VIENID Mulai latihan

Beranda › Materi › Ujian Nasional 介護福祉士 (Care Worker Bersertifikat)

Pemahaman Masyarakat

Ujian Nasional 介護福祉士 (Care Worker Bersertifikat) · 介護福祉士国家試験(筆記) · Disusun oleh Tokutei Pass berdasarkan materi resmi; tidak disalin kata per kata.

Empat Pilar Sistem Jaminan Sosial dan Lima Asuransi Sosial

Sistem jaminan sosial Jepang berlandaskan filosofi hak untuk hidup pada Pasal 25 Konstitusi Jepang, dan dibentuk untuk menstabilkan kehidupan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan.

Sistem jaminan sosial terdiri atas empat pilar: Asuransi Sosial, Kesejahteraan Sosial, Bantuan Publik, serta Kesehatan Masyarakat dan Medis.

Asuransi sosial adalah mekanisme pencegahan kemiskinan yang didanai terutama oleh premi asuransi, dan terdiri atas lima jenis: Asuransi Kesehatan, Asuransi Pensiun, Asuransi Ketenagakerjaan, Asuransi Kecelakaan Kerja, dan Asuransi Perawatan (Kaigo).

Di antaranya, asuransi kesehatan, pensiun, dan perawatan bersifat kepesertaan semesta tanpa memandang tempat kerja atau wilayah, sedangkan asuransi ketenagakerjaan dan kecelakaan kerja merupakan asuransi tenaga kerja bagi pekerja.

Di tengah penurunan angka kelahiran dan penuaan populasi, biaya manfaat jaminan sosial dihitung dalam tiga sektor (Pensiun, Medis, serta Kesejahteraan & Lainnya), sehingga dukungan antargenerasi dan pengelolaan sistem yang berkelanjutan menjadi isu penting.

Pekerja perawatan kesejahteraan dituntut tidak sekadar menghafal mekanisme jaminan sosial sebagai pengetahuan teori, melainkan menghubungkannya dengan tantangan hidup pengguna di hadapan mereka menuju pemanfaatan sistem yang tepat.

Poin penting


  • 4 pilar jaminan sosial adalah Asuransi Sosial, Kesejahteraan Sosial, Bantuan Publik, dan Kesehatan Masyarakat

  • 5 asuransi sosial adalah Kesehatan, Pensiun, Ketenagakerjaan, Kecelakaan Kerja, dan Perawatan (Kaigo)

  • Biaya manfaat jaminan sosial terdiri atas 3 sektor: Pensiun, Medis, serta Kesejahteraan & Lainnya
KosakataArti
Sistem jaminan sosial
Asuransi sosial
Bantuan publik
Jaminan kesehatan semesta

Penyelenggara, Peserta, dan Sertifikasi Kebutuhan Perawatan dalam Asuransi Perawatan

Dalam UU Asuransi Perawatan yang diberlakukan pada April 2000, penyelenggara asuransi (insurer) adalah pemerintah kota/desa dan distrik khusus, sedangkan peserta dibagi menjadi Peserta Kategori 1 (usia 65 tahun ke atas) dan Kategori 2 (peserta asuransi kesehatan usia 40 hingga di bawah 65 tahun).

Peserta Kategori 1 dapat menerima manfaat ketika membutuhkan perawatan atau dukungan tanpa memandang penyebabnya, sedangkan Peserta Kategori 2 hanya berhak apabila kondisinya disebabkan oleh salah satu dari 16 penyakit spesifik terkait penuaan seperti kanker stadium akhir atau demensia dini.

Untuk menggunakan layanan, pemohon mengajukan sertifikasi ke pemerintah kota/desa, lalu penentuan tahap pertama oleh komputer dilakukan berdasarkan survei sertifikasi (74 item dasar dan catatan khusus) serta Surat Opini Dokter Penanggung Jawab.

Selanjutnya, Dewan Peninjau Sertifikasi Perawatan yang terdiri atas pakar kesehatan, medis, dan kesejahteraan melakukan penentuan tahap kedua, dan pemerintah kota/desa memberitahukan hasilnya (Tidak Memenuhi Syarat, Butuh Dukungan 1–2, Butuh Perawatan 1–5) pada prinsipnya dalam 30 hari sejak pengajuan.

Masa berlaku sertifikasi pada prinsipnya adalah 6 bulan (3–12 bulan) untuk pengajuan baru dan 12 bulan untuk perpanjangan, namun perpanjangan bagi kondisi stabil dapat diperpanjang hingga maksimal 48 bulan (4 tahun).

