VIENIDMY Masuk Mulai latihan

Beranda › Materi › Perhotelan (Tokutei 2)

Manajemen Keselamatan dan Kebersihan, UU Bisnis Penginapan & Pengetahuan Dasar (Izin Usaha, Latihan Kebakaran 2x Setahun, Penanganan Muntahan, O157, Onsen Sirkulasi)

Perhotelan (Tokutei 2) · 宿泊分野(2号) · Disusun oleh Tokutei Pass berdasarkan materi resmi; tidak disalin kata per kata.

Tujuan, Kategori Bisnis, dan Sanksi Administratif UU Bisnis Penginapan

Undang-Undang Bisnis Penginapan dan Hotel bertujuan menjamin kesehatan masyarakat serta berkontribusi pada peningkatan taraf hidup warga dengan menetapkan standar struktur peralatan dan tindakan kebersihan yang wajib dimiliki fasilitas akomodasi. Untuk menjalankan bisnis penginapan berbayar, pengelola wajib memperoleh izin dari Gubernur Prefektur (atau Wali Kota yang memiliki Pusat Kesehatan Masyarakat / Wali Kota Distrik Khusus / Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat).

Untuk mendapatkan izin, fasilitas harus memenuhi standar struktur dan peralatan terkait luas kamar tamu, ventilasi, pencahayaan alami, penerangan, pencegahan kelembapan, kebersihan, toilet, dan wastafel. Kategori bisnis dalam UU Bisnis Penginapan dibagi menjadi 3 jenis: (1) Bisnis Ryokan dan Hotel, (2) Bisnis penginapan sederhana (fasilitas bersama untuk banyak orang seperti hotel kapsul dan hostel), serta (3) Bisnis rumah kos (menginapkan tamu dalam satuan waktu 1 bulan atau lebih).

Pelaku usaha wajib menyediakan dan menyimpan daftar nama tamu yang mencatat nama, alamat, dan kontak tamu (serta kewarganegaraan dan nomor paspor bagi warga negara asing yang tidak memiliki alamat di Jepang). Selain itu, kecuali jika tamu menderita penyakit menular atau berisiko melakukan tindakan ilegal maupun mengganggu ketertiban, pihak penginapan dilarang menolak tamu tanpa alasan yang sah.

Petugas Pusat Kesehatan Masyarakat (pengawas sanitasi lingkungan) memiliki wewenang melakukan inspeksi di tempat ke fasilitas bila diperlukan demi kesehatan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran hukum atau ketidaksesuaian dengan standar struktur maupun kebersihan, sanksi administratif seperti perintah perbaikan, perintah penghentian usaha, pencabutan izin usaha, hingga denda akan dijatuhkan.

Tujuan, Kategori Bisnis, dan Sanksi Administratif UU Bisnis Penginapan

Poin penting


  • Menjalankan bisnis penginapan memerlukan izin Gubernur Prefektur (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat, dll.) dan terbagi menjadi 3 kategori: (1) Bisnis Ryokan/Hotel, (2) Penginapan sederhana, dan (3) Rumah kos.

  • Wajib memenuhi standar struktur peralatan terkait luas kamar, ventilasi, pencahayaan, anti-lembap, toilet, dll., serta menyimpan daftar nama tamu.

  • Menjadi objek inspeksi di tempat oleh Pusat Kesehatan Masyarakat; jika melanggar dapat dikenai perintah penghentian usaha, pencabutan izin, atau denda.
KosakataArti
Undang-Undang Bisnis Penginapan dan Hotel (Inns and Hotels Act)
bisnis penginapan sederhana (hotel kapsul, hostel)
inspeksi di tempat dan sanksi administratif (penghentian usaha/pencabutan izin)

Sistem Tanggap Bencana, Prinsip Evakuasi 2 Arah, dan Latihan Kebakaran Minimal 2 Kali Setahun

Di ryokan dan hotel tempat menginapnya banyak tamu, memeriksa pintu darurat dan jalur evakuasi sehari-hari untuk menghadapi bencana seperti kebakaran atau gempa bumi sangatlah penting. Agar tamu dan staf tetap dapat menyelamatkan diri melalui rute lain meskipun satu jalur tertutup asap atau api, 'prinsip evakuasi 2 arah' harus diterapkan secara menyeluruh.

