VIENID Mulai latihan

Beranda › Materi › Transportasi Otomotif

Hukum Lalu Lintas, Rambu Jalan Jepang, dan Maklumat Standar Perbaikan

Transportasi Otomotif · 自動車運送業 · Disusun oleh Tokutei Pass berdasarkan materi resmi; tidak disalin kata per kata.

Tanggung Jawab Sosial Pengemudi Profesional dan Prinsip Lalu Lintas Kiri

Pengemudi di bidang usaha angkutan kendaraan bermotor (truk, taksi, dan bus) yang mengemudikan kendaraan komersial (pelat nomor hijau) untuk mengangkut nyawa manusia dan barang berharga adalah pengemudi profesional yang dituntut memiliki kesadaran keselamatan dan tanggung jawab sosial tinggi sebagai teladan.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Jepang (Pasal 17 dan 18), seluruh kendaraan wajib mematuhi prinsip 'lalu lintas kiri' (berjalan di sisi kiri dari tengah jalan), dan pada jalan tanpa lajur marka wajib menepi ke sisi kiri jalan.

Pada jalan yang memiliki dua lajur atau lebih di satu arah, pada prinsipnya kendaraan wajib melaju di lajur paling kiri dan mengosongkan lajur paling kanan untuk mendahului atau berbelok ke kanan.

Selain itu, saat melintasi trotoar atau jalur tepi jalan untuk masuk ke fasilitas, kantor garasi, atau tempat parkir di luar jalan, pengemudi wajib berhenti sejenak tepat sebelumnya dan memastikan keamanan kanan-kiri agar tidak mengganggu pejalan kaki.

Selain itu, menerapkan Lima Prinsip Mengemudi Aman—mematuhi kecepatan aman, melambat sebelum tikungan, memastikan keamanan di persimpangan, berhenti sejenak melindungi pejalan kaki, dan pantang mengemudi setelah minum alkohol—merupakan langkah pertama sebagai pengemudi profesional.

Tanggung Jawab Sosial Pengemudi Profesional dan Prinsip Lalu Lintas Kiri

Poin penting


  • Pengemudi kendaraan operasional (pelat hijau) memikul tanggung jawab sebagai teladan keselamatan berkendara

  • Jalan di Jepang menganut prinsip lalu lintas kiri, dan pada jalan berlajur banyak pada prinsipnya berjalan di lajur paling kiri

  • Wajib berhenti sejenak tepat sebelum melintasi trotoar atau jalur tepi jalan dan mendahulukan pejalan kaki
KosakataArti
kendaraan bermotor komersial (pelat hijau)
lalu lintas sisi kiri
lajur lalu lintas kendaraan
jalur tepi jalan (rosokutai)

Arti Lampu Lalu Lintas serta Kepatuhan pada Rambu dan Marka Jalan

Lampu lalu lintas warna kuning menyala BUKAN berarti 'percepat laju dan lewat', melainkan pada prinsipnya berarti 'dilarang melaju melewati garis henti (Berhenti)', dan hanya boleh lewat jika sudah terlalu dekat dengan garis henti sehingga tidak dapat berhenti dengan aman.

Pada 'lampu kuning berkedip', kendaraan boleh melaju dengan berhati-hati terhadap lalu lintas lain; sedangkan pada 'lampu merah berkedip', kendaraan wajib berhenti sejenak di garis henti dan baru boleh melaju setelah memastikan keamanan.

Rambu jalan terdiri atas 4 jenis rambu utama (rambu petunjuk, rambu peringatan kuning belah ketupat, rambu larangan/pembatasan, dan rambu perintah) serta 'rambu tambahan' di bawahnya yang menunjukkan jenis kendaraan, jam, atau area berlaku.

Khususnya, rambu segitiga terbalik merah 'Berhenti Sejenak (Tomare)', Dilarang Masuk, Batas Kecepatan Maksimum, serta batas lebar, tinggi, dan berat kendaraan wajib dipatuhi secara mutlak oleh pengemudi kendaraan komersial dan kendaraan besar.

