Dasar Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) & Lingkungan
安全衛生・環境管理基礎
Perencanaan Produksi Kelas 3 生産管理プランニング (BC検定) · ビジネス・キャリア検定 生産管理プランニング3級 · Disusun oleh Tokutei Pass berdasarkan materi resmi; tidak disalin kata per kata.
1. 労働安全衛生法の目的・「労働者」の定義と安全衛生管理体制
1. Tujuan UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Definisi "Pekerja", dan Struktur Organisasi Manajemen K3
「労働安全衛生法」は、労働基準法と相まって、危害防止基準の確立・責任体制の明確化・自主的活動の促進により、職場における労働者の安全と健康を確保するとともに「快適な職場環境の形成」を促進することを目的としています。
"UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Roudou Anzen Eisei-hou)" bersama dengan UU Standar Ketenagakerjaan bertujuan menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja sekaligus mendorong "pembentukan lingkungan kerja yang nyaman" melalui penetapan standar pencegahan bahaya, kejelasan sistem tanggung jawab, dan promosi kegiatan sukarela.
同法における「労働者」とは労働基準法と同義(事業に使用され賃金を支払われる者)であり、正社員だけでなく「短期のパートタイマーやアルバイト・契約社員」もすべて含まれます(※「短期アルバイトは労働者に含まれない」は頻出の誤り選択肢です)。
Pengertian "Pekerja" dalam UU ini sama dengan UU Standar Ketenagakerjaan (orang yang dipekerjakan di perusahaan dan menerima upah), sehingga mencakup bukan hanya karyawan tetap melainkan juga "pekerja paruh waktu (part-timer) jangka pendek, arubaito, dan karyawan kontrak" (Perhatian: pernyataan "arubaito jangka pendek tidak termasuk pekerja" adalah jebakan SALAH yang sering keluar).
常時「50人以上」の労働者を使用する製造業の事業場では、「安全管理者」「衛生管理者」「産業医」を選任し、「安全衛生委員会(毎月1回以上開催)」を設置します(10〜49人は「安全衛生推進者」、300人以上は工場長等を「総括安全衛生管理者」に選任します)。
Tempat kerja manufaktur yang secara tetap mempekerjakan "50 orang pekerja atau lebih" wajib menunjuk "Manajer Keselamatan", "Manajer Kesehatan/Higiene", dan "Dokter Industri", serta membentuk "Komite K3 (rapat minimal 1 kali sebulan)" (10–49 pekerja menunjuk "Promotor K3"; 300 pekerja ke atas menunjuk Kepala Pabrik sebagai "Manajer Umum K3").
職場巡視の義務頻度は、安全管理者が随時、「衛生管理者」が「少なくとも毎週1回」、「産業医」が「少なくとも毎月1回(一定条件と事業者同意で2か月に1回)」です。
Frekuensi wajib patroli tempat kerja adalah: Manajer Keselamatan sewaktu-waktu; "Manajer Kesehatan" "minimal 1 kali setiap minggu"; dan "Dokter Industri" "minimal 1 kali setiap bulan (atau 2 bulan sekali bila memenuhi syarat dan disetujui pengusaha)".

Poin penting
- 労働安全衛生法の目的=労働者の安全と健康の確保+「快適な職場環境の形成」の促進(※「労働者」には短期パート・アルバイトも含まれる!)。
Tujuan UU K3 = menjamin keselamatan & kesehatan pekerja + mendorong "pembentukan lingkungan kerja yang nyaman" (Perhatian: "Pekerja" mencakup pula part-timer dan arubaito jangka pendek!). - 製造業で常時50人以上の事業場=「安全管理者・衛生管理者・産業医」の選任と「安全衛生委員会(月1回以上)」の設置が義務。
Pabrik manufaktur dengan ≥ 50 pekerja tetap = wajib menunjuk "Manajer Keselamatan, Manajer Kesehatan, Dokter Industri" dan membentuk "Komite K3 (rapat ≥ 1 kali/bulan)". - 職場巡視の義務頻度:衛生管理者=「少なくとも毎週1回」/産業医=「少なくとも毎月1回」。
Frekuensi wajib patroli tempat kerja: Manajer Kesehatan = "minimal 1 kali seminggu" / Dokter Industri = "minimal 1 kali sebulan".
| Kosakata | Arti |
|---|---|
| 労働安全衛生法(快適な職場環境の形成) | UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja (pembentukan lingkungan kerja yang nyaman) |
| 労働者の定義(パート・アルバイトも含む) | definisi Pekerja (mencakup part-timer dan arubaito) |
| 安全管理者・衛生管理者・産業医(50人以上) | Manajer Keselamatan, Manajer Kesehatan, dan Dokter Industri (50 pekerja ke atas) |
| 職場巡視(衛生管理者=週1回、産業医=月1回) | patroli tempat kerja (Manajer Kesehatan = mingguan; Dokter Industri = bulanan) |
2. ハインリッヒの法則(1:29:300)と労働災害統計指標(度数率・強度率・年千人率)
2. Hukum Heinrich (1 : 29 : 300) dan Indikator Statistik Kecelakaan Kerja (Frequency Rate, Severity Rate, Rasio per 1.000)
1件の重大災害(死亡・重傷)の背後には、29件の軽傷災害と、300件の無傷事故(ヒヤリ・ハット)が存在するという経験則を「ハインリッヒの法則(1:29:300の法則)」といい、重大災害をなくすには300件のヒヤリ・ハットや不安全行動・不安全状態の段階で摘み取ることが重要です。
Hukum empiris yang menyatakan bahwa di balik 1 kecelakaan berat (meninggal/luka berat) terdapat 29 kecelakaan luka ringan dan 300 insiden nyaris celaka tanpa luka (Hiyari-Hatto / near-miss) disebut "Hukum Heinrich (Hukum 1 : 29 : 300)"; untuk meniadakan kecelakaan berat, masalah harus diberantas sejak tahap 300 Hiyari-Hatto serta tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman.
