VIENID Mulai latihan

Beranda › Materi › Konstruksi – Bangunan (Tokutei 2)

Aturan Proyek & Peraturan Perundang-undangan Terkait

Konstruksi – Bangunan (Tokutei 2) · 建設分野(2号・建築区分) · Disusun oleh Tokutei Pass berdasarkan materi resmi; tidak disalin kata per kata.

UU Usaha Konstruksi (Kontrak, Insinyur Utama, Insinyur Pengawas & Larangan Lempar Kontrak)

Menurut UU Usaha Konstruksi, kontrak borongan harus disepakati secara setara, dibuat tertulis dengan tanda tangan atau cap, dan diserahkan kepada masing-masing pihak. Pekerjaan konstruksi ringan (selain pekerjaan gedung terpadu) dengan nilai kontrak 'di bawah 5 juta yen (termasuk pajak)' dapat dikerjakan tanpa izin usaha konstruksi.

Perusahaan berizin usaha konstruksi wajib menempatkan 'Insinyur Utama (Shunin gijutsusha)' di setiap lokasi proyek untuk mengelola teknis pelaksanaan, berapa pun nilai kontraknya.

Sebaliknya, apabila Kontraktor Konstruksi Khusus yang menerima proyek langsung dari pemilik membuat subkontrak dengan total '45 juta yen atau lebih (70 juta yen atau lebih untuk pekerjaan gedung terpadu)', maka wajib menempatkan 'Insinyur Pengawas (Kanri gijutsusha)' untuk mengawasi keseluruhan proyek.

Tindakan menyerahkan seluruh proyek kepada perusahaan lain ('subkontrak penuh / Ikkatsu shitaukeoi / Marunage') dilarang total pada proyek pemerintah dan pada prinsipnya juga dilarang pada proyek swasta.

UU Usaha Konstruksi (Kontrak, Insinyur Utama, Insinyur Pengawas & Larangan Lempar Kontrak)

Poin penting


  • Pekerjaan di bawah 5 juta yen (termasuk pajak, selain gedung terpadu) termasuk pekerjaan ringan; kontrak wajib tertulis dan saling diserahkan.

  • Setiap proyek wajib ada 'Insinyur Utama'; bila total subkontrak ≥ 45 juta yen (gedung terpadu ≥ 70 juta yen) wajib ada 'Insinyur Pengawas'.

  • Subkontrak penuh (Marunage) dilarang total pada proyek publik dan pada prinsipnya dilarang pada proyek swasta.
KosakataArti
Insinyur Utama (Shunin gijutsusha)
Insinyur Pengawas / Manajer Teknis (Kanri gijutsusha)
Subkontrak penuh ilegal (Ikkatsu shitaukeoi / Marunage)

UU Standar Ketenagakerjaan, UU K3, dan Asuransi Kecelakaan Kerja

Menurut UU Standar Ketenagakerjaan, bila jam kerja aktual melebihi 8 jam sehari (misal 8 jam 30 menit) wajib diberi istirahat minimal '60 menit'; kerja lembur/hari libur wajib memiliki 'Perjanjian 36 (Sanroku kyoutei)' yang dilaporkan ke kantor pengawas ketenagakerjaan dengan upah lembur 'minimal 25%' dan kerja hari libur resmi 'minimal 35%'.

Upah wajib dibayar 'minimal sekali sebulan, pada tanggal tetap, dengan mata uang, langsung kepada pekerja, dan penuh'; pekerja yang bekerja terus-menerus 6 bulan dengan kehadiran minimal 80% mendapat cuti tahunan berbayar sebanyak '10 hari kerja'.

Asuransi kecelakaan kerja (Rousai hoken) di proyek didaftarkan secara gabungan oleh 'kontraktor utama' sehingga pekerja subkontraktor juga terlindungi; Laporan Kecelakaan Kerja untuk istirahat kurang dari 4 hari (misal 3 hari) dikumpulkan 'setiap 3 bulan dan dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya'.

Menurut UU K3: proyek dengan '50 pekerja atau lebih' secara gabungan wajib menunjuk 'Penanggung Jawab K3 Umum'; melaksanakan pelatihan saat diterima kerja/ganti tugas dan pelatihan mandor; memasang lantai kerja dan pagar pada ketinggian ≥ 2 m; serta menunjuk 'Kepala Operasi (Sagyou shuninsha)' untuk perancah gantung, perancah ulur, atau perancah tinggi ≥ 5 m.

Poin penting


  • Kerja > 8 jam wajib istirahat ≥ 60 menit; upah lembur ≥ 25% dan hari libur resmi ≥ 35% (dengan Perjanjian 36); kerja 6 bulan (hadir ≥ 80%) dapat 10 hari cuti tahunan.

  • Asuransi kecelakaan kerja ditanggung gabungan oleh kontraktor utama; laporan cedera istirahat 3 hari diserahkan per 3 bulan pada akhir bulan berikutnya.

