VIENIDMY Masuk Mulai latihan

Beranda › Materi › Perawatan Otomotif (Tokutei 2)

UU Kendaraan Angkutan Jalan, Standar Keamanan, dan Standar Pemeriksaan

Perawatan Otomotif (Tokutei 2) · 自動車整備分野(2号) · Disusun oleh Tokutei Pass berdasarkan materi resmi; tidak disalin kata per kata.

Tujuan UU Kendaraan Angkutan Jalan dan Klasifikasi Jenis Mobil (5 Jenis)

'Undang-Undang Kendaraan Angkutan Jalan (Road Transport Vehicle Act)' bertujuan berkaitan dengan kendaraan angkutan jalan untuk: (1) mengesahkan kepemilikan secara publik, (2) menjamin keselamatan, mencegah polusi, dan melestarikan lingkungan, serta (3) meningkatkan teknologi perawatan sekaligus mendukung perkembangan usaha perawatan mobil yang sehat.

Pada Pasal 3 UU tersebut, berdasarkan struktur, kapasitas total mesin, dan ukuran bodi, mobil diklasifikasikan menjadi tepat '5 jenis': 'Mobil Biasa (Ordinary)', 'Mobil Kecil (Small-sized)', 'Mobil Ringan (Light / Kei-car)', 'Mobil Khusus Besar (Large special)', dan 'Mobil Khusus Kecil (Small special)'.

Poin ujian paling penting di sini adalah bahwa dalam klasifikasi jenis mobil UU Kendaraan Angkutan Jalan 'TIDAK ada kategori Mobil Besar (大型自動車) maupun Mobil Sedang (中型自動車)' (Mobil Besar adalah kategori SIM pada UU Lalu Lintas Jalan, dan dalam UU Kendaraan Angkutan Jalan termasuk ke dalam Mobil Biasa).

Kriteria 'Mobil Kecil (Small-sized - roda empat)' adalah: panjang total maksimal 4,70 m, lebar total maksimal 1,70 m, tinggi total maksimal 2,00 m, dan kapasitas mesin bensin maksimal 2.000 cm³ (2,0 L); kendaraan yang melebihi batas ini menjadi 'Mobil Biasa'.

Selain itu, kriteria 'Mobil Ringan (Kei-car)' ditetapkan: panjang total maksimal 3,40 m, lebar total maksimal 1,48 m, tinggi total maksimal 2,00 m, dan kapasitas mesin maksimal 660 cm³ (0,66 L).

Poin penting


  • Jenis mobil dalam UU Kendaraan Angkutan Jalan hanya terdiri atas 5 jenis: 'Biasa, Kecil, Ringan (Kei), Khusus Besar, dan Khusus Kecil'.

  • 'Mobil Besar (大型自動車)' dan 'Mobil Sedang' TIDAK termasuk dalam klasifikasi UU Kendaraan Angkutan Jalan (jebakan paling sering keluar di ujian tingkat 2).

  • Mobil Ringan (Kei) memiliki kapasitas ≤ 660 cm³ (panjang ≤ 3,40 m, lebar ≤ 1,48 m, tinggi ≤ 2,00 m); Mobil Kecil bensin ≤ 2.000 cm³ (panjang ≤ 4,70 m, lebar ≤ 1,70 m, tinggi ≤ 2,00 m).
KosakataArti
UU Kendaraan Angkutan Jalan (Road Transport Vehicle Act)
klasifikasi jenis mobil (5 jenis)
Mobil Biasa, Mobil Kecil, dan Mobil Ringan (Kei)
Mobil Khusus Besar dan Mobil Khusus Kecil

Standar Keamanan: Perangkat Lampu (Lampu Mundur, Lampu Kepala, Lampu Sein, Lampu Rem)

Dalam Standar Keamanan Kendaraan Angkutan Jalan, jumlah pemasangan 'lampu mundur (backup lamp)' yang menunjukkan ke arah belakang bahwa mobil sedang mundur ditetapkan '1 buah atau 2 buah', dan warna cahayanya adalah 'putih'.

Posisi pemasangan lampu mundur harus memiliki 'tinggi tepi atas bagian penerangan maksimal 1,2 m dari permukaan tanah', 'tinggi tepi bawah minimal 0,25 m dari permukaan tanah', serta 'nyala lampunya harus dapat terlihat pada siang hari dari jarak 100 m di belakangnya'.

