VIENIDMY Masuk Mulai latihan

Beranda › Materi › Teknisi Listrik Kelas 2 第二種電気工事士 (ujian tertulis)

Peraturan Perundang-undangan tentang Keselamatan Instalasi Listrik Umum

Teknisi Listrik Kelas 2 第二種電気工事士 (ujian tertulis) · 第二種電気工事士(学科試験) · Disusun oleh Tokutei Pass berdasarkan materi resmi; tidak disalin kata per kata.

Undang-Undang Teknisi Listrik ①: Pekerjaan yang Hanya Boleh Dilakukan oleh Teknisi Listrik

Undang-Undang Teknisi Listrik (電気工事士法) adalah undang-undang yang menetapkan kualifikasi dan kewajiban orang yang melakukan pekerjaan listrik guna mencegah terjadinya bencana akibat cacat pekerjaan listrik. Melakukan pekerjaan ini tanpa lisensi dapat dikenai sanksi.

Pekerjaan listrik pada Instalasi Listrik Umum (seperti rumah tinggal dan toko kecil) hanya boleh dikerjakan oleh orang yang memiliki lisensi Teknisi Listrik Kelas Satu (第一種電気工事士) atau Teknisi Listrik Kelas Dua (第二種電気工事士).

Perhatikan bahwa pekerjaan pada Instalasi Listrik Penggunaan Sendiri (seperti pabrik dan gedung dengan daya maksimum di bawah 500kW) pada prinsipnya hanya boleh dikerjakan oleh Teknisi Listrik Kelas Satu atau Pekerja Konstruksi Listrik Bersertifikat (khusus bagian tegangan rendah saja).

Pekerjaan utama yang mutlak hanya boleh dilakukan oleh teknisi listrik berlisensi meliputi: ① Menyambung kawat listrik satu sama lain; ② Memasang/mengikat kawat listrik secara langsung pada struktur bangunan (tiang, dinding); ③ Memasukkan kawat listrik ke dalam pipa kabel, duct, atau molding.

Selain itu: ④ Memasang outlet box, papan hubung bagi, atau papan distribusi pada struktur bangunan; ⑤ Membengkokkan atau menyambung pipa kabel maupun menembuskannya melalui dinding/lantai bangunan; serta ⑥ Menanam elektroda pembumian (arde) ke dalam tanah juga wajib memiliki lisensi.

Undang-Undang Teknisi Listrik ①: Pekerjaan yang Hanya Boleh Dilakukan oleh Teknisi Listrik

Poin penting


  • Pekerjaan pada instalasi listrik umum hanya boleh dilakukan oleh Teknisi Listrik Kelas Satu atau Kelas Dua

  • Menyambung kawat, memasukkan kawat ke pipa, serta memasang kotak dan papan distribusi hanya boleh oleh pemegang lisensi

  • Membengkokkan, menyambung, menembuskan pipa kabel, serta menanam elektroda arde ke tanah juga wajib berlisensi
KosakataArti
Undang-Undang Teknisi Listrik (Electricians Act)
Instalasi Listrik Umum (rumah tinggal, toko kecil, dll.)
Instalasi Listrik Penggunaan Sendiri (pabrik, gedung besar)
lisensi / surat izin kerja (menjo)

Undang-Undang Teknisi Listrik ②: Pekerjaan Ringan (6 Jenis) dan Kewajiban Lisensi

Enam jenis Pekerjaan Ringan (軽微な工事) yang berisiko rendah boleh dilakukan oleh siapa saja tanpa memerlukan lisensi teknisi listrik. Ini adalah poin terpenting yang selalu keluar setiap tahun dalam ujian.

Pekerjaan ringan ① hingga ③ berlaku untuk penggunaan tegangan 600V atau kurang: ① Menyambungkan kabel fleksibel (cord) atau cabtyre cable ke konektor tusuk (steker/stopkontak) atau fiting ulir (perhatikan bahwa mengganti stopkontak tanam di dinding tetap membutuhkan lisensi).