労働災害の発生状況を評価する統計指標の1つ目「度数率」は、100万延べ実労働時間あたりの死傷者数で、災害発生の「頻度」を表します。公式は「度数率=(死傷者数÷延べ実労働時間数)×1,000,000」です(不休災害は含めず、休業1日以上が対象)。
Indikator statistik ke-1 "Tingkat Frekuensi (Dosuuritsu / Frequency Rate)" adalah jumlah korban kecelakaan kerja per 1 juta (1.000.000) total jam kerja aktual, yang menunjukkan "kekerapan (frekuensi)" kecelakaan. Rumusnya: "Tingkat Frekuensi = (Jumlah Korban ÷ Total Jam Kerja Aktual) × 1.000.000" (untuk korban absen ≥ 1 hari, tidak termasuk kecelakaan tanpa absen).
2つ目の「強度率」は、1,000延べ実労働時間あたりの労働損失日数で、災害の「重篤度(重さ)」を表します。公式は「強度率=(延べ労働損失日数÷延べ実労働時間数)×1,000」です(死亡や永久全労働不能は「7,500日」、一時労働不能は「休業日数×(300÷365)」で換算)。
Indikator ke-2 "Tingkat Keparahan (Kyoudoritsu / Severity Rate)" adalah jumlah hari hilang kerja per 1.000 total jam kerja aktual, yang menunjukkan "berat-ringannya" kecelakaan. Rumusnya: "Tingkat Keparahan = (Total Hari Hilang Kerja ÷ Total Jam Kerja Aktual) × 1.000" (meninggal atau cacat total permanen = "7.500 hari"; absen sementara = "Hari Absen × (300 ÷ 365)").
3つ目の「年千人率」は、労働者1,000人あたり1年間に発生する死傷者数を示し、「年千人率=(1年間の死傷者数÷1年間の平均労働者数)×1,000」で計算します。
Indikator ke-3 "Rasio Tahunan per 1.000 Pekerja (Nen-sennin-ritsu)" menunjukkan jumlah korban dalam 1 tahun per 1.000 pekerja, dihitung dengan: "Rasio Tahunan per 1.000 = (Jumlah Korban 1 Tahun ÷ Rata-rata Pekerja 1 Tahun) × 1.000".
Poin penting
- ハインリッヒの法則=「1件の重大災害:29件の軽傷災害:300件のヒヤリ・ハット(無傷事故)」。
Hukum Heinrich = "1 kecelakaan berat : 29 kecelakaan ringan : 300 insiden nyaris celaka / Hiyari-Hatto (tanpa luka)". - 度数率(頻度)=(死傷者数÷延べ実労働時間)×1,000,000/強度率(重さ)=(延べ労働損失日数÷延べ実労働時間)×1,000(死亡=7,500日)。
Tingkat Frekuensi (kekerapan) = (Jumlah Korban ÷ Total Jam Kerja Aktual) × 1.000.000 / Tingkat Keparahan (beratnya) = (Total Hari Hilang Kerja ÷ Total Jam Kerja Aktual) × 1.000 (meninggal = 7.500 hari). - 年千人率=(年間死傷者数÷年間平均労働者数)×1,000。
Rasio Tahunan per 1.000 Pekerja = (Jumlah Korban Tahunan ÷ Rata-rata Pekerja Tahunan) × 1.000. - 【例】平均労働者数400人・年間延べ実労働時間800,000時間で死傷者2人 → 度数率=2÷800,000×1,000,000=2.5、年千人率=2÷400×1,000=5.0
Contoh: Rata-rata 400 pekerja, total jam kerja aktual tahunan 800.000 jam dengan 2 korban kecelakaan → Tingkat frekuensi (frequency rate) = 2 ÷ 800.000 × 1.000.000 = 2,5; Tingkat tahunan per 1.000 pekerja = 2 ÷ 400 × 1.000 = 5,0 - 【例】延べ実労働時間800,000時間で延べ労働損失日数400日(うち休業365日の換算損失日数=365×300÷365=300日) → 強度率=400÷800,000×1,000=0.5
Contoh: Total 800.000 jam kerja aktual dengan 400 hari kerja hilang (termasuk 365 hari absen yang dikonversi menjadi 365 × 300 ÷ 365 = 300 hari hilang) → Tingkat keparahan (severity rate) = 400 ÷ 800.000 × 1.000 = 0,5
| Kosakata | Arti |
|---|---|
| ハインリッヒの法則(1:29:300とヒヤリ・ハット) | Hukum Heinrich (1 : 29 : 300 dan Hiyari-Hatto) |
| 度数率(100万時間あたりの死傷者数:頻度) | Tingkat Frekuensi / Dosuuritsu (korban per 1 juta jam kerja: frekuensi) |
| 強度率(1,000時間あたりの労働損失日数:重さ) | Tingkat Keparahan / Kyoudoritsu (hari hilang kerja per 1.000 jam: keparahan) |
| 年千人率(労働者1,000人あたりの年間死傷者数) | Rasio Tahunan per 1.000 Pekerja (korban tahunan per 1.000 pekerja) |
3. 本質安全化(フェールセーフ・フールプルーフ)と機械設備の計画届・特定機械等・特定自主検査
3. Keselamatan Inheren (Fail-Safe / Fool-Proof), Pelaporan Rencana, Mesin Spesifik, dan Inspeksi Mandiri Spesifik
機械設備の「本質安全化(安全設計)」の2大原則が「フェールセーフ」と「フールプルーフ」です。「フェールセーフ」は機械が故障・停電しても必ず安全側(停止側)に働く設計であり、「フールプルーフ」は人間が誤操作しても危険が生じない仕組み(インターロックや両手操作式安全装置など)です。
Dua prinsip utama "Keselamatan Inheren (desain aman)" mesin adalah "Fail-Safe" dan "Fool-Proof". "Fail-Safe" adalah desain agar saat mesin rusak atau mati listrik pasti bekerja ke arah aman (berhenti); sedangkan "Fool-Proof" adalah mekanisme agar saat manusia salah operasi tidak timbul bahaya (seperti Interlock atau alat pengaman tekan dua tangan).
