VIENID Mulai latihan

Beranda › Materi › Sertifikat Besi Tulangan 鉄筋技能士 (teori Kelas 1/2)

Peraturan Perundang-undangan Terkait (UU Standar Bangunan, UU Usaha Konstruksi, UU Standar Ketenagakerjaan, UU Pengembangan Kemampuan Kerja)

Sertifikat Besi Tulangan 鉄筋技能士 (teori Kelas 1/2) · 技能検定「鉄筋施工」1級・2級 学科 · Disusun oleh Tokutei Pass berdasarkan materi resmi; tidak disalin kata per kata.

Tujuan Undang-Undang Standar Bangunan dan Definisi Istilah Dasar

Pasal 1 Undang-Undang Standar Bangunan (Kenchiku Kijun-hō) menetapkan 'standar minimum' mengenai tapak, struktur, peralatan, dan penggunaan bangunan untuk melindungi jiwa, kesehatan, serta harta benda warga negara.

Menurut Pasal 2, 'kegiatan membangun (kenchiku)' berarti 'pembangunan baru, perluasan, pembangunan kembali, atau pemindahan bangunan'; renovasi tata ruang (moyōgae) dan perbaikan (shūzen) tidak termasuk dalam definisi tersebut. Sekolah, rumah sakit, teater, pusat perbelanjaan, apartemen, dan pabrik didefinisikan sebagai 'bangunan khusus (tokushu kenchikubutsu).'

'Bagian struktur utama (shuyō kōzōbu)' untuk ketentuan proteksi kebakaran meliputi dinding, kolom, lantai, balok induk, atap, atau tangga, tetapi mengecualikan dinding partisi non-struktural, lantai tingkat paling bawah, balok anak (kobari), kanopi (hisashi), dan tangga kecil lokal (fondasi juga tidak termasuk).

Sebaliknya, 'bagian utama penahan beban struktural (kōzō tairyoku-jō shuyō na bubun)' (Pasal 1 Peraturan Pelaksanaan) mencakup fondasi, tiang pancang, dinding, kolom, rangka atap, sloof, pengaku diagonal, pelat lantai, pelat atap, dan balok induk yang menahan beban mati, beban hidup, angin, tekanan tanah, serta gempa.

Poin penting


  • UU Standar Bangunan menetapkan 'standar minimum', dan 'membangun (kenchiku)' mencakup 4 hal: bangun baru, perluasan, bangun kembali, dan pemindahan

  • 'Bagian struktur utama' adalah dinding, kolom, lantai, balok induk, atap, dan tangga (mengecualikan fondasi, lantai terbawah, balok anak, kanopi)

  • 'Bagian utama penahan beban struktural' mencakup fondasi, tiang pancang, dinding, kolom, pelat lantai/atap, dan balok
KosakataArti
UU Standar Bangunan (standar minimum)
membangun (bangun baru, perluasan, bangun kembali, pemindahan)
bagian struktur utama (kecuali lantai terbawah dan balok anak)
bagian utama penahan beban struktural (fondasi, kolom, balok)

Prosedur Konfirmasi Bangunan, Inspeksi Antara, dan Inspeksi Penyelesaian

Sebelum memulai konstruksi bangunan dengan skala tertentu (misalnya bangunan beton bertulang dengan luas lantai total lebih dari 200 m² atau di area perencanaan kota), pemilik bangunan wajib mengajukan permohonan konfirmasi dan menerima 'Sertifikat Konfirmasi (Kakuninzumi-shō)' sebelum memulai pekerjaan.

Berdasarkan Pasal 7-3 UU Standar Bangunan, 'tahap pemasangan tulangan pelat lantai dan balok pada bangunan rumah susun/apartemen 3 lantai atau lebih' serta tahap yang ditunjuk otoritas (seperti selesai pembesian fondasi) ditetapkan sebagai 'Tahap Tertentu (Tokutei Kōtei).'