② Mengikatkan kawat (termasuk cord) dengan sekrup pada terminal peralatan listrik (kecuali sakelar pemutus/開閉器) atau baterai/aki. ③ Memasang atau melepas kWh meter (WHM), pembatas arus, atau sekering (fuse).

Pekerjaan ringan ④ hingga ⑥ meliputi: ④ Pekerjaan pengkabelan rangkaian daya kecil seperti interkom atau bel dengan tegangan maksimum 36V atau kurang; ⑤ Memasang tiang atau palang penyangga kawat listrik; serta ⑥ Memasang saluran bawah tanah (trough) atau pipa pelindung untuk kabel bawah tanah.

Lisensi teknisi listrik diterbitkan oleh Gubernur Prefektur (都道府県知事). Teknisi listrik wajib membawa lisensi tersebut saat sedang bekerja. Selain itu, jika terjadi perubahan Nama maka wajib mengajukan permohonan penulisan ulang lisensi, tetapi jika terjadi perubahan Alamat maka TIDAK perlu mengajukan penulisan ulang (jebakan soal yang sangat sering keluar).

Poin penting


  • Menyambung cord ke steker/fiting dan mengikat sekrup kawat ke terminal alat (kecuali sakelar) pada 600V ke bawah TIDAK butuh lisensi

  • Memasang/melepas kWh meter atau sekering serta pengkabelan interkom/bel 36V ke bawah juga TIDAK butuh lisensi

  • Lisensi diterbitkan oleh Gubernur Prefektur dan wajib dibawa saat sedang melaksanakan pekerjaan listrik

  • Perubahan Nama wajib mengajukan penulisan ulang lisensi, sedangkan perubahan Alamat TIDAK memerlukan penulisan ulang
KosakataArti
pekerjaan ringan (tidak memerlukan lisensi teknisi listrik)
Gubernur Prefektur
kewajiban membawa lisensi saat bekerja
permohonan penulisan ulang / pembaruan data lisensi

UU Bisnis Kelistrikan: Definisi Instalasi Listrik Umum dan Kewajiban Inspeksi

Dalam Undang-Undang Bisnis Kelistrikan (電気事業法), peralatan listrik pada rumah tangga biasa dan toko kecil didefinisikan sebagai Instalasi Listrik Umum (一般用電気工作物). Syaratnya adalah menerima daya pada Tegangan Rendah (AC 600V atau kurang, DC 750V atau kurang) dan tidak terhubung melalui saluran listrik ke luar area persil.

Apabila di dalam area terdapat pembangkit listrik daya kecil, batasnya adalah: pembangkit listrik tenaga surya di bawah 50kW (10kW hingga di bawah 50kW dikategorikan sebagai Instalasi Listrik Bisnis Skala Kecil), tenaga angin atau air di bawah 20kW, mesin pembakaran dalam (genset) di bawah 10kW, dengan total output gabungan di bawah 50kW (kecuali pabrik bahan peledak dan tambang batu bara).

Pemilik instalasi listrik umum tidak wajib menunjuk Kepala Teknisi Listrik (Chief Electrical Engineer). Sebagai gantinya, pihak penyedia listrik (perusahaan transmisi dan distribusi listrik) atau Lembaga Inspeksi Terdaftar (seperti Asosiasi Keselamatan Listrik) wajib melakukan inspeksi apakah instalasi tersebut memenuhi standar teknis.

Inspeksi berkala ini dilakukan saat selesai pemasangan/perubahan instalasi, serta pada prinsipnya minimal 1 kali setiap 4 tahun (atau 1 kali setiap 1 atau 5 tahun tergantung kondisi). Selain itu, untuk menjalankan usaha jasa konstruksi listrik diperlukan pendaftaran berdasarkan UU Bisnis Konstruksi Listrik serta penunjukan Teknisi Listrik Utama (主任電気工事士: pemegang lisensi Kelas Dua dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun, atau lisensi Kelas Satu).

