VIENID Mulai latihan

Beranda › Materi › Transportasi Otomotif

Inspeksi/Perawatan Harian Kendaraan serta Manajemen Operasi & Apel (Tenko)

Transportasi Otomotif · 自動車運送業 · Disusun oleh Tokutei Pass berdasarkan materi resmi; tidak disalin kata per kata.

Kewajiban Hukum Inspeksi Harian Kendaraan dan Pelaksanaan Sebelum Beroperasi

Berdasarkan UU Kendaraan Angkutan Jalan (Pasal 47-2), pengguna atau pengemudi kendaraan bermotor komersial (truk, taksi, dan bus) diwajibkan oleh hukum untuk melakukan inspeksi harian '1 kali sehari, sebelum memulai operasional'.

Berbeda dengan mobil pribadi, pada kendaraan komersial (pelat hijau) yang menempuh jarak jauh mengangkut barang atau penumpang, kerusakan kecil dapat memicu bencana besar sehingga pemeriksaan sebelum berangkat tidak boleh dilewatkan.

Inspeksi harian dilakukan secara cermat sesuai daftar pemeriksaan dengan memanfaatkan pancaindra—melihat dengan mata, mendengar bunyi aneh, mencium bau tak wajar, serta merasakan gerakan dengan tangan dan kaki—beserta alat seperti palu inspeksi dan pengukur tekanan ban.

Saat melakukan pemeriksaan, parkirkan kendaraan di tempat datar dan aman, tarik rem parkir dengan kuat, serta pasang ganjal roda (wadome) agar kendaraan tidak bergerak.

Apabila ditemukan ketidaknormalan seperti lampu mati, kerusakan ban, atau kebocoran oli/udara, dilarang berangkat begitu saja; segera laporkan kepada Manajer Operasi dan Manajer Perawatan untuk mendapatkan instruksi perbaikan atau penggantian unit.

Kewajiban Hukum Inspeksi Harian Kendaraan dan Pelaksanaan Sebelum Beroperasi

Poin penting


  • Inspeksi harian kendaraan komersial adalah kewajiban hukum yang dilakukan '1 kali sehari, sebelum mulai beroperasi'

  • Parkir di tempat datar, tarik rem parkir, pasang ganjal roda, lalu periksa dengan pancaindra dan alat ukur

  • Jika ditemukan kerusakan, jangan berangkat dan segera lapor kepada Manajer Operasi serta Manajer Perawatan
KosakataArti
inspeksi harian kendaraan
UU Kendaraan Angkutan Jalan
manajer perawatan kendaraan
ganjal roda (wadome)

Inspeksi Ruang Mesin (Oli Mesin, Air Radiator, Minyak Rem, Sabuk Kipas, dan Aki)

Saat memeriksa ruang mesin sebelum menyalakan mesin, tarik tongkat pengukur oli (dipstick), bersihkan dengan kain, masukkan kembali sepenuhnya lalu tarik lagi untuk memastikan volume oli berada di antara batas atas (MAX) dan bawah (MIN) serta tidak ada kebocoran.

Periksa air pendingin (coolant) saat mesin dingin dengan melihat tangki cadangan (reserve tank) dari luar apakah permukaannya berada di antara FULL dan LOW. Kekurangan air radiator menjadi penyebab langsung mesin overheat dan kebakaran.

Jangan pernah membuka tutup radiator (radiator cap) saat mesin masih panas karena uap dan air mendidih bertekanan tinggi akan menyembur keluar dan menyebabkan luka bakar parah.

Periksa secara visual volume minyak rem pada tangki cadangan rem serta cairan pembersih kaca (washer fluid). Penurunan minyak rem yang drastis menandakan bahaya kebocoran pipa rem.

Selain itu, periksa ketegangan sabuk kipas (fan belt) dan ada tidaknya retakan, serta periksa tinggi cairan aki dan kekencangan/korosi pada terminal baterai.

Poin penting


  • Periksa oli mesin sebelum menyalakan mesin dengan mengelap dan memasukkan kembali dipstick untuk melihat batas MAX-MIN

  • Periksa air radiator di antara FULL dan LOW pada tangki cadangan, dan jangan buka tutup radiator saat mesin panas

  • Periksa volume minyak rem, ketegangan dan keretakan fan belt, cairan washer kaca, serta cairan aki
KosakataArti
tongkat pengukur oli (dipstick)
air pendingin mesin (coolant)
tangki cadangan (reserve tank)
sabuk kipas (fan belt)

Inspeksi Keliling Kendaraan: Lampu dan Ban (Tekanan Udara, Retakan, dan Kedalaman Alur)

Berjalanlah mengelilingi kendaraan untuk memastikan lampu utama, lampu sein, lampu rem, lampu belakang, lampu mundur, lampu hazard, dan lampu pelat nomor menyala/berkedip normal serta lensanya bersih dan tidak pecah.

Saat memeriksa ban, pastikan tekanan udara sesuai standar menggunakan air gauge atau palu inspeksi, serta periksa telapak ban (tread) dan dinding samping (sidewall) dari retakan, paku/batu yang menancap, maupun keausan tidak merata.