プランニング3級では、危険な機械設備の行政手続きが出題されます。まず「動力プレス機械」や「局所排気装置」などを設置・移転・変更しようとする事業者は、その計画を「工事開始の30日前まで」に「労働基準監督署長」へ届け出なければなりません。
Ujian Planning Tingkat 3 mengujikan prosedur administrasi peralatan berbahaya. Pertama, pengusaha yang hendak memasang, memindahkan, atau mengubah "Mesin Pres Bertenaga (Power Press)" atau "Ventilasi Pembuangan Lokal" wajib melaporkan rencananya kepada "Kepala Kantor Inspeksi Standar Ketenagakerjaan (Roudou Kijun Kantokusho-chou)" "paling lambat 30 hari sebelum dimulainya pekerjaan konstruksi".
また特に危険度が高い「特定機械等(ボイラー、第一種圧力容器、つり上げ荷重3t以上のクレーン・移動式クレーン、デリック、エレベーター、ゴンドラ)」を製造する際にはあらかじめ「都道府県労働局長の製造許可」が必要であり、設置した際には「労働基準監督署長の落成検査」を受けて「検査証」の交付を受けなければ使用できません。
Untuk "Mesin Spesifik" berisiko sangat tinggi (Boiler, Bejana Tekan Kelas 1, Crane dan Mobile Crane kapasitas angkat ≥ 3 ton, Derrick, Elevator, Gondola), pembuatannya wajib mendapat "Izin Pembuatan dari Kepala Biro Tenaga Kerja Prefektur", dan saat dipasang wajib lulus "Inspeksi Penyelesaian / Rampung (Rakusei Kensa) oleh Kepala Kantor Inspeksi Standar Ketenagakerjaan" serta menerima "Sertifikat Inspeksi".
さらに動力プレスやフォークリフトについては、「1年以内ごとに1回」有資格者(または登録検査業者)による「特定自主検査」を実施し、「検査標章」を貼付して記録を3年間保存する義務があります。
Lebih lanjut, untuk mesin pres bertenaga dan forklift, wajib dilakukan "Inspeksi Mandiri Spesifik" "minimal 1 kali setiap 1 tahun" oleh pemeriksa bersertifikat (atau lembaga inspeksi terdaftar), ditempeli "Stiker Tanda Inspeksi", dan catatannya disimpan 3 tahun.
Poin penting
- フェールセーフ=故障時に安全側(停止側)へ働く設計/フールプルーフ=人間が誤操作しても危険にならない設計(インターロック・両手操作スイッチ等)。
Fail-Safe = desain ke arah aman (berhenti) saat mesin rusak / Fool-Proof = desain mencegah bahaya saat manusia salah operasi (Interlock, sakelar dua tangan, dll.). - 動力プレスや局所排気装置の設置計画届=「工事開始の30日前まで」に「労働基準監督署長」へ届出。
Pelaporan rencana pemasangan mesin pres atau ventilasi pembuangan lokal = dilaporkan ke "Kepala Kantor Inspeksi Standar Ketenagakerjaan" "paling lambat 30 hari sebelum konstruksi dimulai". - 特定機械等(ボイラー・3t以上クレーン等)=「都道府県労働局長の製造許可」および設置時の「労働基準監督署長の落成検査(検査証交付)」が義務。
Mesin Spesifik (Boiler, Crane ≥ 3 ton, dll.) = wajib "Izin Pembuatan dari Kepala Biro Tenaga Kerja Prefektur" dan "Inspeksi Penyelesaian (penerbitan Sertifikat Inspeksi) oleh Kepala Kantor Inspeksi Standar Ketenagakerjaan" saat dipasang.
| Kosakata | Arti |
|---|---|
| フェールセーフとフールプルーフ(インターロック) | Fail-Safe dan Fool-Proof (Interlock) |
| 計画届(工事開始の30日前までに労働基準監督署長へ届出) | Pelaporan Rencana (paling lambat 30 hari sebelum konstruksi ke Kepala Kantor Inspeksi Standar Ketenagakerjaan) |
| 特定機械等(製造許可と落成検査・検査証) | Mesin Spesifik (Izin Pembuatan, Inspeksi Penyelesaian, dan Sertifikat Inspeksi) |
| 特定自主検査(1年以内ごとに1回・検査標章) | Inspeksi Mandiri Spesifik (1 tahun sekali dan Stiker Inspeksi) |
4. リスクアセスメントの優先順位と安全衛生教育・就業制限業務
4. Urutan Prioritas Risk Assessment, Pendidikan K3, dan Pekerjaan dengan Pembatasan Kerja
職場の潜在的な危険性や有害性を特定し、リスク(災害の重篤度×発生可能性)を見積もって優先度に応じ低減措置をとる手法が「リスクアセスメント」です。
Metode mengidentifikasi potensi bahaya atau zat berbahaya di tempat kerja, memperkirakan tingkat risikonya (Tingkat Keparahan × Kemungkinan Terjadi), lalu mengambil tindakan pengurangan risiko sesuai prioritas disebut "Penilaian Risiko (Risk Assessment)".
リスク低減措置の優先順位は、法令遵守を大前提として、①「危険な作業の廃止・代替などの本質安全設計」、②「安全ガード・インターロック・局所排気装置などの工学的対策」、③「マニュアル整備や立入禁止などの管理的対策」、そして最後の補完手段が④「個人用保護具の着用」です。
Urutan prioritas pengurangan risiko (dengan kepatuhan hukum sebagai syarat mutlak) adalah: ① "Desain Keselamatan Inheren (menghilangkan atau mengganti pekerjaan/bahan berbahaya)", ② "Pengendalian Teknik / Engineering (pagar pelindung, interlock, ventilasi pembuangan lokal)", ③ "Pengendalian Administratif (SOP, rambu dilarang masuk)", dan langkah terakhir ④ "Pemakaian Alat Pelindung Diri (APD / PPE)".
また事業者は、雇入れ時や作業内容変更時に「安全衛生教育」を行うほか、アーク溶接や低圧電気取扱・産業用ロボット教示などの危険有害業務に就かせる際には「特別教育」を行わなければなりません。
Pengusaha wajib memberikan "Pendidikan K3" saat menerima pekerja baru atau mengubah isi pekerjaan, serta wajib menyelenggarakan "Pendidikan Khusus" saat menugaskan pekerja pada pekerjaan berbahaya tertentu seperti las busur listrik, listrik tegangan rendah, atau pengajaran robot industri.