Marka jalan pada permukaan aspal juga terdiri atas marka larangan dan marka petunjuk; pengemudi wajib memahami arti garis tengah kuning utuh (dilarang melewati garis untuk mendahului) serta garis batas lajur kuning utuh (dilarang pindah lajur).

Poin penting


  • Lampu kuning menyala pada prinsipnya berarti 'berhenti sebelum garis henti'; lampu merah berkedip berarti 'berhenti sejenak'

  • Rambu utama dibagi menjadi 4 jenis: rambu petunjuk, peringatan, larangan/pembatasan, dan perintah

  • Perhatikan dengan cermat rambu batas tinggi, lebar, dan berat maksimum beserta syarat pada rambu tambahan
KosakataArti
lampu lalu lintas berkedip
rambu peringatan bahaya
rambu larangan / pembatasan
rambu tambahan

Kecepatan Maksimum, Jarak Aman, Jalan Lambat (Jokō), dan Berhenti Sejenak

Pada jalan umum tanpa rambu batas kecepatan maksimum, batas kecepatan resmi mobil adalah 60 km/jam. Pada lajur utama jalan tol nasional, batas kecepatan maksimum resmi untuk truk barang besar adalah 80 km/jam, sedangkan untuk mobil penumpang dan bus besar adalah 100 km/jam.

Untuk mencegah tabrakan beruntun dari belakang, wajib menjaga 'jarak aman antar-kendaraan (shakan kyori)' yang cukup agar tidak menabrak meskipun kendaraan di depan berhenti mendadak. Truk besar, bus, dan kendaraan bermuatan memiliki jarak pengereman lebih panjang, serta saat hujan atau jalan membeku dibutuhkan jarak aman minimal 2 kali lipat dari jalan kering.

'Jalan lambat (Jokō)' berarti melaju dengan kecepatan di mana kendaraan dapat berhenti seketika (umumnya 10 km/jam ke bawah, atau dapat berhenti dalam jarak sekitar 1 meter setelah mengerem).

Pengemudi wajib melakukan jalan lambat (Jokō) di persimpangan yang pandangannya terhalang (kecuali di jalan prioritas atau berlampu lalu lintas), di dekat tikungan jalan, di dekat puncak tanjakan, serta di jalan turunan yang curam.

Selain itu, di persimpangan dengan rambu berhenti sejenak (Tomare) atau di perlintasan kereta api, jangan hanya melambat melainkan wajib berhenti sempurna tepat sebelum garis henti hingga roda berhenti berputar, lalu pastikan keamanan kanan-kiri.

Poin penting


  • Batas kecepatan resmi: jalan umum 60 km/jam; jalan tol nasional: truk besar 80 km/jam, mobil penumpang & bus besar 100 km/jam

  • Jalan lambat (Jokō) berarti melaju pada kecepatan yang dapat berhenti seketika (sekitar 10 km/jam ke bawah)

  • Lokasi wajib Jokō: persimpangan tanpa pandangan jelas, tikungan jalan, dekat puncak tanjakan, dan turunan curam
KosakataArti
batas kecepatan maksimum menurut undang-undang
jarak aman antar-kendaraan
jarak pengereman
berjalan sangat lambat (jokō)

Melintasi Persimpangan, Perlindungan Pejalan Kaki, Mendahului, dan Larangan Berhenti/Parkir

Saat berbelok ke kiri di persimpangan, merapatlah sedekat mungkin ke tepi kiri jalan sebelumnya dan berbeloklah dengan jalan lambat (Jokō). Saat berbelok ke kanan, merapatlah ke tengah jalan sebelumnya dan melintaslah tepat di sisi dalam titik pusat persimpangan dengan jalan lambat.

Saat mendekati zebra cross atau jalur penyeberangan sepeda, apabila ada pejalan kaki yang sedang atau hendak menyeberang, pengemudi wajib berhenti sempurna sebelum garis henti dan dilarang menghalangi mereka (Pasal 38 UU Lalu Lintas Jalan).

Selain itu, tepat di atas zebra cross maupun jalur penyeberangan sepeda serta dalam jarak 30 meter sebelumnya, dilarang keras mendahului (oikoshi) atau melewati (oinuki) kendaraan bermotor lain.