UU Bisnis Kelistrikan: Definisi Instalasi Listrik Umum dan Kewajiban Inspeksi

Poin penting


  • Instalasi listrik umum menerima daya pada Tegangan Rendah (AC 600V ke bawah, DC 750V ke bawah) seperti di rumah dan toko

  • Batas pembangkit daya kecil: tenaga surya di bawah 50kW, angin di bawah 20kW, mesin pembakaran dalam di bawah 10kW (total di bawah 50kW)

  • Inspeksi instalasi listrik umum dilakukan oleh penyedia listrik atau lembaga terdaftar pada prinsipnya minimal 1 kali setiap 4 tahun

  • Menjadi Teknisi Listrik Utama (主任電気工事士) memerlukan pengalaman kerja minimal 3 tahun setelah mendapat lisensi Kelas Dua (atau Kelas Satu)
KosakataArti
Undang-Undang Bisnis Kelistrikan (Electricity Business Act)
peralatan pembangkit listrik daya kecil
lembaga inspeksi terdaftar
Teknisi Listrik Utama (Chief Electrician pada perusahaan kontraktor)

UU Keselamatan Peralatan Listrik (Tanda PSE): Peralatan Tertentu vs. Non-Tertentu

Undang-Undang Keselamatan Peralatan dan Bahan Listrik (電気用品安全法) mencegah kebakaran dan sengatan listrik akibat produk listrik berkualitas buruk. Produk yang diatur wajib mencantumkan tanda PSE, dan teknisi listrik dilarang menggunakan bahan listrik yang tidak memiliki tanda PSE dalam pekerjaan listrik.

Peralatan listrik dibagi menjadi dua jenis. Peralatan Listrik Tertentu (特定電気用品) yang memiliki tingkat bahaya lebih tinggi dan wajib melalui uji kesesuaian oleh lembaga pemeriksa pihak ketiga diberi tanda PSE berbentuk belah ketupat <PS>E.

Contoh utama Peralatan Listrik Tertentu (belah ketupat <PS>E) meliputi: ① Kelompok kawat dan kabel (kawat IV dan HIV; kabel VVF, VVR, dan CV dengan luas penampang 22mm² atau kurang; vinyl cord; cabtyre cable); serta ② Kelompok sekering (sekering tabung, sekering pengkabelan).

Selain itu: ③ Peralatan pengkabelan dan pemutus arus berarus pengenal 100A atau kurang (sakelar tumbler, time switch, stopkontak, konektor tusuk push-in connector, MCCB, dan ELCB/ELB); serta ④ Transformator 1 fasa kecil (trafo bel dan trafo remote control) semuanya adalah Peralatan Listrik Tertentu (belah ketupat <PS>E).

Sebaliknya, Peralatan Listrik Selain Peralatan Tertentu diberi tanda PSE berbentuk bulat (PS)E. Contoh utamanya meliputi: ① Pipa kabel dan kotak (pipa logam, pipa VE, PF, CD, outlet box); ② Knife switch bertutup dan kontaktor magnetik; ③ Kipas ventilasi, lampu LED, lampu fluoresen, motor induksi 3 fasa, dan kapasitor daya (catatan: Ring Sleeve berada di luar cakupan UU PSE dan menggunakan tanda JIS).

Poin penting


  • Peralatan Listrik Tertentu bertanda PSE belah ketupat <PS>E; peralatan selain itu bertanda PSE bulat (PS)E

  • Belah ketupat <PS>E (Tertentu): kawat, kabel (22mm² ke bawah), cord, sekering, sakelar, stopkontak, konektor tusuk, MCCB, dan ELB

  • Bulat (PS)E (Non-Tertentu): pipa kabel (logam, VE, PF), kotak (box), knife switch bertutup, kipas ventilasi, lampu LED, dan motor

  • Teknisi listrik dilarang menggunakan peralatan listrik tanpa tanda PSE yang dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi listrik
KosakataArti
UU Keselamatan Peralatan dan Bahan Listrik (UU PSE)
Peralatan Listrik Tertentu (bertanda PSE belah ketupat <PS>E)
uji kesesuaian (conformity inspection)

Peraturan Menteri tentang Standar Teknis Peralatan Listrik (Klasifikasi Tegangan & Keselamatan)

Dalam Peraturan Menteri tentang Standar Teknis Peralatan Listrik (電技省令), tegangan diklasifikasikan menjadi tiga kategori: Tegangan Rendah (低圧), Tegangan Tinggi (高圧), dan Tegangan Ekstra Tinggi (特別高圧).

