VIENIDMY Masuk Mulai latihan

Beranda › Materi › Teknisi Listrik Kelas 1 第一種電気工事士 (ujian tertulis)

Manajemen Keselamatan Instalasi Listrik Khusus dan Peraturan Perundang-undangan Ketenagalistrikan

Teknisi Listrik Kelas 1 第一種電気工事士 (ujian tertulis) · 第一種電気工事士(学科試験) · Disusun oleh Tokutei Pass berdasarkan materi resmi; tidak disalin kata per kata.

UU Teknisi Listrik 1: Lingkup Pekerjaan Teknisi Listrik Kelas 1 dan Pekerjaan Listrik Khusus

Berdasarkan Undang-Undang Teknisi Listrik (電気工事士法), lingkup pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh pemegang lisensi Teknisi Listrik Kelas 1 (第一種電気工事士) meliputi instalasi listrik umum (一般用電気工作物等 — rumah tinggal dan toko kecil yang menerima daya 600V ke bawah) serta instalasi listrik khusus/pribadi (自家用電気工作物) dengan daya maksimum di bawah 500kW (kecuali pekerjaan listrik khusus).

Sebaliknya, pekerjaan pada instalasi listrik khusus dengan daya maksimum 500kW ke atas, atau instalasi perusahaan listrik (電気事業用電気工作物) seperti pembangkit listrik, gardu induk, dan saluran transmisi berada di luar cakupan pengaturan UU Teknisi Listrik, sehingga dapat dikerjakan meskipun tanpa lisensi teknisi listrik.

Meskipun berada pada instalasi listrik khusus di bawah 500kW, dua pekerjaan yaitu pekerjaan lampu neon (ネオン工事 — pemasangan panel bagi neon, transformator neon, tabung neon, dll.) dan pekerjaan instalasi generator cadangan darurat (非常用予備発電装置工事) ditetapkan sebagai pekerjaan listrik khusus (特殊電気工事).

Pekerjaan listrik khusus ini tidak dapat dikerjakan hanya dengan lisensi Teknisi Listrik Kelas 1, melainkan wajib memiliki sertifikat Pemegang Kualifikasi Pekerjaan Listrik Khusus (特種電気工事資格者). Dalam ujian, pilihan jawaban salah yang paling sering keluar adalah pernyataan bahwa Teknisi Listrik Kelas 1 mengerjakan instalasi generator cadangan darurat.

Selain itu, di antara instalasi khusus di bawah 500kW, pekerjaan bagian tegangan rendah yang digunakan pada 600V ke bawah (kecuali saluran listrik luar dan pekerjaan listrik khusus) disebut pekerjaan listrik sederhana (簡易電気工事), yang dapat dikerjakan bila memiliki sertifikat Pekerja Konstruksi Listrik Bersertifikat (認定電気工事従事者).

UU Teknisi Listrik 1: Lingkup Pekerjaan Teknisi Listrik Kelas 1 dan Pekerjaan Listrik Khusus

Poin penting


  • Lingkup kerja Teknisi Listrik Kelas 1: Instalasi listrik umum + Instalasi listrik khusus berdaya maksimum di bawah 500kW (kecuali pekerjaan listrik khusus)

  • Untuk instalasi listrik khusus 500kW ke atas, atau pekerjaan pembangkit listrik dan gardu induk, tidak diperlukan lisensi teknisi listrik

  • Pekerjaan listrik khusus (pekerjaan neon dan generator cadangan darurat) hanya boleh dikerjakan oleh Pemegang Kualifikasi Pekerjaan Listrik Khusus (特種電気工事資格者); lisensi Kelas 1 saja tidak bisa