さらに危険度が高い「就業制限業務(最大荷重1t以上のフォークリフト運転、つり上げ荷重1t以上の玉掛け、5t以上のクレーン運転[免許]、ガス溶接など)」では、都道府県労働局長の「免許」や登録教習機関の「技能講習」を修了した有資格者でなければ業務に就かせてはなりません(また危険有害作業では「作業主任者」を選任します)。
Untuk "Pekerjaan dengan Pembatasan Kerja" berisiko tinggi (mengemudikan forklift beban maksimal ≥ 1 ton, pengikatan beban crane / Tamagake ≥ 1 ton, operasi crane ≥ 5 ton (Lisensi), las gas, dll.), hanya orang berkualifikasi yang memiliki "Lisensi" dari Kepala Biro Tenaga Kerja Prefektur atau lulus "Kursus Pelatihan Keterampilan" yang boleh ditugaskan (serta wajib menunjuk "Kepala Pengawas Pekerjaan").
Poin penting
- リスクアセスメントの低減優先順位:①本質安全化(危険源の排除・代替)→②工学的対策(防護柵・安全装置)→③管理的対策(手順・教育)→④保護具の使用(最後の手段)。
Urutan prioritas pengurangan risiko Risk Assessment: ① Keselamatan inheren (eliminasi/substitusi bahaya) → ② Pengendalian teknik (pelindung, alat pengaman) → ③ Pengendalian administratif (prosedur, edukasi) → ④ Alat Pelindung Diri / APD (upaya terakhir). - 安全衛生教育=雇入れ時・作業内容変更時の教育、および一定の危険有害業務に就く際の「特別教育」。
Pendidikan K3 = pendidikan saat rekrutmen / pindah tugas, serta "Pendidikan Khusus" saat ditugaskan ke pekerjaan berbahaya tertentu. - 就業制限業務(免許・技能講習が必須)=最大荷重1t以上のフォークリフト、つり上げ荷重1t以上の玉掛け、5t以上のクレーン運転、ガス溶接など。
Pekerjaan Pembatasan Kerja (wajib Lisensi atau Kursus Keterampilan) = Forklift ≥ 1 ton, Pengikatan beban / Tamagake ≥ 1 ton, Operasi Crane ≥ 5 ton, Las gas, dll.
| Kosakata | Arti |
|---|---|
| リスクアセスメントとリスク低減措置の優先順位 | Risk Assessment dan urutan prioritas pengurangan risiko |
| 雇入れ時教育と特別教育 | pendidikan saat penerimaan kerja dan Pendidikan Khusus |
| 就業制限業務(免許・技能講習) | Pekerjaan dengan Pembatasan Kerja (Lisensi dan Kursus Keterampilan) |
| 作業主任者の選任 | penunjukan Kepala Pengawas Pekerjaan (Sagyou Shuninsha) |
5. 労働衛生の3管理・作業環境測定(第1〜第3管理区分)と健康診断(海外派遣者健診)
5. Tiga Manajemen Kesehatan Kerja, Pengukuran Lingkungan Kerja (Kategori 1–3), dan MCU (Penugasan Luar Negeri)
職業性疾病を防ぐ「労働衛生の3管理」とは、①「作業環境管理(有害物発散源の密閉化・局所排気装置の設置・照明や温湿度の適正化など環境そのものの改善)」、②「作業管理(有害作業時間の短縮・作業姿勢・保護具着用など作業方法の管理)」、③「健康管理(健康診断や事後措置)」です。
"Tiga Manajemen Kesehatan Kerja" adalah: ① "Manajemen Lingkungan Kerja (menutup rapat sumber zat berbahaya, memasang ventilasi pembuangan lokal, mengatur pencahayaan dan suhu-kelembapan)", ② "Manajemen Kerja (mempersingkat waktu kerja berbahaya, postur kerja, pemakaian APD)", dan ③ "Manajemen Kesehatan (pemeriksaan kesehatan / MCU dan tindak lanjutnya)".
粉じん・有機溶剤・特定化学物質・騒音などの有害作業場では、定期的(多くは6か月以内ごとに1回)に「作業環境測定」を行い、3つの「管理区分」で評価します。「第1管理区分」は適切(維持)、「第2管理区分」は改善余地あり、「第3管理区分」は不適切で直ちに設備改善と保護具使用が義務づけられます。
Di tempat kerja berbahaya (debu, pelarut organik, zat kimia spesifik, kebisingan), wajib dilakukan "Pengukuran Lingkungan Kerja" berkala (umumnya 6 bulan sekali) dan dinilai ke dalam 3 "Kategori Pengendalian": "Kategori 1" baik (pertahankan); "Kategori 2" perlu upaya perbaikan; "Kategori 3" tidak layak—wajib segera memeriksa/memperbaiki peralatan dan mewajibkan alat pelindung pernapasan.
また「一般健康診断」には、雇入れ時および1年以内ごとに1回の「定期健康診断」、深夜業等の「特定業務従事者健診(配置替え時および6か月以内ごとに1回)」があります。さらに有機溶剤・鉛・じん肺などの有害業務では「特殊健康診断(原則6か月以内ごとに1回)」を実施します。
"Pemeriksaan Kesehatan Umum" meliputi MCU saat diterima kerja, MCU berkala 1 tahun sekali, dan MCU pekerja shift malam/pekerjaan tertentu (saat pindah tugas dan "6 bulan sekali"). Untuk pekerjaan berbahaya seperti pelarut organik, timbal, atau debu paru dilakukan "Pemeriksaan Kesehatan Khusus (prinsipnya 6 bulan sekali)".
