berhasil atau tanda tangan pada slip, lalu berikan bukti pembayaran kepada penumpang.

Setelah pembayaran selesai dan penumpang hendak turun, wajib menoleh memeriksa kursi belakang serta lantai kabin sambil mengingatkan: 'Apakah ada barang bawaan yang tertinggal?' (ponsel, dompet, dan payung sangat sering tertinggal).

Apabila menemukan barang tertinggal (ishitsubutsu) di dalam mobil setelah penumpang pergi, jangan pernah membukanya sendiri atau membawanya pulang; segera hubungi Manajer Operasi dan serahkan ke perusahaan atau pos polisi (kōban).

Poin penting


  • Saat pembayaran tunai, ulangi nominal uang yang diterima dan serahkan kembalian beserta kuitansi (ryōshūsho) kepada penumpang

  • Saat penumpang turun, periksa visual kursi belakang dan lantai serta selalu ingatkan agar tidak ada barang tertinggal

  • Jika menemukan barang tertinggal (ishitsubutsu), segera lapor ke Manajer Operasi dan serahkan ke perusahaan atau polisi
KosakataArti
kuitansi / struk bukti pembayaran (ryōshūsho)
uang kembalian (tsurisen)
barang hilang / tertinggal (ishitsubutsu)
pos polisi lingkungan (kōban)

Pencegahan Kejahatan di Taksi (Sekat Pelindung & Lampu SOS) serta Penanganan Penumpang Sakit Mendadak

Karena taksi membawa uang tunai dan beroperasi hingga malam hari di lokasi sepi, taksi dilengkapi perangkat keamanan seperti 'papan sekat pelindung (bōhan board)' di antara kursi pengemudi dan penumpang, kamera kabin, alat darurat, serta 'lampu mahkota atap (andon / lampu SOS)' yang berkedip merah saat darurat.

Sebelum keluar garasi, pastikan posisi sakelar darurat di dekat kaki atau tangan, dan simpan uang pendapatan di tempat tersembunyi yang aman.

Apabila menghadapi perampokan atau kekerasan di dalam taksi, utamakan keselamatan jiwa Anda di atas segalanya: jangan melawan pelaku secara nekat, aktifkan tombol darurat (menyalakan lampu SOS atap untuk memberi tahu sekitar), menyelamatkan diri ke tempat aman, lalu hubungi polisi 110.

Sebaliknya, jika melihat taksi lain melaju dengan lampu atap berkedip merah atau menampilkan 'SOS', itu adalah tanda bahaya darurat di dalam taksi tersebut—catat nomor polisi serta arah lajunya dan segera lapor ke 110.

Selain itu, bila penumpang mendadak sakit parah di dalam taksi (pingsan atau nyeri dada hebat), segera hentikan kendaraan di tempat aman, hubungi ambulans 119, lakukan pertolongan pertama, dan lapor kepada Manajer Operasi.

Poin penting


  • Pahami fungsi sekat pelindung, kamera kabin, dan sakelar darurat lampu SOS atap, serta simpan uang tunai di tempat tertutup

  • Saat terjadi perampokan, utamakan keselamatan nyawa, aktifkan lampu darurat SOS, evakuasi diri, dan hubungi polisi 110

  • Segera hubungi 110 jika melihat taksi lain menyalakan lampu SOS merah di atap, dan hubungi 119 jika penumpang sakit mendadak
KosakataArti
papan sekat pelindung pengemudi (bōhan board)
lampu mahkota atap taksi (andon)
perangkat panggilan darurat keamanan
uang pendapatan / setoran tarif

Taksi: Operasional dan Pelayanan

Latihan soal bab ini di aplikasi

Referensi resmi