Setelah menyelesaikan Tahap Tertentu, pekerjaan wajib menjalani 'Inspeksi Antara (Chūkan Kensa)', dan tahap berikutnya seperti pengecoran beton tidak boleh dilanjutkan sebelum 'Sertifikat Lulus Inspeksi Antara' diterbitkan.

Setelah seluruh pekerjaan selesai, permohonan 'Inspeksi Penyelesaian (Kanryō Kensa)' harus diajukan paling lambat 4 hari sejak tanggal selesai untuk mendapatkan 'Sertifikat Inspeksi (Kensazumi-shō).'

Poin penting


  • Pekerjaan konstruksi tidak boleh dimulai sebelum menerima 'Sertifikat Konfirmasi (Kakuninzumi-shō)'

  • Pada 'Tahap Tertentu' (pembesian lantai/balok apartemen 3 lantai ke atas), pengecoran tidak boleh dimulai sebelum terbit 'Sertifikat Lulus Inspeksi Antara'

  • Inspeksi Penyelesaian wajib diajukan dalam waktu '4 hari' setelah selesai konstruksi untuk mendapatkan 'Sertifikat Inspeksi'
KosakataArti
permohonan konfirmasi bangunan dan Sertifikat Konfirmasi
Tahap Tertentu (pembesian lantai/balok apartemen 3+ lantai)
Inspeksi Antara dan Sertifikat Lulus Inspeksi Antara
Inspeksi Penyelesaian (dalam 4 hari) dan Sertifikat Inspeksi

Material, Kuat Tekan, Perawatan Beton, dan Pembongkaran Bekisting (Pasal 72 & 74–76)

Pasal 72 Peraturan Pelaksanaan UU Standar Bangunan menetapkan bahwa air dan agregat beton bertulang 'tidak boleh mengandung asam, garam, bahan organik, atau lumpur yang dapat menyebabkan karat pada besi beton atau menghambat pengikatan serta pengerasan beton', dan ukuran agregat harus dapat melewati celah antar tulangan serta selimut beton.

Pasal 74 mensyaratkan kuat tekan beton umur 4 minggu (28 hari) minimal '12 N/mm² atau lebih (minimal 9 N/mm² jika menggunakan agregat ringan)'.

Pasal 75 (Perawatan Beton) mengatur bahwa 'selama pengecoran dan selama 5 hari setelah pengecoran, beton harus dirawat agar suhunya tidak turun di bawah 2°C, serta dilindungi dari pengeringan dan getaran yang mengganggu pengerasan.'

Pasal 76 (Pembongkaran Bekisting dan Perancah Penyangga) melarang pembongkaran bekisting dan tiang penyangga pada bagian utama penahan beban struktural sebelum beton mencapai kekuatan yang cukup untuk menahan berat sendiri dan beban kerja tanpa mengalami lendutan atau retak berbahaya.

Poin penting


  • Pasal 72: Agregat harus dapat melewati celah tulangan/selimut dan bebas dari asam, garam, bahan organik, atau lumpur berbahaya

  • Pasal 74: Kuat tekan 4 minggu beton minimal '12 N/mm² (9 N/mm² untuk agregat ringan)'

  • Pasal 75: Suhu beton wajib dijaga minimal '2°C' selama pengecoran dan '5 hari' setelahnya
KosakataArti
Pasal 72 (ukuran agregat dan larangan zat berbahaya)
Pasal 74 (kuat tekan 4 minggu ≥ 12 N/mm²)
Pasal 75 (perawatan ≥ 2°C selama 5 hari pasca cor)
Pasal 76 (syarat pembongkaran bekisting dan penyangga)

Sambungan dan Penjangkaran Besi Beton (Pasal 73 Peraturan Pelaksanaan)

Pasal 73 Ayat 1 Peraturan Pelaksanaan UU Standar Bangunan menetapkan: 'Ujung besi beton harus dibengkokkan membentuk kait (hook) dan dijangkarkan agar tidak tercabut dari beton. Namun, apabila menggunakan besi beton ulir (ikei tekkin) pada bagian selain cerobong asap (entotsu), ujungnya boleh tidak dibengkokkan menjadi kait.'