  • Pekerjaan listrik sederhana (bagian TR ≤ 600V selain saluran luar pada instalasi khusus < 500kW) juga dapat dikerjakan oleh Pekerja Konstruksi Listrik Bersertifikat (認定電気工事従事者)
KosakataArti
自家用電気工作物 (500kW未満): Instalasi listrik khusus/pribadi (daya maksimum di bawah 500kW)
特殊電気工事 (ネオン・非常用予備発電): Pekerjaan listrik khusus (Neon dan Generator darurat)
特種電気工事資格者: Pemegang Kualifikasi Pekerjaan Listrik Khusus
簡易電気工事・認定電気工事従事者: Pekerjaan listrik sederhana dan Pekerja Konstruksi Listrik Bersertifikat

UU Teknisi Listrik 2: Pengalaman Kerja 3 Tahun untuk Lisensi, Pelatihan Berkala, dan Pekerjaan Ringan

Meskipun telah lulus ujian Teknisi Listrik Kelas 1, lisensi (免状) tidak langsung diterbitkan begitu saja. Untuk menerima penerbitan lisensi dari gubernur prefektur, diperlukan pengalaman kerja praktik konstruksi listrik minimal 3 tahun, baik sebelum maupun sesudah lulus ujian (segera setelah lulus, seseorang juga dapat menjadi Pekerja Konstruksi Listrik Bersertifikat 認定電気工事従事者 untuk mengumpulkan pengalaman).

Dari pengalaman kerja 3 tahun ini, dikecualikan 4 jenis pekerjaan: (1) Pekerjaan ringan (軽微な工事); (2) Pekerjaan listrik khusus (neon dan generator cadangan darurat); (3) Pekerjaan saluran udara tegangan 50.000V ke atas; dan (4) Pekerjaan fasilitas komunikasi keselamatan. Jebakan yang sering keluar adalah memasukkan pengalaman kerja generator cadangan darurat.

Teknisi Listrik Kelas 1 wajib mengikuti pelatihan berkala (定期講習) yang ditunjuk oleh Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri sebanyak 1 kali dalam setiap 5 tahun sejak tanggal penerbitan lisensi (atau sejak tanggal pelatihan sebelumnya) guna mempertahankan pengetahuan dan keterampilan keselamatan instalasi listrik khusus (Kelas 2 tidak memiliki kewajiban pelatihan berkala).

Apabila terjadi perubahan nama, wajib mengajukan permohonan penulisan ulang lisensi (免状の書換え申請) kepada gubernur prefektur, dan saat kotor/hilang mengajukan permohonan penerbitan ulang (再交付申請) (perubahan alamat saja tidak memerlukan penulisan ulang). Saat bekerja wajib selalu membawa lisensi.

Pekerjaan ringan (軽微な工事) yang dapat dilakukan siapa saja meliputi penyambungan kabel fleksibel ke konektor tusuk/ulir 600V ke bawah, penggantian sekring, pengawatan sisi sekunder 36V ke bawah seperti interkom, serta pemasangan kWh meter atau elektroda pentanahan. Sedangkan tugas ringan (軽微な作業) yang dapat dilakukan orang tanpa lisensi di bawah pengawasan lapangan teknisi listrik meliputi pemasangan pipa, duct, dan rak.

Poin penting


  • Penerbitan lisensi Kelas 1 memerlukan pengalaman kerja praktik minimal 3 tahun (setelah lulus ujian dapat langsung menjadi 認定電気工事従事者 meskipun tanpa pengalaman)

  • 4 pekerjaan yang tidak termasuk pengalaman kerja: Pekerjaan ringan, Pekerjaan listrik khusus, Saluran udara ≥ 50.000V, dan Pekerjaan fasilitas komunikasi keselamatan

  • Teknisi Listrik Kelas 1 wajib mengikuti pelatihan berkala (定期講習) setiap 5 tahun sekali sejak tanggal penerbitan lisensi (atau tanggal pelatihan sebelumnya)