加えてプランニング3級では、「海外に6か月以上派遣する労働者の健康診断」が頻出です。事業者は、労働者を本邦外(海外)に「6か月以上」派遣しようとするとき(派遣前)、および6か月以上の海外勤務から帰国させ国内業務に就かせるとき(帰国後)に、医師による健康診断を行わなければなりません。
Selain itu, ujian Planning Tingkat 3 sering menanyakan "Pemeriksaan Kesehatan bagi Pekerja yang Ditugaskan ke Luar Negeri selama 6 Bulan atau Lebih". Pengusaha wajib menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan oleh dokter pada kedua waktu: "sebelum diberangkatkan" ke luar negeri untuk masa 6 bulan atau lebih, DAN "setelah kembali ke Jepang" dari penugasan luar negeri 6 bulan atau lebih tersebut.
Poin penting
- 労働衛生の3管理:①作業環境管理(局所排気装置・密閉化)+②作業管理(作業時間・姿勢・保護具)+③健康管理(健康診断)。
Tiga Manajemen Kesehatan Kerja: ① Manajemen Lingkungan Kerja (ventilasi pembuangan lokal, penutupan sumber) + ② Manajemen Kerja (waktu, postur, APD) + ③ Manajemen Kesehatan (MCU). - 作業環境測定:第1管理区分(良好)、第2管理区分(改善努力)、第3管理区分(不適切→直ちに設備改善と保護具着用が義務)。
Pengukuran Lingkungan Kerja: Kategori 1 (baik), Kategori 2 (upayakan perbaikan), Kategori 3 (buruk → wajib segera perbaiki fasilitas dan pakai APD). - 海外派遣労働者の健康診断=海外に「6か月以上」派遣する際、「派遣前」および「帰国後」の両方で実施する義務がある。
MCU Pekerja Penugasan Luar Negeri = saat menugaskan pekerja ke luar negeri selama "6 bulan atau lebih", wajib dilakukan MCU baik "sebelum berangkat" maupun "setelah pulang ke dalam negeri".
| Kosakata | Arti |
|---|---|
| 労働衛生の3管理(作業環境管理・作業管理・健康管理) | Tiga Manajemen Kesehatan Kerja (Manajemen Lingkungan Kerja, Kerja, Kesehatan) |
| 作業環境測定(第1・第2・第3管理区分) | Pengukuran Lingkungan Kerja (Kategori Pengendalian 1, 2, dan 3) |
| 一般健康診断・特殊健康診断(6か月以内ごとに1回) | Pemeriksaan Kesehatan Umum dan Pemeriksaan Kesehatan Khusus (6 bulan sekali) |
| 海外派遣労働者の健康診断(6か月以上:派遣前・帰国後) | MCU Pekerja Penugasan Luar Negeri (≥ 6 bulan: sebelum berangkat dan setelah pulang) |
6. 産業公害の歴史(足尾銅山・四大公害病)と環境基本法の3理念・典型7公害
6. Sejarah Polusi Industri (Tambang Tembaga Ashio, 4 Penyakit Polusi Besar) & 3 Prinsip / 7 Polusi Tipikal UU Dasar Lingkungan
日本の産業公害の歴史は、明治〜大正期の鉱工業発展に伴う「足尾銅山鉱毒事件(栃木県渡良瀬川流域)」「別子銅山煙害事件(愛媛県)」「大阪アルカリ事件」などに始まり、戦後の高度経済成長期(1950〜60年代)には深刻な「四大公害病」が発生しました。
Sejarah polusi industri Jepang bermula pada era Meiji–Taisho seiring perkembangan tambang dan industri seperti "Kasus Keracunan Tambang Tembaga Ashio (DAS Sungai Watarase, Tochigi)", "Kasus Asap Tambang Tembaga Besshi (Ehime)", dan "Kasus Osaka Alkali", lalu pada masa pertumbuhan ekonomi pesat pascaperang (1950–1960-an) melahirkan "Empat Penyakit Polusi Besar".
四大公害病の「地域と原因物質」は、①「水俣病(熊本県水俣湾)」と②「新潟水俣病(阿賀野川流域)」が工場排水の「メチル水銀(有機水銀)化合物」、③「イタイイタイ病(富山県神通川流域)」が鉱山排水の「カドミウム」、④「四日市ぜんそく(三重県)」が「硫黄酸化物(SOx:亜硫酸ガス等)」です。
"Lokasi dan zat penyebab" Empat Penyakit Polusi Besar adalah: ① "Penyakit Minamata (Kumamoto)" dan ② "Penyakit Minamata Niigata (Sungai Agano, Niigata)" akibat "senyawa Metilmerkuri" dalam limbah pabrik; ③ "Penyakit Itai-itai (Sungai Jinzu, Toyama)" akibat "Kadmium" dalam limbah tambang; dan ④ "Asma Yokkaichi (Mie)" akibat "Sulfur Oksida (SOx)" dari kompleks petrokimia.
1993年に制定された「環境基本法」は、「3つの基本理念」として①環境の恵沢の享受と継承(将来世代への継承)、②環境への負荷の少ない持続的発展が可能な社会の構築、③国際的協調による地球環境保全の積極的推進を掲げています(※「快適な職場環境の形成」は労働安全衛生法であり環境基本法ではないという引っかけが頻出です!)。
"UU Dasar Lingkungan" (tahun 1993) menetapkan "3 Prinsip Dasar": ① Menikmati dan mewariskan berkah lingkungan kepada generasi mendatang, ② Membangun masyarakat yang dapat berkembang secara berkelanjutan dengan beban lingkungan yang kecil, dan ③ Memajukan pelestarian lingkungan global secara aktif melalui kerja sama internasional (Waspadai jebakan ujian: "Pembentukan lingkungan kerja yang nyaman" adalah tujuan UU K3, BUKAN prinsip UU Dasar Lingkungan!).
また環境基本法では、事業活動等によって人の健康や生活環境に被害が生じる「典型7公害」として、①大気汚染、②水質汚濁、③土壌汚染、④騒音、⑤振動、⑥地盤沈下、⑦悪臭の7つを定義しています。
UU Dasar Lingkungan juga mendefinisikan "7 Polusi Tipikal": ① Pencemaran Udara, ② Pencemaran Air, ③ Pencemaran Tanah, ④ Kebisingan, ⑤ Getaran, ⑥ Penurunan Permukaan Tanah, dan ⑦ Bau Busuk.