Pada ban ganda (double tire) di truk besar dan bus, ban bagian dalam sering terlewat jika kempis, sehingga ketuklah dengan palu inspeksi untuk memeriksa bunyi dan pantulannya serta pastikan tidak ada batu terselip di sela kedua ban.

Mengemudi dengan ban yang alurnya telah aus hingga 'indikator batas keausan (slip sign)' muncul adalah pelanggaran hukum dan sangat berbahaya saat hujan, sehingga dilarang keras digunakan.

Berdasarkan standar keamanan kendaraan, batas minimum kedalaman alur ban di jalan umum adalah 1,6 mm (di jalan tol: mobil penumpang minimal 2,4 mm, bus besar & truk besar minimal 3,2 mm), sedangkan ban musim dingin minimal tersisa 50% alur asli (sebelum indikator platform terlihat).

Poin penting


  • Pastikan nyala/kedipan dan kondisi lensa lampu utama, sein, rem, lampu belakang, dan lampu mundur berfungsi baik

  • Periksa tekanan ban, retakan, benda asing, aus sebelah, serta ban bagian dalam dan batu di sela ban ganda

  • Dilarang memakai ban yang muncul slip sign (di jalan tol, truk besar dan bus wajib memiliki kedalaman alur minimal 3,2 mm)
KosakataArti
perangkat lampu kendaraan
keausan ban tidak merata
indikator batas aus ban (slip sign)
roda/ban ganda (double tire)

Pencegahan Kecelakaan Roda Lepas pada Kendaraan Besar (Inspeksi & Pengencangan Mur Roda)

Pada truk besar dan bus besar, sering terjadi 'kecelakaan lepasnya roda' yang fatal terutama di musim dingin akibat baut roda patah atau mur roda (wheel nut) kendur saat melaju sehingga ban besar terlepas dan menghantam pejalan kaki atau kendaraan lawan.

Khususnya pada 'pelek sistem ISO (mur dudukan rata)' yang kini menjadi standar, seluruh roda menggunakan 'ulir kanan (diputar searah jarum jam untuk mengencangkan)', sehingga memerlukan pengelolaan tepat untuk mencegah kekenduran awal.

Dalam inspeksi harian, ketuk satu per satu mur roda dengan palu inspeksi sambil menyentuhkan jari untuk memeriksa 'perbedaan bunyi (nyaring atau redup)' dan 'perbedaan getaran' guna mendeteksi mur yang kendur.

Selain itu, periksa secara visual apakah arah panah 'indikator mur roda (wheel nut marker)' bergeser, serta apakah terdapat 'jejak lelehan air karat merah (sabijiru)' di sekitar mur roda.

Karena kecelakaan roda lepas paling sering terjadi setelah penggantian ban musim dingin, maka setelah mengganti ban wajib dilakukan 'pengencangan ulang (mashi-jime)' sesuai torsi standar menggunakan kunci momen 'setelah menempuh 50–100 km'.

Poin penting


  • Periksa mur roda melalui bunyi palu inspeksi, getaran jari, pergeseran penanda (marker), dan jejak air karat (sabijiru)

  • Pelek standar ISO menggunakan 'ulir kanan (searah jarum jam untuk mengencangkan)' baik pada roda kiri maupun kanan

  • Setelah mengganti ban, wajib lakukan pengencangan ulang (mashi-jime) dengan kunci torsi setelah berjalan 50–100 km
KosakataArti
kecelakaan lepasnya roda kendaraan
palu inspeksi
rembesan air karat (sabijiru)
pengencangan ulang (mashi-jime)

Inspeksi di Kursi Pengemudi (Rem, Pembuangan Air Tangki Udara, Kemudi, dan Instrumen)

Setelah duduk di kursi pengemudi, hidupkan mesin untuk memastikan mesin menyala halus tanpa suara aneh, dan pastikan lampu indikator peringatan di panel instrumen (tekanan oli, pengisian aki, rem, ABS) mati secara normal.

Pada sistem 'rem angin (air brake)' di truk besar dan bus besar, pastikan jarum pengukur tekanan udara naik dengan lancar ke kisaran standar dan tidak terdengar suara kebocoran udara dari katup rem.

Selain itu, karena uap air yang mengembun di dalam tangki udara dapat menyebabkan korosi katup atau membeku di musim dingin hingga rem blong, tarik katup pembuangan (drain cock) setiap hari untuk membuang air kondensasi dari tangki udara.

Injak pedal rem untuk memeriksa gerak bebas (asobi), jarak sisa pedal dengan lantai saat diinjak penuh (fumishiro), serta periksa jarak tarik dan daya cengkeram tuas rem parkir.

Periksa pula gerak bebas kemudi, semprotan air washer dan sapuan wiper, sudut kaca spion dan under-mirror, serta fungsi klakson dan defroster sebelum berangkat.