  • Permohonan penulisan ulang lisensi (書換え申請) diperlukan saat perubahan nama, tetapi tidak diperlukan saat perubahan alamat
KosakataArti
実務経験 (3年以上): Pengalaman kerja praktik (minimal 3 tahun)
定期講習 (5年以内ごと): Pelatihan berkala (setiap 5 tahun sekali untuk Kelas 1)
軽微な工事・軽微な作業: Pekerjaan ringan (bebas lisensi) dan Tugas ringan (dengan pengawasan)
免状の書換え・再交付: Penulisan ulang dan Penerbitan ulang lisensi

UU Usaha Ketenagalistrikan (Pembangkit Daya Kecil, Laporan Kecelakaan) dan UU Keselamatan Peralatan Listrik

Dalam UU Usaha Ketenagalistrikan (電気事業法), sejak amandemen Maret 2023 batas daya fasilitas pembangkit daya kecil (小出力発電設備, penerimaan tegangan rendah) adalah: sel surya di bawah 10kW; tenaga air di bawah 20kW; mesin pembakaran dalam (diesel, dll.) dan sel bahan bakar di bawah 10kW; total di satu lokasi di bawah 50kW. Sel surya 10kW hingga di bawah 50kW dan tenaga angin di bawah 20kW kini termasuk Instalasi Listrik Usaha Skala Kecil (小規模事業用電気工作物).

Pabrik dan gedung yang menerima tegangan tinggi (seperti 6.600V) atau PLTS 50kW ke atas tergolong instalasi listrik khusus (自家用電気工作物). Pemilik instalasi wajib melaporkan Peraturan Keselamatan (保安規程) serta menunjuk (atau mengalihdayakan) dan melaporkan Kepala Teknisi Listrik (電気主任技術者).

Apabila terjadi kecelakaan sengatan listrik fatal/cedera, kebakaran listrik, kerusakan instalasi listrik utama, atau kecelakaan meluas ke jaringan PLN (波及事故) pada instalasi listrik khusus, pemilik wajib menyampaikan laporan cepat (速報) dalam 24 jam sejak mengetahui kejadian, dan laporan rinci (詳報) dalam 30 hari sejak hari kejadian kepada Kepala Departemen Pengawasan Keselamatan Industri.

Dalam UU Keselamatan Peralatan Listrik (電気用品安全法), Peralatan Listrik Tertentu (特定電気用品) yang berisiko bahaya besar diberi tanda belah ketupat <PS>E (◇PSE), sedangkan peralatan listrik lainnya diberi tanda bundar (PS)E (〇PSE). Peralatan listrik tanpa tanda PSE dilarang dijual maupun digunakan dalam pekerjaan listrik.

Contoh Peralatan Listrik Tertentu (◇PSE) adalah pemutus sirkit (100A ke bawah), sakelar, stopkontak, time switch, kawat berisolasi seperti IV (100mm² ke bawah), dan kabel VVF/VVR (22mm² ke bawah). Sebaliknya, pipa kabel (pipa logam, pipa CD, pipa PF), kipas ventilasi, lampu LED, sakelar elektromagnetik, dan kabel di atas 22mm² (seperti 38mm²) termasuk 〇PSE.

Poin penting


  • Batas pembangkit daya kecil: surya < 10kW, air < 20kW, pembakaran dalam (diesel) < 10kW (total < 50kW). Surya 10–50kW dan angin < 20kW termasuk Instalasi Listrik Usaha Skala Kecil

  • Pemilik instalasi listrik khusus wajib melaporkan Peraturan Keselamatan dan menunjuk Kepala Teknisi Listrik. Laporan kecelakaan listrik: laporan cepat ≤ 24 jam, laporan rinci ≤ 30 hari

  • Peralatan Listrik Tertentu (◇PSE): pemutus sirkit (≤ 100A), time switch, stopkontak, kawat IV ≤ 100mm², kabel VVF ≤ 22mm²