Poin penting
- 明治〜大正期の産業公害=足尾銅山鉱毒事件・別子銅山煙害事件/高度経済成長期=四大公害病(水俣・新潟=メチル水銀、イタイイタイ病=カドミウム、四日市=SOx)。
Polusi industri era Meiji–Taisho = Kasus Tambang Tembaga Ashio & Tambang Tembaga Besshi / Era pertumbuhan pesat = 4 Penyakit Polusi Besar (Minamata & Niigata = Metilmerkuri, Itai-itai = Kadmium, Yokkaichi = SOx). - 環境基本法の3理念=①環境の恵沢の享受と継承、②環境負荷の少ない持続的発展社会の構築、③国際的協調による地球環境保全(※「快適な職場環境の形成」は労働安全衛生法!)。
3 Prinsip Dasar UU Dasar Lingkungan = ① Menikmati & mewariskan berkah lingkungan, ② Masyarakat berkelanjutan berbeban lingkungan rendah, ③ Pelestarian lingkungan global lewat kerja sama internasional (Perhatian: "lingkungan kerja yang nyaman" adalah UU K3!). - 環境基本法の「典型7公害」=①大気汚染、②水質汚濁、③土壌汚染、④騒音、⑤振動、⑥地盤沈下、⑦悪臭。
"7 Polusi Tipikal" UU Dasar Lingkungan = ① Pencemaran udara, ② Pencemaran air, ③ Pencemaran tanah, ④ Kebisingan, ⑤ Getaran, ⑥ Penurunan tanah, ⑦ Bau busuk.
| Kosakata | Arti |
|---|---|
| 足尾銅山鉱毒事件と四大公害病 | Kasus Keracunan Tambang Tembaga Ashio dan Empat Penyakit Polusi Besar |
| メチル水銀・カドミウム・硫黄酸化物(SOx) | Metilmerkuri, Kadmium, dan Sulfur Oksida (SOx) |
| 環境基本法の3つの基本理念 | Tiga Prinsip Dasar UU Dasar Lingkungan |
| 典型7公害 | 7 Polusi Tipikal (Tenkei 7 Kougai) |
7. 公害防止法規(大気・水質汚濁防止法の有害物質と3年保存・産廃マニフェスト)
7. Peraturan Pencegahan Polusi (Udara, Zat Berbahaya & Simpan Catatan 3 Tahun pada UU Air, Manifest Limbah)
「大気汚染防止法」は、ばい煙発生施設から出る「ばい煙(硫黄酸化物SOx・ばいじん・窒素酸化物NOx等)」、塗装・洗浄工程から出る「揮発性有機化合物(VOC)」、建物解体時等の「特定粉じん(石綿=アスベスト)」などを規制します。
"UU Pencegahan Pencemaran Udara" mengatur emisi "Asap dan Jelaga (SOx, debu, NOx)" dari boiler/insinerator, "Senyawa Organik Mudah Menguap (VOC)" dari proses cat/cuci, serta "Debu Spesifik (Asbes / Asbestos)" saat pembongkaran bangunan.
「水質汚濁防止法」は、特定施設からの排水につき、カドミウム・シアン・有機リン・鉛・六価クロム・砒素・水銀・PCB・トリクロロエチレン等の「有害物質(健康項目)」を規制します(※「硫黄」は有害物質に含まれません)。また有機汚濁指標は「河川=BOD(生物化学的酸素要求量)」「湖沼・海域=COD(化学的酸素要求量)」です。
"UU Pencegahan Pencemaran Air" mengatur "Zat Berbahaya (item kesehatan manusia)" dalam air limbah seperti kadmium, sianida, fosfor organik, timbal, kromium heksavalen, arsenik, merkuri, PCB, dan trikloroetilena (Waspadai jebakan ujian: "Belerang / Sulfur (Iou)" TIDAK termasuk zat berbahaya dalam UU Pencegahan Pencemaran Air!). Indikator pencemaran organik memakai "BOD" untuk "Sungai" dan "COD" untuk "Danau/Rawa dan Laut".
プランニング3級では水質汚濁防止法の手続きも問われます。特定施設を設置しようとする者は「都道府県知事(または政令市長)」に届け出なければならず(工事着手制限は届出受理から60日間)、排出水の汚染状態を測定してその結果を記録し「3年間保存」する義務があります(※「20年間保存」は誤り)。
Ujian Planning Tingkat 3 juga menanyakan prosedur UU Pencegahan Pencemaran Air: pihak yang hendak memasang Fasilitas Spesifik wajib melapor kepada "Gubernur Prefektur (atau wali kota khusus)" (pembatasan mulai konstruksi 60 hari sejak diterima), serta wajib mengukur kondisi pencemaran air limbah, mencatat hasilnya, dan "menyimpannya selama 3 tahun" (Perhatian: "20 tahun" adalah SALAH).
「廃棄物処理法」では、汚泥・廃油・廃プラ等の「産業廃棄物」は「排出事業者に処理責任」があり、委託時は「マニフェスト(管理票)」を交付し5年間保存します。また「循環型社会形成推進基本法」では、①発生抑制(リデュース)→②再使用(リユース)→③再生利用(リサイクル)→④熱回収→⑤適正処分の優先順位です。
Dalam "UU Pengolahan Limbah", "Limbah Industri" menjadi "tanggung jawab pengusaha penghasil limbah", yang wajib menerbitkan "Manifest" saat disubkontrakkan dan menyimpannya 5 tahun. Selain itu, "UU Dasar Pembentukan Masyarakat Siklus Material" menetapkan urutan prioritas: ① Reduce (cegah timbulnya) → ② Reuse (pakai ulang) → ③ Recycle (daur ulang material) → ④ Heat Recovery (pemulihan panas / thermal recycle) → ⑤ Pembuangan yang tepat.