Lebih lanjut, lampu mundur harus memiliki 'konstruksi yang hanya menyala saat tuas transmisi dioperasikan ke posisi mundur (reverse)', dengan sumbu cahaya utama mengarah ke bawah dan tidak menyilaukan (mengganggu) lalu lintas lain di belakang.

Di sisi lain, 'lampu kepala jarak jauh (high beam)' berwarna putih dan harus dapat mengenali rintangan '100 m' di depan pada malam hari, sedangkan 'lampu kepala jarak dekat (low beam)' harus dapat mengenali rintangan '40 m' di depan pada malam hari.

Selain itu, warna cahaya 'lampu sein (direction indicator)' dan 'lampu hazard' adalah 'oranye (jingga)' yang berkedip konstan '60 hingga 120 kali per menit'; 'lampu rem (stop lamp)' dan 'lampu belakang (tail lamp)' berwarna 'merah'; sedangkan 'lampu pelat nomor' berwarna 'putih' dengan konstruksi yang tidak dapat dimatikan dari kursi pengemudi.

Standar Keamanan: Perangkat Lampu (Lampu Mundur, Lampu Kepala, Lampu Sein, Lampu Rem)

Poin penting


  • Standar lampu mundur: jumlah '1 atau 2 buah', warna 'putih', tinggi 'tepi atas ≤ 1,2 m & tepi bawah ≥ 0,25 m', jarak terlihat 'siang hari 100 m di belakang'.

  • Standar lampu kepala: warna 'putih', jarak sorot malam hari ke depan adalah '100 m' untuk lampu jauh dan '40 m' untuk lampu dekat.

  • Lampu sein berwarna 'oranye' dengan kedipan '60–120 kali/menit'; lampu rem dan lampu kota belakang 'merah'; lampu pelat nomor 'putih (tidak bisa dimatikan)'.
KosakataArti
lampu mundur (putih, 1 atau 2 buah, 100 m di belakang)
tepi atas ≤ 1,2 m dan tepi bawah ≥ 0,25 m
lampu kepala jauh (100 m) dan lampu kepala dekat (40 m)
lampu sein (oranye, 60–120 kedipan/menit)

Standar Keamanan: Sistem Kemudi, Pengereman, Roda Jalan (Ban), dan Bahan Bakar

Dalam Standar Keamanan, ketika roda kemudi (roda depan) dijalankan lurus, 'jumlah side slip (pergeseran samping)' saat diukur dengan side-slip tester harus 'di dalam batas 5 mm (ke dalam/IN atau ke luar/OUT) untuk setiap 1 m perjalanan'.

Sebagai standar 'sistem roda jalan (ban)', ban tidak boleh retak atau terlihat benang kawatnya (cord), dan 'kedalaman alur (kembangan) ban anti-selip pada area kontak harus 1,6 mm atau lebih' untuk mobil roda empat biasa (bila kurang dari 1,6 mm maka slip sign akan muncul).

Pada 'sistem bahan bakar' mobil berbahan bakar cair (bensin, solar), tangki bahan bakar dan pipa harus kokoh, dipasang kuat agar tidak rusak oleh getaran atau benturan, serta 'tidak boleh menonjol melebihi bagian paling luar dari bodi kendaraan'.

Lebih lanjut, demi mencegah kebakaran, 'lubang pengisian (filler port) dan lubang ventilasi gas (vent port)' tangki bahan bakar tidak boleh berada di arah bukaan pipa knalpot dan harus 'berjarak 300 mm atau lebih dari ujung bukaan pipa knalpot'.

Pada saat yang sama, lubang pengisian dan lubang ventilasi gas tangki bahan bakar harus 'berjarak 200 mm atau lebih dari terminal listrik terbuka (exposed electrical terminal) dan sakelar listrik (electrical switch)' yang berpotensi menimbulkan percikan api.

Poin penting


  • Jumlah side slip roda kemudi harus 'maksimal 5 mm per 1 m perjalanan', dan kedalaman alur ban mobil roda empat harus '1,6 mm atau lebih'.

  • Lubang pengisian dan lubang ventilasi tangki bahan bakar harus berjarak '300 mm atau lebih dari bukaan pipa knalpot'.