  • Selain Peralatan Listrik Tertentu (〇PSE): kabel tebal > 22mm² (misal 38mm²), pipa logam, pipa CD / PF, sakelar elektromagnetik, sakelar pisau tertutup, lampu LED, kipas ventilasi
KosakataArti
小出力発電設備 (太陽10kW・水力20kW・内燃10kW未満): Fasilitas pembangkit listrik daya kecil
保安規程・電気主任技術者: Peraturan Keselamatan dan Kepala Teknisi Listrik
電気関係報告規則 (24時間・30日): Aturan Pelaporan Ketenagalistrikan (24 jam dan 30 hari)
特定電気用品 (◇PSE): Peralatan Listrik Tertentu (tanda PSE belah ketupat)

UU Usaha Konstruksi Listrik (Teknisi Listrik Utama dan Alat Ukur Wajib)

UU Usaha Konstruksi Listrik (電気工事業法) membagi kontraktor menjadi 4 kategori berdasarkan instalasi yang ditangani dan kepemilikan izin usaha konstruksi. Yang mengerjakan pekerjaan instalasi umum (dan khusus) adalah Kontraktor Listrik Terdaftar (登録電気工事業者, pembaruan 5 tahun), sedangkan yang memiliki izin usaha konstruksi menjadi Kontraktor Listrik Terdaftar Anggapan (みなし登録電気工事業者).

Sebaliknya, kontraktor yang hanya mengerjakan instalasi listrik khusus (di bawah 500kW) melapor paling lambat 10 hari sebelum mulai usaha sebagai Kontraktor Listrik Pemberitahuan (通知電気工事業者; pemilik izin konstruksi menjadi Kontraktor Pemberitahuan Anggapan). Karena tidak mengerjakan instalasi umum, mereka tidak wajib menempatkan Teknisi Listrik Utama (主任電気工事士).

Kontraktor Listrik Terdaftar dan Terdaftar Anggapan yang mengerjakan instalasi umum wajib menempatkan Teknisi Listrik Utama (主任電気工事士) di setiap kantor usaha. Yang dapat menjadi Teknisi Listrik Utama hanyalah: (1) Teknisi Listrik Kelas 1, atau (2) Teknisi Listrik Kelas 2 dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun setelah penerbitan lisensi. Kepala Teknisi Listrik (電気主任技術者) maupun Pekerja Konstruksi Listrik Bersertifikat tidak dapat menjadi Teknisi Listrik Utama.

Alat ukur yang wajib disediakan di kantor usaha yang hanya menangani instalasi listrik umum ada 3 item: (1) alat ukur tahanan isolasi (Megger); (2) alat ukur tahanan pentanahan (Earth tester); dan (3) multitester (回路計) yang dapat mengukur resistansi serta tegangan AC.

Sebaliknya, kantor usaha yang juga mengerjakan pekerjaan listrik khusus wajib menyediakan total 7 item dengan menambahkan 4 alat lagi pada 3 item di atas, yaitu: (4) detektor tegangan rendah; (5) detektor tegangan tinggi; (6) alat uji relai (継電器試験装置); dan (7) alat uji ketahanan dielektrik (絶縁耐力試験装置) (item 6 dan 7 boleh meminjam). Takometer, luxmeter, sound level meter, cosφ meter, dan tang amper tidak diperlukan.

UU Usaha Konstruksi Listrik (Teknisi Listrik Utama dan Alat Ukur Wajib)

Poin penting


  • Kualifikasi Teknisi Listrik Utama (主任電気工事士): Teknisi Listrik Kelas 1, atau Kelas 2 dengan pengalaman ≥ 3 tahun setelah lisensi terbit (Kepala Teknisi Listrik 電気主任技術者 tidak bisa!)