Pintu darurat (pintu tahan api) memegang peran penting untuk menghalangi asap dan api saat terjadi kebakaran serta menahan menjalarnya api. Oleh karena itu, barang bawaan, troli linen, maupun benda apa pun sama sekali tidak boleh diletakkan di sekitar pintu darurat, di koridor evakuasi, atau di tangga darurat.

Berdasarkan Undang-Undang Penanggulangan Kebakaran, fasilitas akomodasi seperti ryokan dan hotel diwajibkan mengadakan latihan pemadaman api dan latihan evakuasi 'minimal 2 kali dalam setahun' (latihan pelaporan darurat juga dilakukan berkala sesuai rencana pencegahan kebakaran). Latihan praktis yang mengasumsikan jam malam ketika jumlah staf sedikit perlu diulang secara rutin, dan pembagian tugas tim pemadam kebakaran swadaya harus diperjelas.

Saat ada tamu yang mendadak sakit atau terluka di dalam gedung, segera hubungi nomor 119 dan sampaikan nama serta alamat fasilitas beserta 'gejala, usia, dan jenis kelamin' tamu secara akurat. Jika terjadi henti jantung dan paru, bekerja samalah dengan staf sekitar untuk melakukan kompresi dada dan tindakan penyelamatan jiwa menggunakan AED; untuk tindak kriminal atau kecelakaan, hubungi nomor 110.

Poin penting


  • Terapkan 'prinsip evakuasi 2 arah' saat bencana dan jangan pernah meletakkan barang di sekitar pintu darurat (yang menahan asap dan api) maupun di jalur evakuasi.

  • Fasilitas akomodasi wajib melaksanakan latihan pemadaman dan evakuasi 'minimal 2 kali dalam setahun'.

  • Saat ada orang sakit mendadak, hubungi 119 dengan menyebutkan 'gejala, usia, dan jenis kelamin' serta gunakan AED sesuai kebutuhan.
KosakataArti
prinsip evakuasi 2 arah
pintu darurat / pintu tahan api (menghalangi asap dan mencegah api menjalar)
latihan penanggulangan kebakaran (wajib minimal 2 kali setahun)

Pengoperasian Peralatan Kebakaran, Batas Pemadaman Awal, dan Keamanan Data Pribadi

Ryokan dan hotel diwajibkan memasang peralatan alarm kebakaran otomatis dan mempertahankan 'sistem pemantauan 24 jam' di pusat pengendalian bencana atau meja resepsionis. Selain itu, untuk mencegah kesalahan deteksi (alarm palsu) atau kerusakan sensor serta memastikan alat berfungsi saat darurat, pemeriksaan dan pemeliharaan berkala oleh teknisi khusus mutlak diperlukan.

Dalam pemadaman awal saat menemukan kebakaran, alat pemadam api ringan (APAR) bubuk hanya dapat memadamkan api 'sebelum api menjalar ke langit-langit'. Jika kobaran api sudah mencapai langit-langit atau ruangan penuh asap, pemadaman dengan APAR tidak lagi memungkinkan; segera hentikan penggunaan APAR dan lakukan evakuasi, atau beralih menggunakan hidran kebakaran dalam ruangan sembari memandu evakuasi tamu.

Saat evakuasi akibat kebakaran atau gempa bumi, jangan pernah menggunakan lift untuk mencegah terjebak akibat mati listrik atau masuknya asap karena efek cerobong; selalu pandu tamu melalui tangga darurat. Bagi tamu yang membutuhkan perhatian khusus saat bencana—seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan wisatawan asing—staf harus menyapa secara individual dan memandu mereka ke tempat aman.

Selain itu, dari sudut pandang keamanan operasional, informasi pribadi pelanggan harus dikelola dengan ketat. Sebagai contoh, tindakan menyalin data informasi pribadi pelanggan ke laptop atau flashdisk lalu membawanya pulang ke rumah dengan alasan mengerjakan pengiriman pesan promosi (DM) merupakan penyebab utama kebocoran data sehingga dilarang keras.

Poin penting


  • Peralatan alarm kebakaran otomatis memerlukan 'sistem pemantauan 24 jam' serta pemeriksaan berkala untuk mencegah alarm palsu.

  • Batas pemadaman awal dengan APAR adalah 'sebelum api menjalar ke langit-langit', dan lift sama sekali tidak boleh digunakan saat evakuasi.