Mengenai berhenti dan parkir: di persimpangan, zebra cross, perlintasan kereta, jalur trem, dekat puncak tanjakan, lereng curam, terowongan, serta dalam jarak 5 meter dari tepi persimpangan/zebra cross dan 10 meter dari rambu halte bus (selama jam operasional) adalah 'area dilarang berhenti dan parkir'.

Penting juga mengingat 'area dilarang parkir (chūsha kinshi)': dalam jarak 1 m dari alarm kebakaran, 3 m dari pintu keluar-masuk garasi/parkir, 5 m dari tepi area proyek jalan, serta 5 m dari hidran kebakaran atau lubang hisap tangki air pemadam.

Poin penting


  • Wajib berhenti sempurna sebelum zebra cross apabila ada pejalan kaki yang sedang atau hendak menyeberang

  • Baik mendahului (oikoshi) maupun melewati (oinuki) dilarang di atas zebra cross dan dalam jarak 30 m sebelumnya

  • Dilarang berhenti dan parkir dalam jarak 5 m dari tepi persimpangan/zebra cross serta 10 m dari halte bus atau perlintasan kereta
KosakataArti
penyeberangan pejalan kaki (zebra cross)
mendahului (berpindah lajur)
melewati (tanpa pindah lajur)
dilarang berhenti dan parkir

Prioritas Kendaraan Darurat dan Bus Rute serta Aturan Jalan Tol

Saat kendaraan darurat yang membunyikan sirene dan menyalakan lampu rotator merah (ambulans, pemadam kebakaran, mobil polisi) mendekat, jika berada di atau dekat persimpangan, pengemudi wajib menghindari jalan silang, menepi ke sisi kiri jalan, dan berhenti sejenak untuk memberi jalan.

Selain itu, saat bus rute yang berhenti di halte menyalakan lampu sein kanan sebagai tanda hendak berangkat, kendaraan di belakang dilarang menghalangi keberangkatan bus tersebut kecuali jika harus mengerem atau membanting kemudi mendadak (Pasal 31-2 UU Lalu Lintas Jalan).

Sebelum masuk ke jalan tol, periksa dengan teliti bahan bakar, air radiator, tekanan udara ban (tekanan kurang pada kecepatan tinggi memicu fenomena standing wave yang membuat ban pecah), serta ikatan muatan.

Jika terpaksa berhenti di jalan tol karena mogok, menepilah ke bahu jalan, nyalakan lampu hazard, pasang segitiga pengaman dan suar (flare) di belakang kendaraan, lalu evakuasi seluruh penumpang ke luar pagar pembatas jalan (guardrail).

Saat masuk ke jalur utama jalan tol, lakukan akselerasi yang cukup di 'lajur percepatan' sebelum bergabung; dan saat keluar tol, jangan melambat di lajur utama melainkan kurangi kecepatan setelah masuk ke 'lajur perlambatan'.

Poin penting


  • Di dekat persimpangan, hindari jalan silang, menepi ke kiri, dan berhenti sempurna saat kendaraan darurat mendekat

  • Melaju kencang dengan tekanan ban kurang akan memicu 'fenomena standing wave' yang menyebabkan ban pecah

  • Saat mogok di jalan tol, pasang rambu segitiga pengaman di belakang kendaraan dan mengungsilah ke luar guardrail
KosakataArti
kendaraan darurat
lampu peringatan / rotator
rambu segitiga pengaman darurat
suar darurat (flare)

Maklumat Standar Perbaikan (Revisi 2024): Waktu Ikatan Kerja dan Periode Istirahat

Untuk mencegah mengemudi dalam keadaan lelah, 'Standar Perbaikan Jam Kerja Pengemudi Kendaraan Bermotor (Maklumat Standar Perbaikan, berlaku April 2024)' dari Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan mengatur secara ketat waktu ikatan kerja, periode istirahat, dan waktu mengemudi.

'Waktu ikatan kerja (Kōsoku jikan)' adalah seluruh waktu sejak mulai kerja hingga selesai kerja (waktu mengemudi + waktu kerja bongkar muat/inspeksi + waktu istirahat sela). Baik untuk truk, taksi (shift harian), maupun bus, waktu ikatan kerja 1 hari adalah 'pada prinsipnya maksimal 13 jam' (dan batas maksimum 15 jam).