Poin penting
- 水質汚濁防止法の有害物質=カドミウム・シアン・鉛・六価クロム・砒素・水銀・トリクロロエチレン等(※「硫黄」は含まれない!)。河川=BOD、湖沼・海域=COD。
Zat Berbahaya UU Pencegahan Pencemaran Air = kadmium, sianida, timbal, kromium heksavalen, arsenik, merkuri, trikloroetilena, dll. ("Belerang / Sulfur" TIDAK termasuk!). Sungai = BOD; Danau & Laut = COD. - 水質汚濁防止法の特定施設設置は「都道府県知事」へ届出/排出水の水質測定結果の記録保存期間は「3年間」(※20年ではない)。
Pemasangan Fasilitas Spesifik UU Pencemaran Air dilaporkan ke "Gubernur Prefektur" / Masa simpan catatan hasil pengukuran kualitas air limbah adalah "3 tahun" (BUKAN 20 tahun). - 循環型社会の優先順位:①リデュース(発生抑制)→②リユース(再使用)→③リサイクル(再生利用)→④熱回収→⑤適正処分(産廃委託はマニフェストを交付)。
Urutan prioritas masyarakat siklus material: ① Reduce → ② Reuse → ③ Recycle → ④ Heat Recovery → ⑤ Pembuangan tepat (subkontrak limbah industri wajib menerbitkan Manifest).
| Kosakata | Arti |
|---|---|
| 水質汚濁防止法の有害物質と水質測定記録(3年間保存) | Zat Berbahaya UU Pencegahan Pencemaran Air dan catatan ukur air (simpan 3 tahun) |
| BOD(河川)とCOD(湖沼・海域) | BOD (Sungai) dan COD (Danau/Rawa dan Wilayah Laut) |
| 産業廃棄物とマニフェスト制度(5年間保存) | Limbah Industri dan sistem Manifest (simpan 5 tahun) |
| 3R(リデュース・リユース・リサイクル)と熱回収 | 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan Heat Recovery (thermal recycle) |
8. ISO 14001(環境マネジメントシステム・内部環境監査)とSDGs(5つのP)
8. ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan & Audit Lingkungan Internal) dan SDGs (Lima P)
組織が自主的・継続的に環境負荷の低減や汚染の予防に取り組むための「環境マネジメントシステム(EMS)」の国際規格が「ISO 14001」です。
Standar internasional untuk "Sistem Manajemen Lingkungan (EMS)" agar organisasi secara sukarela dan berkelanjutan menurunkan beban lingkungan serta mencegah pencemaran adalah "ISO 14001".
ISO 14001では、経営トップの「環境方針」のもと、①計画(Plan:環境側面・順守義務・環境目標)→②支持及び運用(Do:運用管理・緊急事態への準備)→③パフォーマンス評価(Check:監視測定・内部監査・マネジメントレビュー)→④改善(Act:是正処置・継続的改善)のPDCAを回します。
Di bawah "Kebijakan Lingkungan" yang ditetapkan manajemen puncak, ISO 14001 memutar siklus PDCA: ① Plan (aspek lingkungan, kewajiban kepatuhan, sasaran lingkungan) → ② Do (dukungan/operasional dan kesiapsiagaan darurat) → ③ Check (pemantauan/pengukuran, audit lingkungan internal, tinjauan manajemen) → ④ Act (tindakan korektif atas ketidaksesuaian dan perbaikan berkelanjutan).
特に「内部環境監査」は、EMSが規格の要求事項に適合し有効に実施・維持されているかを組織自身がチェックする仕組みであり、「あらかじめ定めた間隔で定期的に実施」しなければなりません(※「環境影響が小さい場合は内部監査を省略できる」という選択肢は誤りです)。
Secara khusus, "Audit Lingkungan Internal" adalah mekanisme pemeriksaan mandiri apakah EMS telah sesuai dengan persyaratan standar serta dijalankan secara efektif, dan wajib "dilaksanakan secara berkala pada interval waktu yang telah ditentukan sebelumnya" (Perhatian: opsi "audit internal boleh ditiadakan bila dampak lingkungannya kecil" adalah SALAH).
また国際目標「SDGs(持続可能な開発目標:17ゴール・169ターゲット)」が重視する「5つのP」とは、①人間(People)、②豊かさ(Prosperity)、③地球(Planet)、④平和(Peace)、⑤パートナーシップ(Partnership)の5つです(※「Production」は含まれません)。
Diadopsi pada KTT PBB 2015 untuk tahun 2030, "SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: 17 Goals dan 169 Target)" mengutamakan "Lima P (5 Ps)" yaitu: ① People (Manusia), ② Prosperity (Kemakmuran), ③ Planet (Bumi), ④ Peace (Perdamaian), dan ⑤ Partnership (Kemitraan) (Waspadai jebakan ujian: "Production (Produksi)" TIDAK termasuk dalam 5 P pada SDGs!).
Poin penting
- ISO 14001=環境マネジメントシステム(EMS)の国際規格であり、環境方針のもとPDCAサイクルを回して継続的改善を図る。
ISO 14001 = standar internasional Sistem Manajemen Lingkungan (EMS) yang melakukan perbaikan berkelanjutan lewat siklus PDCA di bawah Kebijakan Lingkungan. - ISO 14001の「内部環境監査」はあらかじめ定めた間隔で定期的に実施する義務があり、環境影響の大小によって省略することはできない。
"Audit Lingkungan Internal" ISO 14001 wajib dilaksanakan secara berkala pada interval yang telah ditentukan dan TIDAK boleh ditiadakan besar maupun kecil dampak lingkungannya. - SDGs(17のゴール・169のターゲット)の「5つのP」=People(人間)・Prosperity(豊かさ)・Planet(地球)・Peace(平和)・Partnership(パートナーシップ)(※Productionは誤り!)。
"Lima P" dalam SDGs (17 Goals, 169 Target) = People, Prosperity, Planet, Peace, dan Partnership ("Production" adalah SALAH!).