  • Menyalin data pribadi pelanggan ke laptop untuk dibawa pulang guna mengerjakan pengiriman DM dilarang keras.
KosakataArti
peralatan alarm kebakaran otomatis (pemantauan 24 jam dan inspeksi berkala)
hidran kebakaran dalam ruangan
larangan membawa keluar data pribadi (seperti menyalin ke laptop untuk dibawa pulang)

Keselamatan Karyawan, Pelaporan Kesehatan, serta Penanganan Benda dan Orang Mencurigakan

Untuk melindungi keselamatan kerja karyawan sendiri, patuhi prosedur kerja yang telah ditetapkan dan gunakan alat pelindung diri saat bekerja di ketinggian, mengangkut barang berat, atau menangani bahan kimia. Jika terjadi cedera atau kecelakaan saat bertugas, sekecil apa pun itu, jangan disembunyikan dan segera laporkan kepada penanggung jawab.

Untuk mencegah penyebaran penyakit menular dan keracunan makanan, apabila karyawan mengalami gejala seperti 'batuk, sakit tenggorokan, demam (37,5 derajat ke atas), diare, sakit perut, atau muntah', atau memiliki luka bernanah di tangan/jari, jangan mengambil keputusan sendiri untuk menyembunyikannya dan tetap bekerja; wajib melapor kepada atasan sebelum berangkat kerja dan meminta instruksi.

Jika menemukan tas tanpa pemilik atau benda mencurigakan saat patroli atau membersihkan gedung, jangan pernah menyentuh, membuka, atau menendangnya karena ada risiko bahan peledak. Segera jauhkan tamu di sekitar lokasi, laporkan kepada atasan, dan hubungi polisi.

Begitu pula saat menemukan orang mencurigakan yang berkeliaran di dalam fasilitas atau seseorang yang bertindak membahayakan, aturan mutlaknya adalah staf 'tidak boleh menghadapi sendirian, melainkan wajib menghadapi bersama beberapa orang'. Sambil mengutamakan keselamatan diri sendiri dan tamu, segera minta bantuan atasan, petugas keamanan, dan polisi.

Poin penting


  • Jika mengalami demam (37,5 derajat C ke atas), batuk, sakit tenggorokan, diare, sakit perut, atau muntah, jangan memutuskan sendiri melainkan wajib melapor kepada atasan.

  • Saat menemukan benda mencurigakan, jangan pernah menyentuh atau membukanya; amankan area sekitar dan hubungi atasan serta polisi.

  • Untuk menghindari bahaya saat menghadapi orang mencurigakan, wajib 'ditangani oleh beberapa orang, bukan sendirian' dan segera lapor ke atasan atau polisi.
KosakataArti
kewajiban melapor saat kondisi kesehatan buruk (demam 37,5 derajat C ke atas, diare, muntah, dll.)
penanganan benda dan orang mencurigakan (jangan disentuh; hadapi bersama beberapa staf)
luka bernanah (sumber kontaminasi bakteri Staphylococcus aureus)

Penanganan Muntahan dan Pencegahan Infeksi Norovirus

Ketika menemukan muntahan tamu di kamar, koridor umum, atau toilet, Anda harus selalu mencurigai kemungkinan 'penyakit menular seperti Norovirus' saat menanganinya. Norovirus memiliki daya tular yang sangat kuat dan dapat menyebabkan infeksi sekunder bahkan ketika percikan muntahan yang mengering beterbangan di udara lalu terhirup.

Staf yang membersihkan muntahan wajib mengenakan 'sarung tangan sekali pakai, masker, dan celemek' agar terlindung dari kontak langsung atau menghirup percikan. Selain itu, untuk mencegah meluasnya infeksi ke area sekitar, pekerjaan pembersihan harus dilakukan secara cepat oleh 'sesedikit mungkin orang' dan jangan biarkan orang yang tidak berkepentingan mendekat.

Karena disinfektan alkohol biasa kurang efektif terhadap Norovirus, gunakan selalu 'natrium hipoklorit (cairan disinfektan berbasis klorin)' untuk disinfeksi. Seka muntahan secara perlahan dari bagian luar ke arah dalam menggunakan tisu dapur agar tidak menyebar, lalu basahi area tersebut dengan natrium hipoklorit untuk mendisinfeksinya.