Dengan demikian, jika menggunakan 'baja bulat polos (marukō)', kait ujung wajib dipasang tanpa terkecuali; dan untuk 'tulangan pada cerobong asap', kait ujung tetap wajib dipasang meskipun menggunakan besi ulir.

Ayat 2 hingga Ayat 4 mengatur sambungan tulangan utama dan tulangan dinding geser: sambungan pada prinsipnya ditempatkan pada bagian dengan gaya tarik terkecil, dengan panjang lewatan yang disyaratkan atau menggunakan sambungan las/mekanis yang kekuatannya minimal setara dengan besi induk.

Penjangkaran tulangan utama kolom ke fondasi maupun tulangan utama balok ke kolom wajib memenuhi panjang penjangkaran yang ditetapkan agar gaya tarik tersalurkan dengan aman.

Poin penting


  • Pasal 73(1): Ujung tulangan wajib berkait pada prinsipnya, kecuali 'besi ulir pada bagian selain cerobong asap' yang boleh tanpa kait ujung

  • Kait ujung tidak boleh dihilangkan pada 'baja bulat polos' maupun 'tulangan cerobong asap'

  • Sambungan tulangan utama dipasang di daerah gaya tarik terkecil, dan sambungan las/mekanis harus sekuat besi induk
KosakataArti
Pasal 73 (sambungan dan penjangkaran tulangan)
bengkokan bentuk kait (kait ujung)
ketentuan tanpa kait untuk besi ulir (selain cerobong asap)
penempatan sambungan pada bagian gaya tarik terkecil

Ketentuan Struktur Kolom (Pasal 77 Peraturan Pelaksanaan)

Pasal 77 Peraturan Pelaksanaan UU Standar Bangunan menetapkan butir (1) sampai (6) mengenai standar penulangan minimum untuk 'kolom (hashira)' dan merupakan salah satu pasal yang paling sering diujikan.

Butir (1) dan (2) mewajibkan 'tulangan utama minimal 4 batang dan diikat erat dengan sengkang (obikin)', sedangkan Butir (6) mewajibkan 'jumlah luas penampang tulangan utama minimal 0,8% dari luas penampang beton kolom.'

Butir (3) dan (4) mengatur sengkang kolom: diameter sengkang minimal '6 mm atau lebih', dan jarak spasi (pitch) sengkang harus '10 cm atau kurang DAN paling banyak 15 kali diameter tulangan utama terkecil' (di luar zona ujung 2 kali lebar terkecil kolom dari atas dan bawah, batas 10 cm dapat dilonggarkan menjadi 15 cm jika luas sengkang ditambah).

Selain itu, Butir (4) mensyaratkan 'rasio tulangan sengkang (obikin-hi) minimal 0,2%', dan Butir (5) mensyaratkan lebar terkecil kolom minimal '1/15 dari jarak antar tumpuan utama (atau minimal 1/10 untuk beton agregat ringan).'

Ketentuan Struktur Kolom (Pasal 77 Peraturan Pelaksanaan)

Poin penting


  • Pasal 77 (Kolom): Tulangan utama 'minimal 4 batang' diikat ke sengkang, dengan total luas tulangan utama 'minimal 0,8%' luas beton

  • Diameter sengkang kolom 'minimal 6 mm', jarak spasi '≤ 10 cm DAN ≤ 15 kali diameter tulangan utama terkecil'

  • Rasio sengkang kolom 'minimal 0,2%', dan lebar terkecil kolom 'minimal 1/15 jarak tumpuan'
KosakataArti
Pasal 77 (struktur kolom)
tulangan utama ≥ 4 batang; rasio tulangan utama ≥ 0,8%
diameter sengkang ≥ 6 mm; spasi ≤ 10 cm dan ≤ 15× tulangan utama terkecil
rasio sengkang ≥ 0,2%; dimensi terkecil kolom ≥ 1/15

Ketentuan Struktur Balok dan Dinding Geser Penahan Beban (Pasal 78 & 78-2)

Pasal 78 Peraturan Pelaksanaan UU Standar Bangunan mengatur bahwa 'balok (hari)' harus berupa 'balok bertulangan rangkap (fukukin-bari)' dan dipasang sengkang balok (abarakin) dengan spasi paling banyak 3/4 tinggi balok (pada prinsipnya 30 cm atau kurang).