'Periode istirahat antar-shift (Kyūsoku kikan)' adalah waktu bebas di luar tugas antara satu jam kerja dengan jam kerja berikutnya. Berdasarkan aturan revisi 2024, periode istirahat harian pada dasarnya 'diupayakan minimal 11 jam berturut-turut, dan tidak boleh kurang dari 9 jam berturut-turut'.

Batas waktu ikatan kerja tahunan dan bulanan juga ditetapkan: untuk truk dan bus pada prinsipnya maksimal 3.300 jam/tahun (maksimum 3.400 jam), sedangkan taksi harian maksimal 2.880 jam/tahun dan 288 jam/bulan.

Sebagai tambahan untuk pengemudi truk, terdapat aturan khusus apabila diperlukan secara operasional seperti 'istirahat terbagi (masing-masing minimal 3 jam berturut-turut, total minimal 10 jam untuk 2 bagian atau 12 jam untuk 3 bagian)' serta perhitungan waktu naik kapal feri sebagai periode istirahat.

Maklumat Standar Perbaikan (Revisi 2024): Waktu Ikatan Kerja dan Periode Istirahat

Poin penting


  • Waktu ikatan kerja harian untuk truk, taksi harian, dan bus adalah 'prinsipnya maksimal 13 jam, batas maksimum 15 jam'

  • Periode istirahat antar-shift adalah 'pada dasarnya minimal 11 jam berturut-turut, dan tidak boleh kurang dari 9 jam berturut-turut'

  • Waktu ikatan kerja mencakup waktu mengemudi, waktu kerja bongkar muat/pemeriksaan, serta waktu istirahat sela
KosakataArti
Maklumat Standar Perbaikan (jam kerja pengemudi)
waktu ikatan kerja (total jam dinas)
periode istirahat bebas antar-shift
mengemudi dalam kondisi kelelahan kerja

Batas Waktu Mengemudi Berturut-turut (Maksimal 4 Jam) dan Waktu Mengemudi Harian

Berdasarkan Maklumat Standar Perbaikan, 'waktu mengemudi berturut-turut (renzoku unten jikan)' untuk truk dan bus dibatasi 'maksimal 4 jam'. Dalam waktu 4 jam sejak mulai mengemudi atau tepat setelah 4 jam, pengemudi wajib menghentikan kegiatan mengemudi untuk istirahat dengan total minimal 30 menit.

Apabila waktu jeda mengemudi (total minimal 30 menit) tersebut dibagi menjadi beberapa kali, setiap kali istirahat harus berdurasi 'sekitar 10 menit atau lebih' untuk truk dan 'minimal 10 menit' untuk bus agar dihitung sebagai jeda mengemudi yang sah.

Selain itu, waktu mengemudi harian yang dirata-ratakan selama 2 hari tidak boleh melebihi '9 jam per hari'.

Batas waktu mengemudi mingguan juga ditetapkan: untuk truk rata-rata 2 minggu maksimal 44 jam per minggu, sedangkan untuk bus rata-rata 4 minggu maksimal 40 jam per minggu.

Meskipun terdapat pengecualian saat menghadapi kejadian tak terduga (seperti area parkir SA/PA jalan tol penuh) yang mengizinkan perpanjangan hingga 4 jam 30 menit, dalam kondisi normal aturan utamanya tetaplah beristirahat lebih awal dalam batas 4 jam.

Poin penting


  • Batas mengemudi berturut-turut adalah '4 jam', wajib istirahat total minimal 30 menit (minimal 10 menit per jeda jika dibagi)

  • Waktu mengemudi harian dibatasi 'rata-rata 2 hari maksimal 9 jam per hari'

  • Waktu mengemudi mingguan: truk rata-rata 2 minggu maksimal 44 jam/minggu; bus rata-rata 4 minggu maksimal 40 jam/minggu
KosakataArti
waktu mengemudi berturut-turut
penghentian sementara / jeda mengemudi
pembagian (waktu istirahat)
tanggal awal perhitungan

Hukum Lalu Lintas dan Rambu

Latihan soal bab ini di aplikasi

Referensi resmi