Masukkan tisu bekas pakai, sarung tangan sekali pakai, dan masker ke dalam kantong plastik, tuangkan cairan disinfektan, lalu ikat rapat-rapat sebelum dibuang agar virus tidak bocor keluar. Buka jendela untuk memastikan ventilasi yang cukup selama dan setelah pembersihan, dan staf yang selesai bertugas wajib mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara saksama serta berkumur.

Penanganan Muntahan dan Pencegahan Infeksi Norovirus

Poin penting


  • Saat menangani muntahan, curigai infeksi Norovirus dan wajib kenakan 'sarung tangan sekali pakai serta masker'.

  • Untuk mencegah penyebaran infeksi, lakukan pembersihan muntahan dengan 'sesedikit mungkin orang' dan pastikan ventilasi memadai.

  • Gunakan 'natrium hipoklorit (disinfektan berbasis klorin)' untuk mendisinfeksi Norovirus dan ikat rapat peralatan bekas pakai di dalam kantong plastik sebelum dibuang.
KosakataArti
muntahan (wajib ditangani dengan sarung tangan sekali pakai, masker, dan sesedikit mungkin orang)
natrium hipoklorit (disinfektan berbasis klorin yang efektif membasmi Norovirus)
pencegahan infeksi sekunder

Arahan Pusat Kesehatan Masyarakat, HACCP, Kontrol Suhu, dan Penanggulangan O157

Dalam penyediaan makanan dan minuman di fasilitas akomodasi, patuhi 'arahan Pusat Kesehatan Masyarakat' setempat sekaligus terapkan metode 'HACCP' berdasarkan UU Sanitasi Pangan untuk menjalankan manajemen kebersihan dan pencatatan di seluruh tahapan mulai dari penerimaan bahan baku hingga pengolahan dan penyajian. Jalankan 3 prinsip pencegahan keracunan makanan: 'Jangan cemari, jangan biarkan berkembang biak, dan basmi bakteri'.

Untuk kontrol suhu agar bakteri 'tidak berkembang biak', jaga suhu kulkas pada 10 derajat C ke bawah (khususnya bahan segar pada 2 sampai 5 derajat C) dan freezer pada -15 derajat C ke bawah, serta periksa dan catat suhu setiap hari. Saat mencairkan bahan makanan beku, hindari 'pencairan pada suhu ruang' karena memicu pertumbuhan bakteri dan keluarnya cairan drip; lakukan pencairan di dalam kulkas atau dengan air mengalir.

Salah satu bakteri penyebab keracunan makanan yang utama, 'Escherichia coli enterohemoragik O157', hidup di usus hewan ternak seperti sapi dan menular melalui daging yang kurang matang atau sayuran mentah yang terkontaminasi silang. Infeksi O157 menyebabkan gejala berat seperti sakit perut hebat, diare berair, hingga diare berdarah (hemoragik).

Untuk 'membasmi' bakteri penyebab keracunan makanan seperti O157, Salmonella, dan Campylobacter, pemanasan 'bagian tengah makanan pada suhu 75 derajat C selama minimal 1 menit' (atau 85 sampai 90 derajat C selama minimal 90 detik untuk kerang dua cangkang yang berisiko membawa Norovirus) sangat efektif. Bedakan penggunaan pisau dan talenan untuk daging, ikan, dan sayuran, lalu cuci serta disinfeksi dengan air panas atau bahan berbasis klorin setelah dipakai.

Poin penting


  • Ikuti arahan Pusat Kesehatan Masyarakat dan HACCP, kelola suhu kulkas (2 sampai 5 derajat C / 10 derajat C ke bawah) dan freezer (-15 derajat C ke bawah) secara ketat, serta hindari pencairan suhu ruang.

  • Bakteri E. coli enterohemoragik O157 menyebabkan sakit perut hebat dan diare berdarah, namun mati dengan pemanasan bagian tengah pada 75 derajat C selama minimal 1 menit.