Diameter sengkang balok minimal '6 mm atau lebih' dan rasio sengkang minimal '0,2% atau lebih'.

Selanjutnya, Pasal 78-2 mengatur struktur 'dinding penahan beban (dinding geser / tairyoku-heki)': (1) tebal dinding minimal '12 cm atau lebih', dan (2) di sekeliling bukaan dinding wajib dipasang tulangan penguat berdiameter minimal '12 mm atau lebih'.

Tulangan dinding geser harus berdiameter minimal '9 mm atau lebih' yang dipasang vertikal dan horizontal dengan spasi '30 cm atau kurang (atau 45 cm atau kurang jika dipasang rangkap dua lapis pada kedua sisi dinding)' dan dijangkarkan ke kolom serta balok di sekelilingnya.

Poin penting


  • Pasal 78 (Balok): Balok bertulangan rangkap dengan diameter sengkang '≥ 6 mm', spasi '≤ 3/4 tinggi balok (≤ 30 cm)', dan rasio sengkang '≥ 0,2%'

  • Pasal 78-2 (Dinding Penahan Beban): Tebal dinding '≥ 12 cm', tulangan penguat bukaan berdiameter '≥ 12 mm'

  • Tulangan dinding penahan beban berdiameter '≥ 9 mm', spasi vertikal-horizontal '≤ 30 cm' (1 lapis) atau '≤ 45 cm' (2 lapis)
KosakataArti
Pasal 78 (balok tulangan rangkap; diameter sengkang ≥ 6 mm)
spasi sengkang balok (≤ 3/4 tinggi balok; ≤ 30 cm)
Pasal 78-2 (tebal dinding geser ≥ 12 cm; tulangan bukaan ≥ 12 mm)
tulangan dinding geser (diameter ≥ 9 mm; spasi ≤ 30 cm; 2 lapis ≤ 45 cm)

Tebal Selimut Beton Minimum (Pasal 79 Peraturan Pelaksanaan)

Pasal 79 Peraturan Pelaksanaan UU Standar Bangunan menetapkan 'tebal selimut beton minimum (saishō kaburi atsusa)' dalam empat tingkatan (2 cm, 3 cm, 4 cm, dan 6 cm) berdasarkan jenis komponen dan kontak langsung dengan tanah.

Pertama, 'dinding non-struktural atau pelat lantai' yang tidak bersentuhan langsung dengan tanah: 'minimal 2 cm'. Kedua, 'dinding penahan beban, kolom, atau balok' yang tidak bersentuhan langsung dengan tanah: 'minimal 3 cm'.

Ketiga, 'dinding, kolom, lantai, atau balok yang bersentuhan langsung dengan tanah' serta 'bagian dinding tegak fondasi menerus (nunogiso no tachiagari)': 'minimal 4 cm'. Keempat, 'fondasi (selain bagian tegak fondasi menerus)': 'minimal 6 cm' tidak termasuk lantai kerja (sute-konkurīto).

Angka pada Pasal 79 adalah batas minimum hukum; dalam pelaksanaan proyek (JASS 5), toleransi 10 mm ditambahkan menjadi 'selimut beton rencana' saat memilih tahu beton/spacer. Tebal lantai kerja tidak boleh dihitung sebagai bagian dari selimut fondasi 6 cm.