  • Lubang pengisian dan lubang ventilasi tangki bahan bakar harus berjarak '200 mm atau lebih dari terminal listrik terbuka dan sakelar listrik'.
KosakataArti
jumlah side slip (maksimal 5 mm per 1 m perjalanan)
kedalaman alur ban (1,6 mm atau lebih / slip sign)
jarak dari bukaan pipa knalpot (300 mm atau lebih)
jarak dari terminal listrik terbuka & sakelar (200 mm atau lebih)

Standar Pemeriksaan Mobil: Pemeriksaan Harian vs Pemeriksaan Berkala 1 Tahun & 2 Tahun

Pengguna mobil wajib melaksanakan 'Pemeriksaan Harian (Daily Inspection)' sebelum beroperasi atau sesuai jarak tempuh, serta 'Pemeriksaan Berkala (Periodic Inspection)' setiap periode tertentu (untuk mobil penumpang pribadi dan mobil Kei penumpang adalah setiap 1 tahun dan setiap 2 tahun).

Item utama 'Pemeriksaan Harian' adalah item yang dapat diperiksa secara visual di sekeliling luar mobil, kursi pengemudi, dan ruang mesin: 'jumlah minyak rem', 'jumlah air pendingin', 'jumlah oli mesin', 'jumlah cairan baterai (aki)', 'jumlah cairan washer kaca', 'tekanan udara, retakan, dan kedalaman alur ban', serta 'nyala/kedipan lampu-lampu'.

Sebaliknya, 'item Pemeriksaan Berkala 1 Tahun untuk mobil penumpang pribadi' mencakup: 'kebocoran cairan dan kerusakan selang rem (brake hose) serta pipa rem', 'celah antara tromol rem dan lining, serta keausan lining', dan 'celah antara piringan cakram (disc) dan pad, serta keausan pad'.

Selain itu, Pemeriksaan Berkala 1 Tahun mencakup: 'kekenduran dan kerusakan tali kipas (fan belt)', 'kondisi busi (spark plug)', 'kondisi sambungan terminal baterai (kekenduran dan korosi)', 'kebocoran oli dan jumlah oli transmisi', 'kekenduran pemasangan dan kerusakan pipa knalpot serta muffler', dan 'kekenduran mur serta baut roda'.

Sebagai jebakan penting pada ujian tingkat 2: 'jumlah cairan baterai' adalah item Pemeriksaan Harian dan 'berat jenis cairan baterai' adalah item Pemeriksaan Berkala 2 Tahun; sehingga keduanya 'TIDAK termasuk dalam item Pemeriksaan Berkala 1 Tahun mobil penumpang pribadi' (item baterai pada pemeriksaan 1 tahun hanyalah kekenduran/korosi terminal).

Poin penting


  • 'Jumlah cairan baterai' adalah item Pemeriksaan Harian dan 'berat jenis cairan baterai' adalah item Pemeriksaan Berkala 2 Tahun; keduanya BUKAN item Pemeriksaan Berkala 1 Tahun.

  • Item baterai yang ada pada Pemeriksaan Berkala 1 Tahun mobil penumpang pribadi adalah 'kekenduran dan korosi bagian terminal'.

  • Kebocoran/kerusakan selang rem, celah dan keausan lining/pad, serta kekenduran/kerusakan fan belt termasuk item Pemeriksaan Berkala 1 Tahun.
KosakataArti
Standar Pemeriksaan Mobil (Automobile Inspection Standards)
Pemeriksaan Harian (jumlah cairan baterai, jumlah minyak rem)
Pemeriksaan Berkala 1 Tahun (kekenduran terminal baterai, keausan pad)
Pemeriksaan Berkala 2 Tahun (berat jenis cairan baterai)

Servis Tertentu (Servis Bongkar & Kontrol Elektronik), Bengkel Tersertifikasi, dan Buku Catatan

'Servis Tertentu (Specific Maintenance)' dalam UU Kendaraan Angkutan Jalan adalah gabungan dari 'Servis Bongkar (Disassembly Maintenance)' tradisional yang melepas komponen penting dan 'Servis Perangkat Kontrol Elektronik' yang menyervis kamera atau radar perangkat keselamatan canggih (AEB dan perangkat kemudi otomatis).

'7 perangkat' yang menjadi objek Servis Bongkar adalah: (1) Mesin (melepas mesin), (2) Sistem pemindah tenaga (melepas kopling, transmisi, propeller shaft, gardan, dll.), (3) Sistem roda jalan (front axle, hub, dll.), (4) Sistem kemudi (gearbox, tie rod, knuckle, dll.), (5) Sistem pengereman (master cylinder, caliper, tromol rem, sepatu rem, dll.), (6) Sistem peredam/suspensi (pegas daun, koil, udara, dll.), dan (7) Perangkat penggandeng (coupler traktor, dll.).