  • Gunakan pisau dan talenan secara terpisah untuk setiap jenis bahan makanan guna mencegah kontaminasi silang.
KosakataArti
bakteri E. coli enterohemoragik O157 (menyebabkan diare berdarah; mati pada pemanasan 75 derajat C minimal 1 menit)
larangan pencairan suhu ruang (untuk mencegah keluarnya drip dan berkembangnya bakteri)
Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP)

Penampilan Diri (Cara Memakai Sepatu) dan Manajemen Kebersihan Onsen Sirkulasi

Staf yang bekerja di fasilitas akomodasi wajib menjaga penampilan yang rapi baik dari segi kebersihan maupun keselamatan, seperti seragam bersih serta rambut dan kuku yang terawat. Khususnya mengenai alas kaki, demi mencegah kecelakaan terpeleset dan menjaga postur kerja yang sopan, aturan dasar 'tidak menginjak bagian tumit sepatu saat memakainya' diberlakukan dengan tegas.

Selain itu, sebagai manajemen kesehatan dan kebersihan harian, selalu biasakan 'mencuci tangan dan berkumur' saat kembali dari luar, setelah dari toilet, serta sebelum makan atau menyajikan hidangan. Lebih lanjut, biasakan memeriksa 'cuaca, suhu udara, dan kelembapan' setiap hari untuk mengantisipasi perubahan kondisi fisik tamu, pengaturan suhu ruangan, dan peringatan keracunan makanan.

Di pemandian umum besar dan fasilitas onsen—terutama 'onsen sistem sirkulasi (pemandian filtrasi sirkulasi)' yang menyaring dan mengalirkan kembali air hangat—manajemen kebersihan kualitas air sangatlah krusial. Jika pengelolaannya kurang memadai, 'bakteri Legionella' akan berkembang biak pada lapisan lendir (biofilm) di bak mandi dan pipa, sehingga menimbulkan risiko radang paru-paru berat (penyakit Legionnaires).

Untuk mencegah infeksi massal akibat bakteri Legionella, pada onsen sistem sirkulasi diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan untuk membersihkan alat penyaring dan saringan rambut, mengganti air bak, serta 'melakukan disinfeksi klorin secara berkala pada air pemandian sekaligus mengukur dan mencatat kadar sisa klorin bebas'.

Penampilan Diri (Cara Memakai Sepatu) dan Manajemen Kebersihan Onsen Sirkulasi

Poin penting


  • Patuhi aturan 'tidak menginjak tumit sepatu saat memakainya' demi keselamatan dan kesopanan, serta biasakan cuci tangan, berkumur, dan mengecek cuaca, suhu, serta kelembapan setiap hari.

  • Pada onsen sistem sirkulasi (pemandian filtrasi sirkulasi), 'disinfeksi klorin secara berkala' dan pengukuran kadar sisa klorin mutlak diperlukan untuk mencegah berkembangnya bakteri Legionella.

  • Lakukan penggantian air bak serta pembersihan filter dan pipa secara terjadwal sesuai standar kebersihan pemandian umum.
KosakataArti
onsen sistem sirkulasi (memerlukan disinfeksi klorin secara berkala)
bakteri Legionella (menyebabkan pneumonia berat jika bak mandi sirkulasi tidak didisinfeksi dengan benar)
disinfeksi klorin

Manajemen Peralatan Fasilitas, Universal Design, dan Penerapan SDGs

Peralatan fasilitas seperti AC, pemanas air, pencahayaan, lift, dan instalasi pipa air berkaitan langsung dengan kenyamanan dan keselamatan tamu. Apabila menemukan kerusakan seperti suara tidak wajar, kebocoran air, atau bagian yang rusak dalam pekerjaan sehari-hari, jangan dibiarkan melainkan segera hubungi 'penanggung jawab manajemen fasilitas' untuk mengatur perbaikan.

Di fasilitas akomodasi yang menyambut beragam tamu, yang ditekankan bukan hanya 'Barrier-free (Bebas Hambatan)' yang menghilangkan penghalang bagi penyandang disabilitas dan lansia, melainkan juga konsep 'Universal Design (Desain Universal)'—yaitu 'merancang fasilitas dan produk sejak awal agar mudah digunakan oleh semua orang tanpa memandang usia, jenis kelamin, kewarganegaraan, maupun ada tidaknya disabilitas'.

Bahkan di area belakang layar (kantor, gudang, ruang linen), penerapan '5S (Seiri/Ringkas, Seiton/Rapi, Seiso/Resik, Seiketsu/Rawat, Shitsuke/Rajin)' secara menyeluruh akan meningkatkan efisiensi kerja serta mencegah kecelakaan kerja dan hilangnya perlengkapan.

