VIENID Mulai latihan

Beranda › Materi › Transportasi Otomotif

Manajemen Kesehatan, Pencegahan Lelah/Mabuk, serta Tanggap Kecelakaan & Bencana

Transportasi Otomotif · 自動車運送業 · Disusun oleh Tokutei Pass berdasarkan materi resmi; tidak disalin kata per kata.

Pencegahan Mengemudi Lelah/Mengantuk dan Sindrom Apnea Tidur (SAS)

Berdasarkan UU Lalu Lintas Jalan (Pasal 66), dilarang keras mengemudikan kendaraan dalam kondisi yang berisiko tidak dapat mengemudi secara normal akibat kelelahan kerja (karō), sakit, pengaruh obat, atau alasan lainnya.

Apabila merasa sangat mengantuk, lemas, pandangan kabur, atau terus menguap saat mengemudi, jangan memaksakan diri tetap melaju hanya dengan menahan kantuk atau minuman berkafein; segeralah berhenti di SA/PA atau tempat parkir aman untuk tidur sejenak (kamin).

Berdasarkan ritme biologis tubuh manusia (circadian rhythm), rasa kantuk paling kuat muncul pada dini hari (sekitar pukul 02.00–04.00) dan siang hari setelah makan siang (sekitar pukul 14.00), yang merupakan jam rawan kecelakaan tabrak belakang akibat tertidur.

Selain itu, jika tetap diserang kantuk berat saat mengemudi di siang hari padahal sudah tidur cukup di malam hari, patut dicurigai adanya 'Sindrom Apnea Tidur (SAS)' di mana napas berhenti berulang kali saat tidur sehingga kualitas tidur terganggu.

Apabila terdapat gejala mendengkur keras, sakit kepala saat bangun, atau merasa tidak segar setelah tidur, segeralah menjalani pemeriksaan skrining SAS dan pengobatan dokter spesialis seperti terapi CPAP.

Pencegahan Mengemudi Lelah/Mengantuk dan Sindrom Apnea Tidur (SAS)

Poin penting


  • Dilarang mengemudi saat berisiko tidak dapat mengemudi normal akibat kelelahan, sakit, atau obat (Pasal 66 UU Lalu Lintas Jalan)

  • Saat merasa mengantuk, jangan memaksakan jalan terus melainkan berhenti di tempat aman untuk tidur singkat (kamin)

  • Jika tetap mengantuk berat di siang hari meski sudah cukup tidur, lakukan pemeriksaan dan terapi Sindrom Apnea Tidur (SAS)
KosakataArti
Sindrom Apnea Tidur (SAS)
mengemudi sambil tertidur (mengantuk)
tidur singkat / tidur sejenak (kamin)
pemeriksaan skrining

Pencegahan Kecelakaan Akibat Kesehatan (Penyakit Otak & Jantung), Obat, dan Pelaporan Kondisi

Penyebab utama 'kecelakaan akibat faktor kesehatan (kenkō kiin jiko)'—di mana pengemudi mendadak pingsan atau kehilangan kendali saat mengemudi—adalah penyakit pembuluh darah otak (stroke infark, pendarahan otak) dan penyakit jantung (serangan jantung, angina).

Untuk mendeteksi penyakit berat ini sejak dini, perusahaan wajib menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan berkala 1 kali setahun (2 kali setahun bagi pekerja shift malam), dan mewajibkan pemeriksaan lanjutan apabila ditemukan tekanan darah, gula darah, atau kolesterol abnormal.

Jika sebelum atau saat mengemudi merasakan gejala awal seperti 'nyeri atau tertekan kuat di dada', 'sakit kepala hebat mendadak', 'mati rasa/lumpuh pada satu sisi tangan atau kaki', 'bicara pelo', atau 'pusing/gangguan penglihatan', segera hentikan kendaraan di tempat aman, hubungi Manajer Operasi, dan panggil ambulans 119.

Selain itu, banyak obat flu, obat alergi/rinitis, serta obat tidur mengandung bahan (seperti antihistamin) yang memicu kantuk dan menurunkan konsentrasi.