Untuk menjalankan usaha Servis Tertentu wajib memperoleh 'sertifikasi dari Kepala Biro Transportasi Regional', dan tempat usaha yang telah disertifikasi (Bengkel Tersertifikasi / 認証工場) wajib menunjuk serta melaporkan seorang 'Kepala Penanggung Jawab Servis (整備主任者)' dari mekanik mobil tingkat 1 atau tingkat 2.

Lebih lanjut, di antara bengkel tersertifikasi, pada 'Bengkel Servis Mobil yang Ditunjuk (Bengkel Ditunjuk / 指定工場)' yang dilengkapi peralatan uji akhir serta 'Inspektur Kendaraan (自動車検査員)' dan ditunjuk oleh Kepala Biro Transportasi Regional, bila inspektur menerbitkan Sertifikat Kesesuaian Standar Keamanan maka penyerahan fisik kendaraan ke kantor cabang transportasi dapat ditiadakan.

Selain itu, di dalam mobil wajib disediakan 'Buku Catatan Pemeriksaan dan Perawatan (点検整備記録簿)' yang harus segera diisi setiap kali melakukan servis tertentu atau pemeriksaan berkala. Masa simpan buku catatan adalah '2 tahun' untuk mobil penumpang pribadi dan '1 tahun' untuk kendaraan niaga atau truk barang pribadi.

Servis Tertentu (Servis Bongkar & Kontrol Elektronik), Bengkel Tersertifikasi, dan Buku Catatan

Poin penting


  • Servis Tertentu = 'Servis Bongkar (7 perangkat)' + 'Servis Perangkat Kontrol Elektronik', yang memerlukan 'sertifikasi' dari Kepala Biro Transportasi Regional.

  • Di Bengkel Ditunjuk (指定工場), bila Inspektur Kendaraan memeriksa dan menerbitkan 'Sertifikat Kesesuaian Standar Keamanan', kendaraan tidak perlu dibawa fisik ke tempat uji pemerintah.

  • Buku Catatan Pemeriksaan dan Perawatan wajib disimpan di dalam mobil, dengan masa simpan '2 tahun' untuk mobil penumpang pribadi dan '1 tahun' untuk mobil niaga/barang.
KosakataArti
Servis Tertentu (Servis Bongkar 7 perangkat & Servis Perangkat Kontrol Elektronik)
sertifikasi Kepala Biro Transportasi Regional (Bengkel Tersertifikasi / 認証工場)
Bengkel Servis Mobil yang Ditunjuk (指定工場) dan Inspektur Kendaraan
Buku Catatan Pemeriksaan & Perawatan dan Sertifikat Kesesuaian Standar Keamanan

Gambaran Umum dan Syarat Peserta Ujian Evaluasi SSW 2 (特定技能2号) Bidang Perawatan Mobil

'Specified Skilled Worker (SSW / Tokutei Ginou) Tingkat 2 Bidang Perawatan Mobil' adalah status izin tinggal bagi tenaga mekanik asing yang memiliki keterampilan mahir; tidak ada batas maksimal perpanjangan masa tinggal dan dapat membawa anggota keluarga (pasangan dan anak) apabila memenuhi persyaratan.

'Ujian Evaluasi Tokutei Ginou Tingkat 2' diselenggarakan pada 'tingkat yang setara dengan Ujian Sertifikasi Keterampilan Mekanik Mobil Tingkat 3 (3級自動車整備士)', dan peserta wajib lulus kedua ujian yaitu 'Ujian Teori (学科)' dan 'Ujian Praktik (実技)'.

'Ujian Teori' menggunakan format benar/salah 4 pilihan ganda sebanyak 'total 40 soal dalam 80 menit' (Struktur & Fungsi: 15 soal, Pemeriksaan/Perbaikan/Diagnosis: 15 soal, Dasar/Material/Pelumas: 5 soal, Regulasi: 5 soal), sedangkan 'Ujian Praktik' menggunakan metode kertas (atau CBT) dengan ilustrasi dan angka sebanyak '3 tugas total 21 soal dalam 30 menit'; standar kelulusan keduanya adalah 'minimal 60% dari total skor'.

Sebagai syarat peserta ujian (sekaligus syarat pengajuan izin tinggal), selain berusia minimal 17 tahun pada hari ujian (minimal 18 tahun bagi WN Indonesia), peserta wajib memiliki 'pengalaman kerja praktis minimal 3 tahun di tempat usaha yang disertifikasi oleh Kepala Biro Transportasi Regional (Bengkel Tersertifikasi / 認証工場)' dan menyerahkan 'Surat Keterangan Pengalaman Kerja Praktis (Formulir Nomor 12 / 第12号様式)' yang disahkan tempat kerjanya.