Selain itu, karena masa berlaku sertifikasi berlaku surut sejak tanggal pengajuan, dalam keadaan darurat rencana perawatan sementara dapat dibuat sehingga layanan dapat dimulai sebelum hasil sertifikasi keluar.

Penyelenggara, Peserta, dan Sertifikasi Kebutuhan Perawatan dalam Asuransi Perawatan

Poin penting


  • Penyelenggara adalah pemerintah kota/desa & distrik khusus; Kategori 2 mensyaratkan 1 dari 16 penyakit spesifik

  • Hasil sertifikasi diberitahukan oleh pemerintah kota/desa pada prinsipnya dalam 30 hari sejak pengajuan

  • Masa berlaku: baru prinsipnya 6 bulan, perpanjangan prinsipnya 12 bulan (dapat diperpanjang hingga maksimal 48 bulan)
KosakataArti
Peserta Kategori 1 (usia 65 tahun ke atas)
Penyakit spesifik (16 penyakit terkait penuaan)
Surat opini dokter penanggung jawab
Dewan Peninjau Sertifikasi Perawatan

Struktur Pendanaan, Beban Pengguna, dan Batas Manfaat Asuransi Perawatan

Biaya manfaat asuransi perawatan (di luar beban pengguna) didanai oleh 50% dana publik dan 50% premi asuransi; rincian dana publik adalah 25% pemerintah pusat (termasuk 5% hibah penyesuaian), 12,5% prefektur, dan 12,5% pemerintah kota/desa.

Proporsi beban premi 50% saat ini adalah 23% untuk Peserta Kategori 1 dan 27% untuk Peserta Kategori 2; premi Kategori 1 dipungut oleh kota/desa melalui pemotongan pensiun (pemungutan khusus) atau slip pembayaran (pemungutan biasa).

Rasio beban biaya sendiri bagi pengguna pada prinsipnya adalah 10%, namun lansia usia 65 tahun ke atas dengan pendapatan di atas batas tertentu membayar 20% (total pendapatan 1,6 juta yen ke atas, dll.) atau 30% (total pendapatan 2,2 juta yen ke atas, dll.).

Apabila total beban biaya sendiri dalam 1 bulan melebihi batas atas sesuai kategori pendapatan (maksimal 140.100 yen/bulan untuk kategori pendapatan tertinggi setara pekerja aktif), kelebihannya akan diganti melalui pengajuan sebagai Biaya Layanan Perawatan Berbiaya Tinggi.

Selain itu, batas standar manfaat untuk pembelian alat bantu kesejahteraan spesifik adalah 100.000 yen pada tahun anggaran yang sama, dan batas biaya renovasi rumah pada prinsipnya adalah 200.000 yen per hunian (dapat diberikan kembali jika tingkat perawatan naik 3 tingkat atau lebih, atau saat pindah rumah).

Bagi penghuni fasilitas dan pengguna short-stay dari rumah tangga berpenghasilan rendah, tersedia pula mekanisme Manfaat Tambahan untuk meringankan beban biaya makan dan biaya tempat tinggal melalui pengajuan.

Poin penting


  • Pendanaan: 50% dana publik (Pusat 25%, Prefektur 12,5%, Kota/Desa 12,5%) dan 50% premi (Kat 1: 23%, Kat 2: 27%)

  • Beban pengguna prinsipnya 10% (20% atau 30% sesuai pendapatan); batas atas biaya tinggi maksimal 140.100 yen

  • Batas pembelian alat kesejahteraan spesifik 100.000 yen/tahun, dan biaya renovasi rumah prinsipnya 200.000 yen
KosakataArti
Pemungutan khusus (pemotongan langsung dari pensiun)
Biaya Layanan Perawatan Berbiaya Tinggi
Penjualan alat bantu kesejahteraan spesifik
Biaya renovasi rumah

Sistem Layanan Asuransi Perawatan dan Poin Penting Revisi 2024–2026

Layanan asuransi perawatan dibagi secara garis besar menjadi layanan di rumah, layanan berbasis komunitas, layanan fasilitas, dukungan perawatan di rumah, dan dukungan pencegahan perawatan, dengan Care Manager yang menyusun rencana perawatan.

Fasilitas asuransi perawatan terdiri atas 3 fasilitas: Fasilitas Kesejahteraan Lansia (Panti Wreda Khusus / Tokuyo: masuk baru pada prinsipnya Butuh Perawatan 3 ke atas), Fasilitas Kesehatan Perawatan Lansia (Roken: fokus rehabilitasi dan kembali ke rumah), serta Rumah Sakit Medis Perawatan (Kaigo Iryoin: perawatan medis jangka panjang sekaligus tempat tinggal).