Saat menerima obat dari dokter atau apoteker, selalu sampaikan bahwa Anda adalah 'pengemudi profesional' agar diberikan obat yang tidak menyebabkan kantuk, dan dilarang keras mengemudi setelah meminum obat yang mencantumkan larangan mengemudi.

Poin penting


  • Penyebab utama kecelakaan kesehatan adalah penyakit otak dan jantung; pemeriksaan berkala (2 kali/tahun untuk shift malam) sangat penting

  • Segera berhenti di tempat aman dan hubungi 119 jika mengalami nyeri dada, sakit kepala hebat, mati rasa sebelah, atau bicara pelo

  • Selalu beri tahu dokter/apoteker bahwa Anda bekerja sebagai pengemudi dan jangan mengemudi setelah minum obat penyebab kantuk
KosakataArti
kecelakaan lalu lintas akibat faktor kesehatan
penyakit pembuluh darah otak (stroke)
penyakit jantung
pemeriksaan kesehatan berkala

Pemberantasan Mengemudi Mabuk (Alkohol Sisa Keesokan Hari) dan Pencegahan Heatstroke

Berdasarkan UU Lalu Lintas Jalan (Pasal 65), mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol dilarang keras; sanksi pidana dan administratif berat dikenakan tidak hanya kepada pengemudi tetapi juga kepada pemberi kendaraan, penyedia minuman keras, serta penumpang yang ikut naik.

Kecepatan hati menguraikan alkohol berbeda-beda pada tiap orang, namun umumnya dibutuhkan waktu 'sekitar 4 jam atau lebih' untuk menguraikan sekitar 20 gram alkohol murni (setara 1 botol bir sedang 500 ml atau 180 ml sake).

Terlebih lagi, proses penguraian alkohol melambat saat tidur; minum alkohol hingga larut malam atau dalam jumlah banyak pada malam sebelumnya akan menyisakan alkohol di tubuh keesokan paginya dan terdeteksi saat apel sebelum kerja.

Oleh sebab itu, hindari minum alkohol atau batasi dengan ketat jumlah serta waktu selesai minum sehari sebelum bertugas; jika ada kemungkinan alkohol masih tersisa, jangan pernah memegang kemudi dan segera lapor ke perusahaan.

Selain itu, di musim panas, 'sengatan panas (heatstroke / netchūshō)' saat bongkar muat atau mengemudi dapat memicu pusing dan pingsan; minumlah air dan garam (natrium) secara berkala sebelum merasa haus serta gunakan AC dengan baik.

Poin penting


  • Sanksi berat mengemudi mabuk berlaku bagi pengemudi, pemberi kendaraan, penyedia alkohol, maupun penumpang

  • Menguraikan 1 botol bir sedang (500 ml) membutuhkan minimal 4 jam, dan prosesnya semakin lambat saat tidur

  • Untuk mencegah heatstroke di musim panas, konsumsi air dan garam secara rutin sebelum merasa haus
KosakataArti
mengemudi dalam pengaruh alkohol
mabuk sisa / alkohol tersisa keesokan hari
sengatan panas (heatstroke)
asupan / penggantian garam tubuh

Kewajiban Hukum Saat Kecelakaan (Berhenti, Menolong Korban, Cegah Bahaya Lanjutan, Lapor Polisi)

Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, Pasal 72 UU Lalu Lintas Jalan menetapkan 4 kewajiban hukum yang harus segera dilakukan pengemudi sesuai urutan prioritasnya.

Pertama, 'segera menghentikan kendaraan'; kedua, 'menolong korban luka (prioritas tertinggi penyelamatan nyawa)'; ketiga, 'mengambil tindakan pencegahan bahaya di jalan (mencegah kecelakaan beruntun/sekunder)'; dan keempat, 'melapor kepada polisi (panggilan 110)'.