Poin penting


  • Pada kendaraan rem angin, periksa kenaikan tekanan udara, kebocoran angin, dan buang air kondensasi (gyōsui) tangki udara

  • Pastikan gerak bebas pedal rem (asobi), jarak sisa dengan lantai (fumishiro), dan tarikan rem parkir

  • Pastikan lampu peringatan mati serta periksa gerak bebas kemudi, wiper, kaca spion, dan defroster
KosakataArti
air kondensasi (di dalam tangki udara rem)
gerak bebas / speling (asobi)
jarak sisa injakan pedal ke lantai (fumishiro)
lampu peringatan / indikator

Apel Sebelum dan Sesudah Kerja (Tenko) oleh Manajer Operasi serta Alat Deteksi Alkohol

Perusahaan angkutan bermotor wajib menunjuk 'Manajer Operasi (Unkō Kanrisha)' bersertifikat nasional di setiap garasi untuk menyusun jadwal dinas, mengelola fasilitas istirahat, membina pengemudi, dan melaksanakan 'apel (tenko)' sebelum serta sesudah bertugas.

Sebelum mulai bertugas, pengemudi wajib mengikuti 'apel sebelum kerja (gyōmu-mae tenko)' secara tatap muka pada prinsipnya untuk melaporkan dan memastikan: (1) hasil inspeksi harian kendaraan, (2) ada tidaknya pengaruh alkohol, serta (3) kondisi penyakit, kelelahan, dan kurang tidur.

Saat memeriksa alkohol, Manajer Operasi diwajibkan oleh hukum untuk mengamati rona wajah, bau napas, dan suara pengemudi sekaligus mengukur kadar alkohol menggunakan 'alat deteksi alkohol (alcohol detector)'.

Alat deteksi alkohol wajib dijaga agar selalu berfungsi normal, dan apabila terdeteksi alkohol sedikit pun pada napas pengemudi, pengemudi tersebut dilarang keras berdinas mengemudi.

Setelah selesai bertugas, pengemudi mengikuti 'apel sesudah kerja (gyōmu-go tenko)', melakukan tes ulang dengan detektor alkohol, serta melaporkan kondisi kendaraan, jalan, jalannya operasi, dan serah terima (tsūkoku) bila bergantian pengemudi.

Poin penting


  • Apel sebelum kerja memastikan: (1) hasil inspeksi harian, (2) bebas alkohol, serta (3) bebas penyakit, kelelahan, dan kurang tidur

  • Pemeriksaan alkohol wajib dilakukan melalui pengamatan langsung sekaligus alat deteksi alkohol yang selalu berfungsi baik

  • Apel sesudah kerja meliputi tes alkohol ulang serta laporan kondisi kendaraan, jalan, operasional, dan serah terima tugas
KosakataArti
manajer operasi (unkō kanrisha)
apel pemeriksaan pengemudi (tenko)
mengandung alkohol dalam tubuh/napas
alat deteksi alkohol (breathalyzer)

Catatan Dinas Mengemudi (Unten Nippō), Surat Instruksi Operasi, dan Takograf

Setiap kali berdinas, pengemudi wajib mencatat secara akurat di dalam 'catatan dinas (jōmu kiroku / unten nippō)' mengenai nama pengemudi, nomor polisi kendaraan, lokasi dan waktu mulai/selesai, titik lintasan utama, jarak tempuh, serta lokasi dan waktu istirahat.

Pada perjalanan truk yang tidak memungkinkan apel tatap muka di tengah jalan maupun pada operasional bus pariwisata sewaan (kashikiri bus), pengemudi wajib membawa 'Surat Instruksi Operasi (Unkō Shijisho)' yang memuat rute, waktu tiba/berangkat, dan titik istirahat.

Apabila di tengah perjalanan terjadi perubahan cuaca ekstrem, penutupan jalan, atau permintaan pemilik barang/penumpang sehingga rute pada Surat Instruksi Operasi perlu diubah, pengemudi dilarang mengubahnya sendiri dan wajib menghubungi Manajer Operasi untuk meminta instruksi.

Kendaraan komersial yang ditentukan wajib dilengkapi dengan 'alat perekam operasi (takograf / digital tachograph)' yang secara otomatis merekam kecepatan, jarak tempuh, dan waktu operasional.

Selain itu, 'kamera perekam berkendara (drive recorder)' yang merekam video di depan dan dalam kabin dimanfaatkan secara luas untuk investigasi penyebab kecelakaan, pelatihan keselamatan menggunakan rekaman nyaris celaka (hiyari-hatto), dan pencegahan kejahatan.

Poin penting


  • Catat lokasi/waktu berangkat-tiba, jarak tempuh, serta lokasi/waktu istirahat secara akurat pada catatan dinas (unten nippō)

  • Wajib meminta instruksi Manajer Operasi apabila perlu mengubah rute atau tempat istirahat pada Surat Instruksi Operasi

  • Takograf merekam kecepatan, jarak, dan waktu, sedangkan drive recorder juga berguna untuk edukasi keselamatan
KosakataArti
catatan dinas mengemudi (unten nippō)
surat instruksi operasi (unkō shijisho)
alat perekam operasi (takograf)
kamera perekam berkendara (dashcam)

Inspeksi Harian dan Apel (Tenko)

Latihan soal bab ini di aplikasi

Referensi resmi