| Kosakata | Arti |
|---|---|
| ISO 14001(環境マネジメントシステム:EMS) | ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan: EMS) |
| 内部環境監査とマネジメントレビュー | Audit Lingkungan Internal dan Tinjauan Manajemen (Management Review) |
| SDGs(持続可能な開発目標:17のゴール) | SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: 17 Goals) |
| SDGsの5つのP(People・Prosperity・Planet・Peace・Partnership) | Lima P dalam SDGs (People, Prosperity, Planet, Peace, Partnership) |
試験によく出るポイントと覚え方
Poin yang Sering Keluar dalam Ujian dan Cara Mengingatnya
安全衛生の計算では、「度数率(100万延べ労働時間あたりの死傷者数=頻度)」と「強度率(1,000延べ労働時間あたりの労働損失日数=重さ)」の桁数(100万と1,000)および「ハインリッヒの法則(1:29:300)」を確実に押さえましょう。
Pada hitungan K3, kuasai angka pengali (1 juta vs. 1.000) antara "Tingkat Frekuensi (jumlah korban per 1 juta jam kerja = kekerapan)" dan "Tingkat Keparahan (hari hilang kerja per 1.000 jam kerja = beratnya kecelakaan)", serta "Hukum Heinrich (1 : 29 : 300)".
労働安全衛生法の引っかけでは、①「短期パート・アルバイトも『労働者』に含まれる」、②「動力プレス等の設置計画届は工事開始の30日前までに労働基準監督署長へ届出」、③「特定機械等は都道府県労働局長の製造許可と労働基準監督署長の落成検査」、④「海外に6か月以上派遣する労働者は派遣前および帰国後に健康診断が必要」が頻出です。
Untuk jebakan UU K3, ingat: ① "Pekerja part-time / arubaito jangka pendek JUGA termasuk 'Pekerja'", ② "Pelaporan rencana pemasangan mesin pres bertenaga diajukan ke Kepala Kantor Inspeksi Standar Ketenagakerjaan paling lambat 30 hari sebelum konstruksi dimulai", ③ "Mesin Spesifik wajib Izin Pembuatan dari Kepala Biro Tenaga Kerja Prefektur dan Inspeksi Penyelesaian oleh Kepala Kantor Inspeksi Standar Ketenagakerjaan", serta ④ "Pekerja yang ditugaskan ke luar negeri ≥ 6 bulan wajib MCU sebelum berangkat dan setelah pulang".
環境分野の引っかけでは、①「『快適な職場環境の形成』は労働安全衛生法であり環境基本法の基本理念ではない」、②「水質汚濁防止法の有害物質に『硫黄』は含まれず、水質測定結果の保存期間は3年間(20年は誤り)」、③「川=BOD、海・湖=COD」が狙われます。
Untuk jebakan hukum lingkungan, ingat: ① "'Pembentukan lingkungan kerja yang nyaman' adalah tujuan UU K3, BUKAN prinsip dasar UU Dasar Lingkungan", ② "Zat Berbahaya UU Pencegahan Pencemaran Air TIDAK mencakup 'Belerang (Sulfur)', dan catatan hasil ukur air disimpan 3 tahun (20 tahun salah)", serta ③ "Sungai = BOD vs. Laut & Danau = COD".
さらに「四大公害病と明治〜大正期の足尾銅山・別子銅山」、「ISO 14001の内部環境監査は環境影響が小さくても省略できない」、「SDGsの5つのPにProduction(生産)は含まれない」という正誤ポイントを押さえれば完璧です。
Terakhir, pastikan hafal: "Empat Penyakit Polusi Besar serta kasus Tambang Tembaga Ashio & Besshi era Meiji–Taisho", "Audit Lingkungan Internal ISO 14001 tidak boleh ditiadakan meski dampak lingkungan kecil", dan "Lima P pada SDGs TIDAK mencakup Production (Produksi)".
Poin penting
- 労働安全衛生法:短期アルバイトも労働者に含む/計画届=30日前に労基署長/海外6か月以上派遣=派遣前・帰国後の健診義務。
UU K3: Arubaito jangka pendek termasuk Pekerja / Pelaporan rencana = 30 hari sebelumnya ke Kepala Kantor Inspeksi Standar Ketenagakerjaan / Penugasan luar negeri ≥ 6 bulan = wajib MCU sebelum berangkat & setelah pulang. - 環境法規:「快適な職場環境の形成」は安衛法(環境基本法ではない)/水質汚濁防止法の有害物質に「硫黄」は含まれず、測定記録は「3年間保存」。
Hukum Lingkungan: "Lingkungan kerja yang nyaman" adalah UU K3 (bukan UU Dasar Lingkungan) / Zat Berbahaya UU Pencemaran Air TIDAK mencakup "Belerang (Sulfur)", dan catatan ukur air disimpan "3 tahun". - ISO 14001の内部環境監査は省略不可/SDGsの5つのP=People・Prosperity・Planet・Peace・Partnership(※Productionは誤り)。
Audit Internal ISO 14001 tidak boleh ditiadakan / 5 P pada SDGs = People, Prosperity, Planet, Peace, Partnership (Production adalah SALAH!).
| Kosakata | Arti |
|---|---|
| 度数率(100万時間)・強度率(1,000時間)とハインリッヒの法則 | Tingkat Frekuensi (1 juta jam), Tingkat Keparahan (1.000 jam), dan Hukum Heinrich |
| 計画届(30日前)・特定機械等・海外派遣者健診(6か月以上) | Pelaporan Rencana (30 hari sebelumnya), Mesin Spesifik, dan MCU Luar Negeri (≥ 6 bulan) |
| 環境基本法の3理念と水質汚濁防止法(3年間保存) | 3 Prinsip UU Dasar Lingkungan dan UU Pencegahan Pencemaran Air (simpan 3 tahun) |
| ISO 14001の内部監査とSDGsの5つのP | Audit Internal ISO 14001 dan 5 P pada SDGs |
K3 & Lingkungan
Latihan soal bab ini di aplikasiReferensi resmi
- 中央職業能力開発協会(JAVADA) ビジネス・キャリア検定試験 3級 生産管理プランニング 試験範囲 — https://www.javada.or.jp/jigyou/gino/business/subject.html
- 中央職業能力開発協会 編『ビジネス・キャリア検定試験 標準テキスト【専門知識】生産管理プランニング 3級』 — https://www.javada.or.jp/jigyou/gino/business/text.html