Layanan berbasis komunitas pada prinsipnya hanya dapat digunakan oleh penduduk kota/desa tersebut, mencakup Group Home Demensia (untuk Butuh Dukungan 2 dan Butuh Perawatan 1–5), Perawatan Rumah Multifungsi Skala Kecil, dan Perawatan Rumah Multifungsi Skala Kecil dengan Keperawatan.

Mulai April 2024 (Reiwa 6), masa transisi berakhir sehingga seluruh penyelenggara layanan perawatan diwajibkan sepenuhnya menyusun Rencana Keberlangsungan Bisnis (BCP) untuk penyakit menular dan bencana, serta mengadakan komite, menyusun pedoman, dan melaksanakan pelatihan pencegahan kekerasan lansia.

Selain itu, dalam revisi imbalan perawatan tahun 2024, tiga tunjangan perbaikan kesejahteraan sebelumnya disatukan menjadi Tunjangan Perbaikan Kesejahteraan Staf Perawatan, serta mendorong Sistem Informasi Perawatan Ilmiah (LIFE) dan membentuk Tunjangan Sistem Peningkatan Produktivitas.

Bersamaan dengan itu, Pusat Dukungan Komprehensif Masyarakat dilengkapi dengan 3 profesi yaitu Perawat Kesehatan Masyarakat, Pekerja Sosial Bersertifikat, dan Care Manager Utama sebagai pusat konsultasi terpadu, advokasi hak, serta dukungan manajemen perawatan berkelanjutan.

Poin penting


  • Masuk baru Tokuyo prinsipnya Butuh Perawatan 3 ke atas; Group Home mencakup Butuh Dukungan 2 ke atas

  • Mulai April 2024, penyusunan BCP dan langkah pencegahan kekerasan wajib sepenuhnya bagi seluruh penyelenggara

  • Penyatuan Tunjangan Perbaikan Kesejahteraan Staf Perawatan, promosi LIFE, dan Tunjangan Peningkatan Produktivitas
KosakataArti
Rumah Sakit Medis Perawatan (Kaigo Iryoin)
Layanan berbasis komunitas
Rencana Keberlangsungan Bisnis (BCP)
Tunjangan Perbaikan Kesejahteraan Staf Perawatan

UU Dukungan Komprehensif Penyandang Disabilitas dan Dukungan Pilihan Kerja Baru (Okt 2025)

UU Dukungan Komprehensif Penyandang Disabilitas mencakup anak-anak dan orang dewasa dengan disabilitas fisik, intelektual, dan mental (termasuk gangguan perkembangan) serta pasien penyakit langka/sulit disembuhkan, dengan prinsip dasar hidup berdampingan di masyarakat lokal.

Manfaat dibagi menjadi dua bagian besar: Manfaat Dukungan Kemandirian yang dilaksanakan oleh pemerintah kota/desa dan Proyek Dukungan Kehidupan Komunitas yang dilaksanakan secara fleksibel oleh kota/desa dan prefektur (seperti dukungan mobilitas dan dukungan komunikasi).

Dalam Manfaat Dukungan Kemandirian, untuk menggunakan Manfaat Perawatan (perawatan di rumah, perawatan kunjungan disabilitas berat, dukungan pendampingan, dukungan perilaku, dll.), diperlukan sertifikasi Kategori Dukungan Disabilitas (Kategori 1–6, dengan Kategori 6 paling berat) oleh kota/desa.

Sebaliknya, Manfaat Pelatihan (pelatihan kemandirian, dukungan transisi kerja, dukungan kelanjutan kerja Tipe A dengan kontrak kerja dan Tipe B tanpa kontrak kerja) tidak memerlukan Kategori Dukungan Disabilitas; dan mulai Oktober 2025, Dukungan Pilihan Kerja untuk mengasesmen kekuatan dan bakat individu baru ditambahkan ke dalam Manfaat Pelatihan.

Selain itu, ketika penyandang disabilitas mencapai usia 65 tahun, berlaku Prinsip Prioritas Asuransi Perawatan, namun tersedia Layanan Simbiotik agar tetap dapat menggunakan fasilitas yang sama, serta Manfaat Layanan Kesejahteraan Disabilitas Berbiaya Tinggi Baru untuk meringankan beban biaya sendiri bagi pengguna berpenghasilan rendah yang telah lama memakai layanan disabilitas.

Melalui Rencana Pemanfaatan Layanan yang disusun oleh Spesialis Dukungan Konsultasi, dilakukan manajemen perawatan yang terperinci menuju kehidupan masyarakat dan pekerjaan yang diinginkan oleh individu.