Tegangan Rendah adalah 750V atau kurang untuk arus searah (DC), dan 600V atau kurang untuk arus bolak-balik (AC). Tegangan Tinggi adalah di atas Tegangan Rendah hingga 7,000V atau kurang (baik AC maupun DC). Tegangan Ekstra Tinggi adalah di atas 7,000V. Fakta bahwa batas DC (750V) sedikit lebih tinggi daripada AC (600V) sangat sering ditanyakan.

Sebagai prinsip dasar keselamatan: ① Saat memasang kawat dan peralatan listrik, instalasi harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi manusia dalam kondisi penggunaan normal.

② Pada kawat netral (kawat putih sistem 1 fasa 3 kawat) maupun kawat pembumian (arde), dalam kondisi apa pun dilarang keras memasang pemutus arus lebih (seperti sekering atau pemutus 1 kutub) (karena jika kawat netral putus, tegangan 200V akan masuk ke peralatan 100V dan membakarnya).

③ Pada transformator yang menghubungkan rangkaian Tegangan Tinggi (atau Ekstra Tinggi) dengan rangkaian Tegangan Rendah, wajib dipasang pembumian Kelas B (B種接地工事) pada titik netral (atau 1 terminal) di sisi tegangan rendah guna mencegah bahaya akibat kontak/kebocoran tegangan tinggi ke tegangan rendah.

Poin penting


  • Tegangan Rendah: DC <= 750V, AC <= 600V; Tegangan Tinggi: di atas Tegangan Rendah hingga <= 7,000V; Ekstra Tinggi: > 7,000V

  • Dilarang keras memasang pemutus arus lebih (sekering, dll.) pada kawat netral maupun kawat pembumian

  • Pasang pembumian Kelas B pada sisi tegangan rendah transformator untuk mencegah bahaya kontak tegangan tinggi ke tegangan rendah
KosakataArti
Tegangan Rendah (DC <= 750V, AC <= 600V)
Tegangan Tinggi (di atas Tegangan Rendah hingga <= 7,000V)
Tegangan Ekstra Tinggi (di atas 7,000V)
kontak / hubung singkat antara rangkaian tegangan tinggi dan rendah

Panduan Ujian bagi Peserta Asing: Ujian Tertulis Kertas vs. CBT dan Pengajuan Furigana (Ruby)

Ujian tertulis Teknisi Listrik Kelas Dua diselenggarakan 2 kali setahun (semester pertama dan kedua), di mana peserta dapat memilih antara metode CBT menggunakan layar komputer atau metode Ujian Tertulis Kertas (筆記方式) menggunakan lembar soal kertas dan lembar jawaban.

Berikut adalah informasi terpenting bagi peserta ujian warga negara asing: Pusat Ujian Teknisi Listrik Jepang (ECTC) menyediakan Tindakan Bantuan Khusus (援助措置 - ルビ対応) berupa pembagian buklet soal yang seluruh huruf Kanji-nya telah dilengkapi cara baca Furigana (Ruby) bagi peserta asing yang kesulitan membaca huruf Kanji.

Namun, karena keterbatasan tampilan sistem pada komputer, metode CBT TIDAK dapat menampilkan Furigana pada huruf Kanji. Oleh karena itu, apabila Anda ingin mengikuti ujian dengan soal ber-Furigana lengkap, saat mendaftar secara online jangan mengubahnya ke CBT, melainkan wajib memilih metode Ujian Tertulis Kertas (筆記方式).