Jika ada korban luka, penyelamatan nyawa adalah prioritas utama: panggil ambulans (119) dan berikan pertolongan pertama. Kecuali ada bahaya tertabrak kendaraan lain atau kebakaran, jangan memindahkan korban yang mengalami cedera kepala atau leher secara sembarangan.

Untuk mencegah kecelakaan sekunder, nyalakan lampu hazard, pasang segitiga pengaman dan suar darurat di belakang kendaraan, serta evakuasi penumpang ke tempat yang aman.

Sekecil apa pun kecelakaan atau kerugian materiilnya, menyelesaikannya sendiri tanpa melapor ke polisi (110) adalah pelanggaran hukum; jangan pernah menjanjikan uang damai (jidan) di tempat atas keputusan sendiri dan wajib segera melapor kepada Manajer Operasi.

Poin penting


  • Urutan tindakan saat kecelakaan: (1) Hentikan kendaraan → (2) Tolong korban (119) → (3) Cegah kecelakaan sekunder → (4) Lapor polisi (110)

  • Jangan memindahkan korban cedera kepala/leher secara sembarangan kecuali ada bahaya kecelakaan sekunder

  • Wajib lapor polisi dan Manajer Operasi walau kecelakaan ringan, serta dilarang membuat janji damai sendiri di lokasi
KosakataArti
pertolongan korban luka
pencegahan kecelakaan sekunder/lanjutan
kecelakaan kerugian materiil
kesepakatan damai di luar pengadilan (jidan)

Pertolongan Pertama dan Bantuan Hidup Dasar (Kompresi Dada, Penggunaan AED, dan Penghentian Pendarahan)

Saat menolong korban luka, pastikan keamanan sekitar terlebih dahulu, lalu tepuk bahu korban perlahan sambil memanggil dengan suara keras untuk memeriksa 'kesadaran (respons)'.

Jika tidak ada respons, mintalah bantuan orang sekitar untuk 'menelepon 119' dan 'mengambil AED (alat kejut jantung otomatis)', lalu amati pergerakan dada dan perut maksimal 10 detik untuk memeriksa apakah ada 'napas normal'.

Jika tidak bernapas normal, segera letakkan kedua tangan bertumpuk di tengah dada (paruh bawah tulang dada) dan lakukan 'kompresi dada (pijat jantung)' terus-menerus dengan 'kedalaman sekitar 5 cm' dan 'irama 100–120 kali per menit'.

Begitu AED tiba, segera nyalakan dan ikuti panduan suara untuk menempelkan bantalan elektroda pada dada telanjang korban (dada kanan atas dan dada kiri bawah samping). Pastikan tidak ada seorang pun yang menyentuh tubuh korban saat AED menganalisis irama jantung maupun saat memberikan kejut listrik.

Apabila terjadi pendarahan hebat, lakukan 'penghentian darah dengan tekanan langsung (direct pressure)' menggunakan kain kasa atau handuk bersih yang ditekan kuat langsung pada luka hingga petugas ambulans mengambil alih.

Poin penting


  • Jika korban tidak sadar dan tidak bernapas normal, hubungi 119, minta AED, dan segera mulai kompresi dada

  • Lakukan kompresi dada di tengah dada dengan kedalaman sekitar 5 cm dan tempo 100–120 kali per menit

  • Jangan menyentuh korban saat analisis dan kejut listrik AED, serta hentikan pendarahan dengan metode tekan langsung
KosakataArti
kompresi dada (pijat jantung luar)
alat kejut jantung otomatis (AED)
metode penghentian pendarahan dengan tekanan langsung
pertolongan pertama (P3K)

Tindakan Darurat Saat Mogok di Perlintasan Kereta Api atau Kebakaran Kendaraan

Saat melintasi perlintasan kereta api, wajib berhenti sejenak sebelum garis henti, buka kaca jendela untuk melihat dan mendengar kondisi kanan-kiri, pastikan tersedia ruang di seberang rel, dan melintaslah sekaligus tanpa memindahkan gigi (oper gigi) di atas rel agar mesin tidak mati.