Perlu dicatat, orang yang telah lulus 'Ujian Mekanik Mobil Nasional Tingkat 2 (2級 - atau Tingkat 1)', atau yang memenuhi 'Lulus Mekanik Tingkat 3 + menyelesaikan Kursus Pelatihan Keterampilan Orang Asing + pengalaman kerja praktis minimal 3 tahun di bengkel tersertifikasi' dibebaskan dari Ujian Evaluasi Tokutei Ginou Tingkat 2.

Poin penting


  • Ujian Evaluasi Tokutei Ginou Tingkat 2 terdiri atas 'Teori 40 soal (80 menit)' dan 'Praktik 3 tugas 21 soal (30 menit)', dengan batas lulus keduanya '60% ke atas'.

  • Untuk mengikuti ujian diperlukan 'pengalaman kerja praktis minimal 3 tahun di tempat usaha yang disertifikasi Kepala Biro Transportasi Regional (認証工場)' serta 'Formulir Nomor 12'.

  • Lulusan 'Mekanik Mobil Tingkat 2', atau pemilik 'Mekanik Tingkat 3 + tamat Kursus Pelatihan Keterampilan Orang Asing + pengalaman praktis 3 tahun' dibebaskan dari ujian evaluasi tingkat 2.
KosakataArti
Ujian Evaluasi Tokutei Ginou 2 (Teori 40 soal, Praktik 21 soal)
tempat usaha tersertifikasi Kepala Biro Transportasi Regional (minimal 3 tahun)
Surat Keterangan Pengalaman Kerja Praktis (Formulir No. 12)
Kursus Pelatihan Keterampilan Orang Asing dan Mekanik Mobil Tingkat 2

Poin yang Sering Keluar di Ujian dan Cara Mengingatnya

Bidang regulasi selalu muncul sebagai 5 soal terakhir (Soal 36 hingga Soal 40) pada ujian teori tingkat 2 setiap tahun dengan pola yang hampir sama, sehingga menghafal angka dan klasifikasinya menjamin nilai sempurna 5 dari 5.

Untuk Soal 36 (Jenis Mobil), hanya ada '5 jenis: Biasa, Kecil, Ringan, Khusus Besar, dan Khusus Kecil'; begitu melihat pilihan bertuliskan 'Mobil Besar (大型自動車)', langsung tentukan sebagai 'Salah (×)'.

Untuk Soal 37 (Pemeriksaan Berkala 1 Tahun), 'jumlah cairan baterai (Pemeriksaan Harian)' atau 'berat jenis baterai (Pemeriksaan 2 Tahun)' sering diselipkan sebagai jebakan. Item baterai pada pemeriksaan 1 tahun hanyalah 'kekenduran dan korosi terminal'.

Untuk Soal 38–40 (Standar Keamanan), hafalkan angka-angkanya dengan sempurna: 'Lampu mundur = 1 atau 2 buah, putih, tepi atas ≤ 1,2 m & tepi bawah ≥ 0,25 m, terlihat siang hari 100 m di belakang', 'Side slip = maksimal 5 mm per 1 m jalan', 'Lubang isi BBM & ventilasi = ≥ 300 mm dari bukaan knalpot, ≥ 200 mm dari terminal listrik terbuka & sakelar'.

Poin penting


  • 5 jenis mobil: Biasa, Kecil, Ringan, Khusus Besar, Khusus Kecil ('Mobil Besar / 大型自動車' TIDAK ada).

  • Standar pemeriksaan: 'Jumlah cairan baterai' adalah Pemeriksaan Harian, BUKAN item Pemeriksaan Berkala 1 Tahun mobil penumpang pribadi.

  • Lampu mundur: 1 atau 2 buah, putih, tepi atas ≤ 1,2 m & tepi bawah ≥ 0,25 m, terlihat dari jarak 100 m di belakang pada siang hari.

  • Angka standar keamanan: side slip 'maksimal 5 mm per 1 m'; lubang pengisian bahan bakar '≥ 300 mm dari pipa knalpot & ≥ 200 mm dari terminal listrik'.
KosakataArti
jenis mobil (Mobil Besar adalah salah)
jumlah cairan baterai (Pemeriksaan Harian)
standar lampu mundur (1,2 m; 0,25 m; 100 m)
jarak pisah lubang pengisian bahan bakar (300 mm dan 200 mm)

UU Kendaraan, Standar Keselamatan & Inspeksi

Latihan soal bab ini di aplikasi

Referensi resmi

💬

Zalo