UU Dukungan Komprehensif Penyandang Disabilitas dan Dukungan Pilihan Kerja Baru (Okt 2025)

Poin penting


  • Manfaat Perawatan memerlukan Kategori Dukungan Disabilitas (1–6, 6 paling berat); Manfaat Pelatihan tidak memerlukan kategori

  • Mulai Oktober 2025, Dukungan Pilihan Kerja baru dibentuk di bawah Manfaat Pelatihan

  • Saat usia 65 tahun berlaku prioritas asuransi perawatan, disertai Layanan Simbiotik dan keringanan biaya untuk menjamin kesinambungan
KosakataArti
UU Dukungan Komprehensif Penyandang Disabilitas
Kategori Dukungan Disabilitas (Tingkat 1–6)
Dukungan Pilihan Kerja (mulai Oktober 2025)
Layanan Simbiotik

Empat Prinsip Dasar, Empat Aturan Pelaksanaan, dan Delapan Jenis Bantuan Hidup

Berdasarkan filosofi Pasal 25 Konstitusi, UU Bantuan Hidup (Seikatsu Hogo) memberikan perlindungan kepada warga yang mengalami kesulitan hidup sesuai tingkat kesulitannya, guna menjamin standar hidup minimum sekaligus mendorong kemandirian.

Bantuan hidup memiliki empat prinsip dasar: Prinsip Tanggung Jawab Negara, Prinsip Kesetaraan Tanpa Diskriminasi, Prinsip Jaminan Standar Hidup Minimum, dan Prinsip Komplementaritas (memprioritaskan pemanfaatan aset, kemampuan, serta UU/kebijakan lain terlebih dahulu).

Selain itu ditetapkan empat aturan pelaksanaan: Aturan Perlindungan Berdasarkan Permohonan (perlindungan ex-officio dimungkinkan saat darurat), Aturan Standar dan Tingkat, Aturan Pemenuhan Sesuai Kebutuhan, serta Aturan Unit Rumah Tangga (unit individu dimungkinkan bila sulit diterapkan).

Terdapat delapan jenis bantuan: Bantuan Kehidupan, Pendidikan, Perumahan, Medis, Perawatan, Persalinan, Mata Pencaharian, dan Pemakaman, yang diberikan secara tunggal maupun gabungan sesuai kebutuhan.

Di antara delapan jenis bantuan tersebut, Bantuan Medis dan Bantuan Perawatan pada prinsipnya diberikan dalam bentuk manfaat natura (layanan langsung), sedangkan enam bantuan lainnya seperti bantuan kehidupan dan perumahan pada prinsipnya diberikan dalam bentuk uang tunai—poin yang sangat sering keluar dalam ujian.

Di Kantor Kesejahteraan sebagai lembaga pelaksana bantuan hidup (wajib dibentuk di kota dan distrik khusus, opsional di kota kecil/desa), pekerja kasus (caseworker) berkualifikasi Pejabat Kesejahteraan Sosial melakukan konsultasi, kunjungan lapangan, dan dukungan kemandirian.

Poin penting


  • 4 Prinsip: Tanggung Jawab Negara, Kesetaraan Tanpa Diskriminasi, Jaminan Hidup Minimum, Komplementaritas

  • 4 Aturan: Berdasarkan Permohonan, Standar dan Tingkat, Sesuai Kebutuhan, Unit Rumah Tangga

  • Dari 8 jenis bantuan, Bantuan Medis dan Bantuan Perawatan pada prinsipnya diberikan dalam bentuk natura
KosakataArti
Prinsip Komplementaritas
Aturan Pemenuhan Sesuai Kebutuhan
Bantuan Perawatan
Manfaat natura (pemberian dalam bentuk layanan/barang)

Sistem Perwalian Dewasa dan Proyek Dukungan Kemandirian Kehidupan Sehari-hari

Untuk melindungi hak dan harta benda orang yang kemampuan mengambil keputusannya kurang memadai akibat demensia, disabilitas intelektual, atau disabilitas mental, terdapat Sistem Perwalian Dewasa berdasarkan KUH Perdata dan Proyek Dukungan Kemandirian Kehidupan Sehari-hari berdasarkan UU Kesejahteraan Sosial.

Sistem Perwalian Dewasa terbagi menjadi Perwalian Hukum dan Perwalian Sukarela; Perwalian Hukum diputuskan oleh Pengadilan Keluarga dalam 3 kategori sesuai tingkat kemampuan mengambil keputusan: Perwalian/Koken (selalu tidak mampu), Pengampuan/Hosa (sangat kurang mampu), dan Pendampingan/Hojo (kurang mampu).