Jika kendaraan mogok atau roda terperosok di tengah rel kereta api, segera evakuasi penumpang keluar dari rel dan tekan 'tombol darurat (hijō oshi-botan)' pada tiang perlintasan tanpa ragu untuk memberi peringatan kepada kereta api.

Jika tidak ada tombol darurat atau setelah menekannya, nyalakan 'suar darurat (hatsuentō)' yang ada di kendaraan dan lambaikan ke arah datangnya kereta untuk memberi tanda bahaya kepada masinis.

Apabila palang pintu perlintasan turun saat kendaraan masih berada di tengah rel, jangan berhenti di atas rel melainkan teruslah maju mendorong palang pintu hingga keluar dari area perlintasan.

Selain itu, bila mencium bau terbakar atau melihat asap saat mengemudi, segera berhenti di tempat aman, matikan mesin, evakuasi penumpang ke tempat aman di arah datangnya angin (upwind / kazakami), hubungi 119, dan lakukan pemadaman awal dengan APAR kendaraan.

Poin penting


  • Sebelum perlintasan kereta: berhenti sempurna, buka jendela untuk melihat dan mendengar; jangan oper gigi di atas rel

  • Jika mogok di atas rel: evakuasi penumpang → tekan tombol darurat → nyalakan suar darurat (hatsuentō) untuk memberi tahu kereta

  • Jika terjebak palang pintu, dorong palang untuk keluar dari rel; saat kebakaran kendaraan, evakuasi penumpang ke arah hulu angin
KosakataArti
tombol darurat perlintasan kereta
palang pintu perlintasan kereta
arah hulu angin (upwind)
pemadaman api tahap awal

Tindakan Saat Bencana Alam: Gempa Bumi Besar, Tsunami, Hujan Ekstrem, dan Salju Lebat

Saat terjadi gempa bumi besar ketika sedang mengemudi, hindari banting setir atau mengerem mendadak; nyalakan lampu hazard, kurangi kecepatan secara bertahap, menepilah ke sisi kiri jalan (atau bahu jalan di jalan tol), dan berhenti dengan aman.

Setelah berhenti, matikan mesin, tunggu di dalam kendaraan hingga guncangan reda sambil mencari informasi resmi mengenai gempa, tsunami, dan lalu lintas melalui radio mobil atau ponsel.

Apabila peringatan tsunami mengharuskan Anda meninggalkan kendaraan dan mengungsi dengan berjalan kaki ke tempat tinggi, tepikan kendaraan ke sisi paling kiri agar tidak menghalangi kendaraan darurat, matikan mesin, tutup kaca jendela, lalu 'biarkan kunci kontak tetap tergantung (atau letakkan smart key di tempat terlihat di dalam kabin) dan JANGAN KUNCI PINTU' sebelum mengungsi.

Aturan ini sangat penting agar petugas kepolisian atau pemadam kebakaran dapat memindahkan kendaraan tersebut guna membuka jalur bagi kendaraan penyelamat darurat.

Selain itu, jika terjebak salju tebal dan terpaksa menunggu di dalam mobil, tertutupnya lubang knalpot oleh salju akan membuat gas buang masuk ke kabin dan menyebabkan kematian akibat 'keracunan karbon monoksida (CO)'; matikan mesin pada prinsipnya, atau bersihkan salju di sekitar knalpot secara berkala.

Poin penting


  • Saat gempa besar: hindari gerakan mendadak, nyalakan hazard, melambat secara bertahap, dan menepi ke sisi kiri jalan

  • Saat meninggalkan kendaraan untuk evakuasi: menepi ke kiri, tutup jendela, biarkan kunci di dalam, dan jangan kunci pintu

  • Saat menunggu di dalam mobil di tengah salju tebal, waspadai keracunan karbon monoksida akibat knalpot tertutup salju
KosakataArti
kendaraan lintas darurat bencana
peringatan tsunami
keracunan karbon monoksida (CO)
pipa pembuangan gas / knalpot

Kesehatan, Cegah Kelelahan dan Tanggap Kecelakaan

Latihan soal bab ini di aplikasi

Referensi resmi