  • Kontraktor Listrik Pemberitahuan (通知・みなし通知電気工事業者) yang hanya mengerjakan instalasi listrik khusus tidak wajib menunjuk Teknisi Listrik Utama

  • 7 alat ukur wajib di kantor pekerjaan listrik khusus: Megger isolasi, Earth tester, Multitester, Detektor TR, Detektor TT, Alat uji relai, Alat uji ketahanan dielektrik

  • Alat ukur yang tidak wajib disediakan (pilihan salah): Takometer (回転計), Luxmeter (照度計), Alat ukur kebisingan, Alat ukur faktor daya, kWh meter
KosakataArti
登録電気工事業者・通知電気工事業者: Kontraktor Listrik Terdaftar vs Pemberitahuan
主任電気工事士 (しゅにんでんきこうじし): Teknisi Listrik Utama (di kantor usaha kontraktor)
継電器試験装置・絶縁耐力試験装置: Alat uji relai proteksi dan Alat uji ketahanan dielektrik
低圧検電器・高圧検電器: Detektor tegangan rendah dan Detektor tegangan tinggi

Standar Teknis Peralatan Listrik (Klasifikasi Tegangan, Tahanan Isolasi TR) dan Sistem Ujian

Klasifikasi tegangan dalam Peraturan Menteri tentang Standar Teknis Peralatan Listrik adalah: (1) Tegangan Rendah (低圧): DC 750V ke bawah dan AC 600V ke bawah; (2) Tegangan Tinggi (高圧): di atas DC 750V dan di atas AC 600V hingga 7.000V ke bawah; serta (3) Tegangan Ekstra Tinggi (特別高圧): di atas 7.000V.

Nilai tahanan isolasi saluran tegangan rendah terdiri atas 3 tingkatan: (1) Tegangan terhadap tanah 150V ke bawah (1-fasa 100V, 1-fasa 3-kawat 100/200V, dll.) adalah 0,1MΩ ke atas; (2) 300V ke bawah dengan tegangan terhadap tanah di atas 150V (3-fasa 200V, dll.) adalah 0,2MΩ ke atas; dan (3) Tegangan kerja di atas 300V (3-fasa 400V, dll.) adalah 0,4MΩ ke atas.

Ingat dengan pasti bahwa nilai standar tahanan isolasi hanya ada 3 yaitu 0,1MΩ, 0,2MΩ, dan 0,4MΩ; nilai standar 0,3MΩ tidak ada. Selain itu, bila menilai kinerja isolasi saluran tegangan rendah menggunakan arus bocor, nilainya adalah 1mA ke bawah tanpa memandang tegangan kerja.

Peralatan tegangan tinggi dan ekstra tinggi harus dipasang agar tidak mudah tersentuh oleh orang selain petugas. Selain itu, transformator yang menghubungkan saluran tegangan tinggi dan tegangan rendah wajib diberi pentanahan Kelas B (B種接地工事) pada titik netral (atau 1 terminal) sisi tegangan rendah guna mencegah bahaya kontak campur.

Pada ujian tertulis Kelas 1 telah diterapkan metode CBT di samping ujian tertulis kertas. Soal ujian biasa tidak dilengkapi furigana, namun peserta warga negara asing yang mengajukan Permohonan Tindakan Bantuan (援助措置申請 — ujian dengan furigana) sebelumnya dan disetujui dapat mengikuti ujian dengan soal ber-furigana.

Poin penting


  • Klasifikasi tegangan: Tegangan Rendah = DC ≤ 750V, AC ≤ 600V; Tegangan Tinggi = ≤ 7.000V; Tegangan Ekstra Tinggi = > 7.000V

  • Tahanan isolasi saluran TR: terhadap tanah ≤ 150V = ≥ 0,1MΩ; ≤ 300V (terhadap tanah > 150V) = ≥ 0,2MΩ; > 300V = ≥ 0,4MΩ (tidak ada 0,3MΩ!)