Selain itu, sebagai upaya mencapai tujuan bersama masyarakat internasional 'SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan)', setiap karyawan mempraktikkan penghematan listrik dan air di dalam gedung, penghematan kertas melalui digitalisasi tanpa kertas, pemilahan sampah dan daur ulang, pembersihan ramah lingkungan (eco-cleaning) untuk tamu menginap beberapa malam, serta 'pengurangan limbah makanan (food loss)' pada layanan prasmanan dan perjamuan.

Poin penting


  • Pahami konsep 'Universal Design'—merancang fasilitas dan produk agar mudah digunakan oleh semua orang tanpa memandang usia, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau disabilitas.

  • Segera laporkan kerusakan atau gangguan peralatan kepada 'penanggung jawab manajemen fasilitas' dan terapkan 5S di area belakang layar.

  • Berupaya mencapai SDGs melalui penghematan listrik, air, dan kertas, pemilahan sampah, daur ulang, serta pengurangan limbah makanan.
KosakataArti
Universal Design (dirancang agar mudah digunakan oleh semua orang tanpa memandang usia, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau disabilitas)
Barrier-free (menghilangkan penghalang fisik bagi lansia dan penyandang disabilitas)
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)

Poin Penting Ujian (Tipe 2: Keselamatan, Kebersihan & UU Bisnis Penginapan)

Pada ujian Tipe 2 bagian 'UU Bisnis Penginapan', topik yang sering keluar meliputi: izin usaha dari Gubernur Prefektur (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat, dll.), 3 kategori bisnis (Bisnis Ryokan/Hotel, Penginapan sederhana, Rumah kos), kewajiban daftar nama tamu, inspeksi di tempat oleh Pusat Kesehatan Masyarakat, serta sanksi penghentian usaha, pencabutan izin, atau denda saat terjadi pelanggaran.

Pada bagian 'Pencegahan Kebakaran, Bencana & Keamanan', soal benar/salah klasik meliputi: (1) Latihan kebakaran minimal 2 kali setahun, (2) Tidak meletakkan barang di sekitar pintu darurat, (3) Pemantauan 24 jam dan inspeksi berkala alarm kebakaran otomatis, (4) APAR hanya digunakan sebelum api menjalar ke langit-langit, (5) Menghadapi orang mencurigakan bersama beberapa staf, dan (6) Dilarang membawa pulang data pribadi pelanggan ke rumah untuk pekerjaan DM.

Pada bagian 'Manajemen Kebersihan', pastikan menguasai: (1) Curigai Norovirus saat membersihkan muntahan—kenakan sarung tangan sekali pakai dan masker, disinfeksi dengan natrium hipoklorit, dan tangani dengan 'sesedikit mungkin orang', (2) Cegah O157 dengan pemanasan bagian tengah makanan pada 75 derajat C minimal 1 menit, serta (3) Disinfeksi onsen sirkulasi dengan klorin secara berkala untuk mencegah bakteri Legionella.

Selain itu, aturan penampilan 'tidak menginjak tumit sepatu saat memakainya' serta perbedaan definisi antara 'desain yang mudah digunakan semua orang = Universal Design' dan 'penghilangan penghalang = Barrier-free' juga sering muncul sebagai pilihan pengecoh.

Poin penting


  • Latihan kebakaran 'minimal 2 kali setahun', pemadaman dengan APAR 'sebelum api menjalar ke langit-langit', dan penanganan orang mencurigakan 'oleh beberapa orang'.

  • Penanganan muntahan wajib menggunakan 'sarung tangan sekali pakai, masker, natrium hipoklorit, dan sesedikit mungkin orang'; onsen sirkulasi wajib 'disinfeksi klorin secara berkala'.

  • Bedakan dengan tepat larangan membawa pulang data pribadi ke rumah, pemanasan 75 derajat C minimal 1 menit untuk O157, serta definisi Universal Design.
KosakataArti
penghentian usaha dan pencabutan izin (atas pelanggaran UU Bisnis Penginapan)
sebelum api menjalar ke langit-langit (batas pemadaman awal dengan APAR)
membersihkan muntahan dengan sesedikit mungkin orang (untuk mencegah penyebaran Norovirus)

UU Usaha Penginapan, Keselamatan & Manajemen Fasilitas

Latihan soal bab ini di aplikasi

Referensi resmi

💬

Zalo