Tebal Selimut Beton Minimum (Pasal 79 Peraturan Pelaksanaan)

Poin penting


  • Tidak bersentuhan tanah: 'dinding non-struktural & lantai' ≥ 2 cm; 'dinding penahan beban, kolom, balok' ≥ 3 cm

  • 'Dinding, kolom, lantai, balok yang bersentuhan langsung dengan tanah' dan 'dinding tegak fondasi menerus' ≥ 4 cm

  • 'Fondasi (selain dinding tegak fondasi menerus)' ≥ 6 cm (tidak termasuk lantai kerja)
KosakataArti
Pasal 79 (tebal selimut beton minimum)
lantai/dinding non-struktural dalam ruang (≥ 2 cm) dan dinding geser/kolom/balok (≥ 3 cm)
komponen bersentuhan tanah & bagian tegak fondasi menerus (≥ 4 cm)
fondasi (≥ 6 cm di luar lantai kerja)

UU Usaha Konstruksi, UU Standar Ketenagakerjaan, dan UU Pengembangan Kemampuan Kerja

UU Usaha Konstruksi (Kensetsugyō-hō) membagi pekerjaan konstruksi menjadi 2 pekerjaan umum dan 27 pekerjaan spesialis (total 29 bidang), termasuk 'Pekerjaan Besi Beton (Tekkin Kōji)'. Kontrak borongan wajib dibuat tertulis, 'subkontrak menyeluruh / lempar borongan penuh (ikkatsu shitaukeoi)' dilarang, dan di proyek wajib ditempatkan 'Insinyur Pelaksana (shunin gijutsusha)' atau 'Insinyur Pengelola (kanri gijutsusha)'.

UU Standar Ketenagakerjaan (Rōdō Kijun-hō) menetapkan jam kerja resmi (di luar jam istirahat) maksimal '8 jam sehari dan 40 jam seminggu', dengan istirahat minimal 45 menit untuk kerja lebih dari 6 jam dan minimal 1 jam untuk kerja lebih dari 8 jam.

Berdasarkan Pasal 62 UU Standar Ketenagakerjaan, pekerja muda 'di bawah usia 18 tahun' dilarang dipekerjakan pada pekerjaan berbahaya seperti 'pekerjaan di ketinggian 5 m atau lebih yang berisiko jatuh', 'pengoperasian crane atau pengikatan beban (tamagake)', serta 'pemasangan/pembongkaran perancah'.

Berdasarkan UU Promosi Pengembangan Kemampuan Kerja (Shokugyō Nōryoku Kaihatsu Sokushin-hō), peserta yang lulus Uji Keterampilan Nasional berhak menyandang gelar 'Teknisi Ahli Besi Beton Bersertifikat (Tekkin Ginōshi)'. Sertifikat Tingkat 1 (1-kyū) diterbitkan oleh 'Menteri Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan', sedangkan Tingkat 2 dan 3 diterbitkan oleh 'Gubernur Prefektur'. Orang yang tidak lulus dilarang menggunakan gelar Ginōshi.

Poin penting


  • UU Usaha Konstruksi melarang 'lempar borongan penuh (ikkatsu shitaukeoi)' dan mewajibkan penempatan 'Insinyur Pelaksana (Shunin Gijutsusha)'

  • UU Standar Ketenagakerjaan menetapkan jam kerja '8 jam/hari, 40 jam/minggu' dan melarang pekerja di bawah 18 tahun bekerja di ketinggian ≥ 5 m atau mengikat beban crane

  • Sertifikat Uji Keterampilan Tingkat 1 diterbitkan oleh 'Menteri Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan', sedangkan Tingkat 2/3 oleh 'Gubernur Prefektur'
KosakataArti
UU Usaha Konstruksi (Insinyur Pelaksana & larangan subkontrak penuh)
UU Standar Ketenagakerjaan (8 jam/hari, 40 jam/minggu)
pembatasan kerja berbahaya bagi pekerja muda (di bawah 18 tahun)
UU Pengembangan Kemampuan Kerja dan gelar Tekkin Ginōshi

Referensi resmi

💬