  • Proyek ≥ 50 orang wajib ada 'Penanggung Jawab K3 Umum'; perancah gantung/ulur/tinggi ≥ 5 m wajib ada 'Sagyou shuninsha'; tinggi ≥ 2 m wajib ada lantai kerja.
KosakataArti
Perjanjian Kerja Lembur Pasal 36 (Sanroku kyoutei)
Penanggung Jawab K3 Umum (Toukatsu anzen eisei sekininsha)
Laporan Kecelakaan/Penyakit Pekerja (Roudousha shishoubyou houkoku)

UU Standar Bangunan (KDB, KLB, Batas Ketinggian) & Izin Penggunaan Jalan

Dalam UU Standar Bangunan, batas maksimum rasio luas bangunan (proyeksi datar dari atas) terhadap luas lahan disebut 'Koefisien Dasar Bangunan / KDB (Kenpeiritsu)', sedangkan batas maksimum rasio total luas lantai seluruh tingkat terhadap luas lahan disebut 'Koefisien Lantai Bangunan / KLB (Yousekiritsu)'.

Contoh hitungan: Lahan 200 m² dengan KDB 60% dan KLB 200% memiliki batas luas bangunan '120 m²' dan total luas lantai '400 m²'; bila lahan 200 m² memiliki KLB 300%, maka total luas lantai maksimumnya adalah '600 m²'.

Pembatasan tinggi dan tata letak gedung seperti 'aturan bayangan matahari (Hikage kisei)' dan 'batas garis miring (Shasen seigen)' ditetapkan untuk menjaga lingkungan hunian sekitar agar tetap mendapat sinar matahari, cahaya alami, dan ventilasi udara.

Bila memasang perancah/pagar proyek secara berkelanjutan atau menempatkan mobile crane di jalan raya, wajib mengurus kedua izin: 'Izin Okupansi Jalan (Douro sen'you kyoka)' dari pengelola jalan dan 'Izin Penggunaan Jalan (Douro shiyou kyoka)' dari kepala kantor polisi.

Poin penting


  • Rasio luas tapak bangunan terhadap lahan adalah 'Kenpeiritsu (KDB)', dan rasio total luas lantai terhadap lahan adalah 'Yousekiritsu (KLB)'.

  • Lahan 200 m² (KDB 60%, KLB 200%) maksimum luas bangunan 120 m² dan total lantai 400 m²; bila KLB 300% maksimum total lantai 600 m².

  • Menempatkan perancah atau crane di jalan umum wajib memiliki 'Izin Okupansi Jalan' (pengelola jalan) dan 'Izin Penggunaan Jalan' (kepolisian).
KosakataArti
Koefisien Dasar Bangunan (Kenpeiritsu) & Koefisien Lantai Bangunan (Yousekiritsu)
Izin Okupansi Jalan & Izin Penggunaan Jalan
Kawasan Sungai & Kawasan Konservasi Sungai (UU Sungai)

UU Daur Ulang Konstruksi, Manifest Limbah, Laporan Asbes, Kebisingan & Air Limbah

Menurut UU Daur Ulang Konstruksi, pembongkaran gedung dengan total luas lantai '80 m² atau lebih' wajib melakukan pembongkaran terpilah dan daur ulang untuk 4 Material Konstruksi Tertentu: 'Beton, Material beton dan besi, Kayu, serta Aspal-beton'.

Hasil survei awal asbes (Asbestos) juga wajib dilaporkan ke kantor pengawas ketenagakerjaan dan pemerintah daerah untuk pembongkaran gedung dengan luas lantai '80 m² atau lebih'. Untuk 'Pekerjaan Konstruksi Tertentu' yang menimbulkan bising/getaran besar, wajib dilaporkan kepada wali kota/bupati paling lambat '7 hari sebelum mulai kerja'.

Tanggung jawab pengolahan limbah industri berada pada penghasil limbah ('kontraktor utama') dan wajib dipantau sampai pembuangan akhir dengan lembar 'Manifest'. Tanah galian (Zando) harus dipisahkan agar tidak tercampur serpihan kayu atau sampah plastik.

Air cucian beton segar yang bersifat basa kuat wajib dinetralkan, sedangkan air lumpur keruh dari galian harus diolah melalui bak pengendap atau alat pengolah air keruh hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang.

Poin penting


  • Pembongkaran gedung '80 m² atau lebih' wajib memilah 4 material daur ulang (Beton, Beton+besi, Kayu, Aspal) dan melaporkan hasil survei asbes.

  • Batas waktu pelaporan pekerjaan konstruksi bising/getaran kepada wali kota adalah 'paling lambat 7 hari sebelum mulai'.

  • Kontraktor utama bertanggung jawab atas limbah industri dengan Manifest; netralkan air cucian beton dan endapkan air lumpur galian.
KosakataArti
4 Material Konstruksi Tertentu wajib daur ulang (Tokutei kensetsu shizai)
Pekerjaan Konstruksi Tertentu penyebab bising/getaran (Tokutei kensetsu sagyou)
Manifes Limbah Industri (Disimpan selama 5 tahun)

Aturan Lokasi Kerja dan Peraturan Terkait

Latihan soal bab ini di aplikasi

Referensi resmi