  • Sisi tegangan rendah transformator yang menggabungkan tegangan tinggi dan rendah wajib diberi pentanahan Kelas B untuk mencegah kontak TT-TR

  • Peserta asing yang menginginkan soal ber-furigana wajib mengajukan Permohonan Tindakan Bantuan (援助措置申請) ke pusat ujian sebelum mendaftar
KosakataArti
低圧・高圧・特別高圧: Tegangan rendah (DC≤750V/AC≤600V), tinggi (≤7.000V), ekstra tinggi (>7.000V)
絶縁抵抗値 (0.1MΩ・0.2MΩ・0.4MΩ): Nilai tahanan isolasi minimum saluran tegangan rendah
高低圧混触防止 (B種接地): Pencegahan kontak tegangan tinggi-rendah (Pentanahan Kelas B)
CBT方式・援助措置申請: Metode ujian komputer (CBT) dan Permohonan Tindakan Bantuan

Poin yang Sering Keluar di Ujian dan Cara Mengingatnya

Hafalkan sekaligus periode waktu dalam peraturan: (1) Pengalaman kerja penerbitan lisensi Kelas 1 = minimal 3 tahun; (2) Pengalaman kerja Kelas 2 untuk menjadi Teknisi Listrik Utama = minimal 3 tahun setelah lisensi; (3) Pelatihan berkala Kelas 1 = setiap 5 tahun sekali; (4) Pembaruan kontraktor terdaftar = 5 tahun; (5) Laporan kecelakaan = laporan cepat 24 jam, laporan rinci 30 hari.

Jebakan kualifikasi adalah: (1) Pekerjaan generator cadangan darurat dan neon wajib memiliki Pemegang Kualifikasi Pekerjaan Listrik Khusus (lisensi Kelas 1 saja tidak bisa, dan tidak dihitung dalam pengalaman 3 tahun); (2) Pekerjaan instalasi khusus 500kW ke atas tidak memerlukan lisensi; (3) Kepala Teknisi Listrik (電気主任技術者) tidak bisa menjadi Teknisi Listrik Utama (kontraktor pemberitahuan tidak perlu menunjuknya).

7 alat ukur wajib adalah: Megger isolasi, Earth tester, Multitester (3 alat untuk instalasi umum) + Detektor TR, Detektor TT, Alat uji relai, dan Alat uji ketahanan dielektrik. Takometer (回転計), luxmeter (照度計), dan cosφ meter (力率計) tidak diperlukan.

Angka fasilitas pembangkit daya kecil: surya < 10kW, air < 20kW, pembakaran dalam (diesel) < 10kW (amandemen 2023 mengubahnya dari surya 50kW dan angin 20kW). Tahanan isolasi tegangan rendah: ≤ 150V = 0,1MΩ, ≤ 300V = 0,2MΩ, > 300V = 0,4MΩ (0,3MΩ tidak ada).

Poin penting


  • Rangkuman tahun: Pengalaman lisensi Kelas 1 = 3 tahun; Pelatihan berkala Kelas 1 = tiap 5 tahun; Laporan kecelakaan = cepat 24 jam, rinci 30 hari

  • Pekerjaan Neon & Generator darurat = wajib kualifikasi 特種電気工事資格者 (tidak masuk pengalaman 3 tahun). ≥ 500kW = bebas lisensi

  • Kepala Teknisi Listrik tidak bisa menjadi Teknisi Listrik Utama. 7 alat ukur wajib tidak mencakup takometer, luxmeter, atau cosφ meter

  • Pembangkit daya kecil = surya 10kW, air 20kW, diesel 10kW. Tahanan isolasi TR = 0,1MΩ, 0,2MΩ, 0,4MΩ (0,3MΩ adalah jebakan)
KosakataArti
実務経験3年・定期講習5年: Pengalaman kerja 3 tahun dan Pelatihan berkala 5 tahun
備え付け測定器具 (7品目): 7 alat ukur wajib di kantor pekerjaan listrik khusus
特定電気用品 (◇PSE・絶縁電線100mm²以下・ケーブル22mm²以下・遮断器100A以下): Peralatan Listrik Tertentu (kawat berisolasi ≤ 100mm², kabel ≤ 22mm², pemutus ≤ 100A)

Peraturan Keselamatan Listrik

Latihan soal bab ini di aplikasi

Referensi resmi

Zalo