Dengan mengajukan Permohonan Tindakan Bantuan (Dukungan Ruby / 援助措置申請・ルビ対応) melalui My Page di situs web Pusat Ujian selama masa pendaftaran, pada hari ujian Anda akan menerima buklet soal dengan Furigana di seluruh huruf Kanji. Selain itu, jika Anda sudah lulus ujian tertulis namun gagal pada ujian praktik di periode tersebut, pada periode ujian berikutnya Anda akan dibebaskan dari ujian tertulis dan dapat langsung mengulang ujian praktik.

Poin penting


  • Ujian tertulis memiliki dua metode: metode komputer (CBT方式) dan metode kertas (筆記方式)

  • Metode CBT tidak dapat menampilkan Furigana pada Kanji, sehingga peminat Furigana wajib memilih metode kertas (筆記方式)

  • Mengajukan Permohonan Bantuan Khusus (援助措置申請 - ルビ対応) di My Page akan memberikan buklet soal ber-Furigana lengkap

  • Jika lulus ujian tertulis tetapi gagal ujian praktik, maka pada periode ujian berikutnya dibebaskan dari ujian tertulis
KosakataArti
metode ujian tertulis berbasis kertas
metode Computer-Based Testing (CBT)
permohonan tindakan bantuan khusus (pengajuan soal ber-Furigana)
pembebasan ujian tertulis (untuk periode ujian berikutnya)

Poin yang Sering Keluar di Ujian dan Cara Mengingatnya

Soal peraturan perundang-undangan (4 hingga 5 soal setiap tahun) memiliki materi hafalan paling sedikit dan paling mudah meraih nilai penuh. Untuk Pekerjaan Ringan (tanpa lisensi), cukup hafalkan 5 pola: ① Menyambung cord ke steker/fiting, ② Mengikat sekrup kawat ke terminal alat (kecuali sakelar), ③ Memasang/melepas WHM atau sekering, ④ Pengkabelan bel/interkom 36V ke bawah, dan ⑤ Memasang tiang atau trough bawah tanah; selain itu—menyambung kawat, memasang box, menanam elektroda arde—semuanya wajib berlisensi.

Cara membedakan tanda PSE dalam sekejap: Komponen utama yang dialiri listrik secara langsung dan mudah panas—Kawat, kabel, cord, sekering, sakelar, stopkontak, MCB/ELB, dan konektor tusuk—adalah Peralatan Tertentu bertanda belah ketupat <PS>E; sedangkan pelindung luar dan beban—Pipa kabel (VE, PF, logam), box, knife switch bertutup, kipas ventilasi, motor, dan kapasitor—adalah Non-Tertentu bertanda bulat (PS)E.

Untuk aturan lisensi, kunci hafalan ini: Diterbitkan Gubernur Prefektur, wajib dibawa saat bekerja, ganti Nama wajib tulis ulang, ganti Alamat TIDAK perlu tulis ulang; serta batas Tegangan Rendah adalah DC 750V ke bawah dan AC 600V ke bawah.

Poin penting


  • Tanpa lisensi (Pekerjaan Ringan): menyambung cord ke steker, sekrup ke terminal alat, lepas/pasang WHM & sekering, kabel <= 36V

  • Aturan lisensi: diterbitkan Gubernur Prefektur, wajib dibawa saat kerja, ganti Nama wajib tulis ulang, ganti Alamat TIDAK perlu

  • Belah ketupat <PS>E (Tertentu): kawat IV, kabel VVF (<= 22mm²), cord, sekering, sakelar, stopkontak, MCB/ELB, konektor tusuk

  • Bulat (PS)E (Non-Tertentu): pipa kabel (logam, VE, PF), box, knife switch bertutup, kipas ventilasi, lampu LED, motor

  • Definisi Tegangan Rendah: DC <= 750V, AC <= 600V (instalasi umum mengizinkan surya < 50kW, angin < 20kW)
KosakataArti
tanda PSE belah ketupat <PS>E (Peralatan Listrik Tertentu)
tanda PSE bulat (PS)E (Peralatan Listrik Non-Tertentu)
perubahan alamat (tidak memerlukan penulisan ulang lisensi)

Peraturan Keselamatan Listrik

Latihan soal bab ini di aplikasi

Referensi resmi

Zalo