Dalam Sistem Perwalian Sukarela, individu membuat kontrak akta notaris dengan calon wali saat masih memiliki kemampuan mengambil keputusan yang cukup, dan mulai berlaku ketika Pengadilan Keluarga menunjuk Pengawas Wali Sukarela setelah kemampuan mengambil keputusannya menurun.

Wali dewasa melakukan pengelolaan harta dan perlindungan diri (tindakan hukum seperti kontrak layanan perawatan), namun tindakan terkait kehidupan sehari-hari seperti membeli kebutuhan harian tidak dapat dibatalkan meskipun dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan.

Sementara itu, Proyek Dukungan Kemandirian Kehidupan Sehari-hari dilaksanakan oleh Dewan Kesejahteraan Sosial tingkat prefektur/kota terpilih, memberikan dukungan berbasis kontrak untuk pemanfaatan layanan kesejahteraan dan pengelolaan uang harian bagi lansia demensia ringan yang masih memiliki kapasitas membuat kontrak.

Selain itu, apabila yang bersangkutan tidak memiliki sanak saudara dan diperlukan advokasi hak, mekanisme Permohonan oleh Wali Kota/Kepala Daerah juga dimanfaatkan untuk mengajukan penetapan perwalian ke Pengadilan Keluarga.

Poin penting


  • Perwalian Hukum memiliki 3 kategori yang diputuskan Pengadilan Keluarga: Koken, Hosa, dan Hojo

  • Tindakan kehidupan sehari-hari seperti membeli barang harian dikecualikan dari hak pembatalan (menghormati penentuan nasib sendiri)

  • Proyek Dukungan Kemandirian Kehidupan Sehari-hari mendukung pengelolaan uang rutin melalui kontrak dengan Dewan Kesejahteraan Sosial
KosakataArti
Sistem Perwalian Dewasa
Sistem Perwalian Hukum
Pengawas Wali Sukarela
Proyek Dukungan Kemandirian Kehidupan Sehari-hari

UU Pencegahan Kekerasan terhadap Lansia & Penyandang Disabilitas serta Kewajiban Melapor

UU Pencegahan Kekerasan Lansia membagi kekerasan terhadap lansia usia 65 tahun ke atas menjadi Kekerasan oleh Pengasuh Keluarga dan Kekerasan oleh Staf Fasilitas Perawatan, sedangkan UU Pencegahan Kekerasan Penyandang Disabilitas mendefinisikan 3 kategori dengan menambahkan Kekerasan oleh Pemberi Kerja.

Jenis kekerasannya sama-sama terdiri atas 5 jenis: Kekerasan Fisik, Penelantaran (Neglect), Kekerasan Psikologis, Kekerasan Seksual, dan Kekerasan Ekonomi.

Pada kekerasan lansia oleh pengasuh keluarga, terdapat kewajiban melapor segera ke pemerintah kota/desa apabila ada bahaya serius terhadap nyawa atau tubuh, dan kewajiban berusaha melapor untuk kasus lainnya.

Sebaliknya, ketika ditemukan kekerasan lansia oleh staf fasilitas perawatan atau kekerasan terhadap penyandang disabilitas (oleh pengasuh keluarga, staf fasilitas, maupun pemberi kerja), terdapat kewajiban melapor segera ke pemerintah kota/desa (atau prefektur) tanpa memandang tingkat bahayanya.

Pelaporan berdasarkan UU ini merupakan tindakan sah yang tidak melanggar kewajiban menjaga rahasia pada KUHP maupun UU Pekerja Sosial dan Pekerja Perawatan Bersertifikat, serta pelapor dilindungi agar tidak menerima perlakuan merugikan seperti pemecatan karena melapor.

Saat menerima laporan atau pengaduan, pemerintah kota/desa segera melakukan konfirmasi fakta dan pemeriksaan lapangan, serta menjalankan perlindungan sementara (penempatan darurat) secara terpadu dengan konsultasi dan dukungan bagi pengasuh.

Poin penting


  • 5 jenis kekerasan: Fisik, Penelantaran (Neglect), Psikologis, Seksual, dan Ekonomi

  • Kekerasan oleh staf fasilitas dan seluruh kekerasan disabilitas wajib segera dilaporkan tanpa memandang tingkat bahaya

  • Kewajiban melapor kekerasan lebih diprioritaskan daripada kewajiban menjaga rahasia, dan dilarang merugikan pelapor
KosakataArti
UU Pencegahan Kekerasan Lansia
UU Pencegahan Kekerasan Penyandang Disabilitas
Kekerasan ekonomi
Kewajiban melapor

Referensi resmi